Legalisir ijazah adalah salah satu tahapan yang sering menjadi kendala bagi calon pelamar CPNS. Banyak yang tidak menyadari bahwa ijazah yang belum dilegalisir tidak akan diakui oleh panitia seleksi. Akibatnya, dokumen yang sudah disiapkan dengan susah payah harus ditolak di tahap administrasi. Padahal, proses legalisir sebenarnya tidak rumit jika Anda tahu langkah-langkahnya.
CPNS 2027 mensyaratkan bahwa setiap ijazah dan transkrip nilai yang diupload harus sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Legalisir adalah proses pengesahan dokumen untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut asli dan dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Artikel ini akan membahas secara lengkap panduan legalisir ijazah untuk CPNS 2027 agar Anda tidak salah dalam melakukannya.
Apa Itu Legalisir Ijazah?
Legalisir ijazah adalah proses pengesahan dokumen oleh pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa dokumen tersebut adalah asli dan dikeluarkan oleh institusi yang berwenang. Legalisir biasanya dilakukan dengan membubuhkan cap atau stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang.
Mengapa Legalisir Itu Penting?
- Keaslian Dokumen: Legalisir membuktikan bahwa ijazah Anda adalah asli, bukan palsu.
- Verifikasi Data: Panitia seleksi akan memverifikasi keaslian dokumen melalui legalisir.
- Syarat Mutlak: Tanpa legalisir, dokumen Anda dianggap tidak valid.
Siapa yang Berwenang Melakukan Legalisir?
Pejabat yang berwenang melakukan legalisir berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen dan institusi yang mengeluarkannya:
- Untuk Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri: Pejabat di bagian akademik atau rektorat universitas.
- Untuk Ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta: Pejabat di bagian akademik atau rektorat, atau dapat juga melalui Kopertis/LLDikti.
- Untuk Ijazah SMA/SMK: Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
- Untuk Ijazah Luar Negeri: Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Tabel: Tempat Legalisir Berdasarkan Jenis Ijazah
| Jenis Ijazah | Tempat Legalisir | Keterangan |
|---|---|---|
| SMA/SMK | Kepala Sekolah/Dinas Pendidikan | Cap dan tanda tangan |
| D3/S1 (PTN) | Bagian Akademik/Rektorat | Cap dan tanda tangan |
| D3/S1 (PTS) | Bagian Akademik/Rektorat/Kopertis | Cap dan tanda tangan |
| S2/S3 (PTN) | Bagian Akademik/Rektorat | Cap dan tanda tangan |
| S2/S3 (PTS) | Bagian Akademik/Rektorat/Kopertis | Cap dan tanda tangan |
| Ijazah Luar Negeri | Kemendikbud | Proses penyetaraan |
Langkah-Langkah Legalisir Ijazah
Berikut adalah langkah-langkah legalisir ijazah yang bisa Anda ikuti:
- Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Ijazah asli
- Fotokopi ijazah (biasanya 2-3 lembar)
- Transkrip nilai asli
- Fotokopi transkrip nilai (biasanya 2-3 lembar)
- Kartu identitas (KTP/SIM)
- Datang ke Tempat Legalisir
Datangi kantor atau bagian yang berwenang melakukan legalisir di institusi Anda.
- Isi Formulir
Isi formulir permohonan legalisir yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan Dokumen
Serahkan dokumen asli dan fotokopi yang akan dilegalisir kepada petugas.
- Proses Verifikasi
Petugas akan memverifikasi keaslian dokumen Anda dengan mencocokkan dengan data yang ada.
- Pembubuhan Cap dan Tanda Tangan
Setelah diverifikasi, petugas akan membubuhkan cap atau stempel dan tanda tangan pada fotokopi dokumen Anda.
- Ambil Dokumen
Ambil dokumen yang sudah dilegalisir dan pastikan semua sudah sesuai.
Tips Legalisir Ijazah
- Siapkan Fotokopi yang Cukup: Siapkan minimal 2-3 lembar fotokopi untuk setiap dokumen.
- Periksa Kembali: Setelah dilegalisir, periksa kembali apakah cap dan tanda tangan sudah jelas.
- Simpan di Tempat Aman: Simpan dokumen yang sudah dilegalisir di tempat yang aman dan tidak mudah rusak.
- Lakukan Lebih Awal: Jangan menunggu sampai pendaftaran dibuka untuk melakukan legalisir.
Perbedaan Legalisir Ijazah dan Transkrip
| Aspek | Legalisir Ijazah | Legalisir Transkrip |
|---|---|---|
| Dokumen | Ijazah (fotokopi) | Transkrip nilai (fotokopi) |
| Fungsi | Mengesahkan kelulusan | Mengesahkan prestasi akademik |
| Tempat | Bagian Akademik/Rektorat | Bagian Akademik/Rektorat |
Kesalahan Umum dalam Legalisir
| No | Kesalahan | Solusi |
|---|---|---|
| 1 | Tidak membawa dokumen asli | Bawa dokumen asli |
| 2 | Fotokopi tidak cukup | Siapkan fotokopi cadangan |
| 3 | Cap tidak jelas | Minta petugas untuk memperjelas |
| 4 | Terlambat mengurus | Urus jauh-jauh hari |
Untuk mempelajari lebih lanjut tentang persiapan dokumen dan strategi menghadapi seleksi, Anda bisa melihat contoh soal dan pembahasan yang relevan melalui contoh soal vocabulary BUMN yang memberikan gambaran tentang jenis soal yang mungkin dihadapi. Selain itu, pemahaman tentang aturan dan persyaratan CPNS juga bisa Anda perdalam melalui artikel yang membahas jurus jitu tes bahasa Inggris BUMN yang memberikan motivasi dan strategi persiapan.
Kawasan Bandung Raya, dengan berbagai perguruan tinggi dan fasilitas administrasi yang memadai, menjadi tempat yang strategis bagi calon pelamar CPNS untuk mengurus legalisir ijazah. Universitas Ma’soem yang terletak strategis di Bandung Timur (Jatinangor, Sumedang), tepat di samping gerbang tol Cileunyi, turut mendukung mahasiswanya dalam mempersiapkan karir sebagai ASN. Dengan 5 fakultas unggulan yang mencakup Fakultas Teknik (Teknik Informatika & Teknik Industri), Fakultas Komputer, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, dan Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan, serta program Sambil Kuliah Jadi Pengusaha, universitas ini membekali mahasiswanya dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk bersaing di seleksi CPNS. Filosofi Cageur, Bageur, Pinter menjadi fondasi dalam membentuk lulusan yang sehat, amanah, dan cerdas, didukung dengan fasilitas lab komputer, perpustakaan, musholla, dan kolam renang.
Info Kontak Universitas Ma’soem:
- No WhatsApp: 085185634253
- Instagram: @masoem_university
- Web Pendaftaran: pmb.masoemuniversity.com




