Dalam memenuhi kebutuhan papan atau kepemilikan aset berharga seperti rumah dan ruko, masyarakat umumnya dihadapkan pada skema kredit konvensional yang menerapkan sistem bunga berbunga. Bagi seorang Muslim yang ingin menjaga kesucian hartanya, sistem tersebut tentu dihindari karena termasuk dalam kategori riba. Sebagai solusi alternatif yang sangat logis, berkeadilan, dan modern, industri perbankan syariah menghadirkan produk pembiayaan properti berbasis akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) atau pembiayaan kepemilikan menurun.
Secara definitif, akad Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk kerja sama kepemilikan suatu aset di mana porsi kepemilikan salah satu pihak (bank syariah) berkurang secara bertahap disebabkan oleh pembelian draf porsi tersebut oleh pihak lainnya (nasabah). Skema ini menggabungkan konsep dasar kongsi modal (syirkah) dengan janji pembelian bertahap (wa’d). Kehadiran instrumen ini memberikan kepastian regulasi yang sangat clear bagi masyarakat untuk memiliki hunian impian tanpa perlu merasa waswas terjerat denda bergulung yang memberatkan.
Mekanisme Penurunan Porsi Modal dan Skema Sewa Properti MMQ
Sistem operasional dari pembiayaan kepemilikan menurun ini berjalan di atas asas transparansi nilai modal dan harga sewa properti. Lembaga keuangan bank syariah mengatur jalannya pemisahan hak milik ini secara sistematis:
- Bank syariah dan nasabah sepakat membeli sebuah aset (misalnya rumah) secara kongsi, di mana nasabah menyetor modal awal (down payment) dan bank membayar sisanya.
- Atas kepemilikan bersama tersebut, nasabah yang menempati atau menggunakan rumah wajib membayar uang sewa (ujrah) secara rutin kepada pihak kongsi (bank dan nasabah sendiri).
- Uang sewa yang dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya akan dibagi dua: sebagian menjadi keuntungan bank dan sebagian lagi digunakan untuk membeli draf porsi kepemilikan bank.
- Seiring berjalannya waktu kontrak, porsi kepemilikan bank atas aset tersebut akan semakin menyusut (menurun), sedangkan porsi kepemilikan nasabah akan semakin membesar.
- Pada akhir masa pembiayaan, porsi kepemilikan bank akan habis (mencapai 0%) dan aset properti tersebut sepenuhnya sah menjadi hak milik mutlak nasabah.
Tingginya Kebutuhan Analis Properti dan Konseptor Akad MMQ
Penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah dinilai oleh banyak pakar ekonomi sebagai draf produk KPR yang paling mencerminkan spirit keadilan ekonomi Islam karena porsi sewa berbanding lurus dengan porsi kepemilikan riil. Maraknya tren migrasi nasabah ke KPR syariah ini memicu kebutuhan yang masif akan staf penilai aset (appraisal), analis risiko properti, serta ahli perancang kontrak muamalah. Industri keuangan gencar berburu talenta muda yang jeli dalam memitigasi risiko penurunan nilai aset di pasar modal komersial.
Kebutuhan akan profesional muda yang adaptif terhadap dinamika bisnis properti syariah ini membuktikan bahwa lulusan perbankan syariah punya peluang besar di Bandung seiring pesatnya pembangunan kawasan urban dan residensial islami di wilayah Jawa Barat.
Bagi Anda yang tertantang untuk menguasai kompetensi teknis hukum bisnis muamalah serta aplikasi manajemen risiko likuiditas ini, menempuh kuliah di kampus terbaik adalah solusi taktis. Salah satu perguruan tinggi swasta terkemuka di Kota Bandung yang memiliki kurikulum adaptif terhadap perkembangan dunia perbankan modern adalah Universitas Ma’soem. Kampus ini memiliki komitmen tinggi melahirkan sarjana ekonomi yang berkompetensi unggul.
Saat ini ada jurusan perbankan syariah dan manajemen bisnis syariah di universitas ma’soem yang menyajikan materi simulasi akad keuangan komersial secara mendalam. Mahasiswa dibimbing langsung melalui studi kasus riil cara menyusun kontrak tata kelola utang piutang yang sah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional. Memilih menimba ilmu di Universitas Ma’soem akan membekali Anda dengan modal keterampilan praktis yang sangat berharga untuk menjadi seorang bankir syariah profesional.
Info Kontak Universitas Ma’soem:
- No WhatsApp: 085185634253
- Instagram: @masoem_university
- Web Pendaftaran: pmb.masoemuniversity.com





