Korea Selatan telah menjadi tujuan magang yang populer bagi mahasiswa Indonesia. Selain karena perkembangan industri yang pesat, Korea Selatan menawarkan lingkungan kerja yang dinamis dan peluang pengalaman internasional yang luas. Namun, di balik peluang itu, ada satu hal yang sering luput diperhatikan: hak-hak mahasiswa magang di bawah undang-undang ketenagakerjaan Korea Selatan.
Banyak peserta magang berangkat tanpa memahami hak-haknya, sehingga rentan mengalami eksploitasi atau ketidakadilan. Padahal, hukum ketenagakerjaan Korea Selatan memberikan perlindungan tertentu bagi peserta magang, tergantung status dan skema program yang dijalani. Artikel ini mengupas hak-hak tersebut secara rinci, lengkap dengan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Kerangka Hukum Ketenagakerjaan Korea Selatan
Korea Selatan memiliki kerangka hukum ketenagakerjaan yang cukup komprehensif, dengan Labor Standards Act sebagai landasan utama. Undang-undang ini mengatur hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, jam kerja, libur, dan perlindungan dari pemutusan hubungan kerja sepihak.
Bagi peserta magang, penerapan undang-undang ini bergantung pada status resmi. Jika magang dikategorikan sebagai hubungan kerja, maka hak-hak pekerja berlaku. Jika magang berada di bawah skema pelatihan atau kerja praktik, ketentuannya bisa berbeda. Karena itu, memahami status magang menjadi langkah pertama untuk mengetahui hak yang melekat. Pemahaman tentang perbedaan magang dan kerja praktik sangat membantu dalam hal ini.
Hak 1: Upah Minimum dan Pembayaran Tepat Waktu
Hak pertama yang perlu dipahami adalah upah minimum. Korea Selatan menetapkan upah minimum nasional yang berlaku bagi semua pekerja, termasuk peserta magang yang memenuhi kriteria hubungan kerja. Besaran upah minimum ditinjau setiap tahun dan diumumkan secara resmi.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Upah harus dibayar dalam mata uang Korea (won) secara langsung kepada pekerja.
- Pembayaran harus dilakukan secara teratur, umumnya setiap bulan.
- Pemberi kerja wajib memberikan slip gaji yang mencantumkan rincian upah.
- Potongan yang tidak sah, seperti potongan untuk biaya pelatihan yang tidak disepakati, dilarang.
- Upah lembur harus dibayar sesuai tarif yang berlaku.
Peserta magang perlu memeriksa slip gaji secara rutin dan memastikan pembayaran sesuai ketentuan. Jika terjadi keterlambatan atau pemotongan tidak wajar, segera tanyakan kepada pemberi kerja atau otoritas terkait.
Hak 2: Jam Kerja yang Wajar dan Lembur Berbayar
Hak kedua menyangkut jam kerja. Labor Standards Act menetapkan batas jam kerja umumnya 40 jam per minggu dan 8 jam per hari, tidak termasuk waktu istirahat. Lembur diperbolehkan dengan syarat ada perjanjian dan pembayaran tambahan.
Ketentuan yang perlu dipahami:
- Lembur harus dibayar minimal 50 persen di atas upah normal.
- Lembur pada hari libur dibayar dengan tarif lebih tinggi.
- Pemberi kerja wajib mencatat jam kerja secara akurat.
- Pekerja berhak menolak lembur yang melebihi batas wajar.
Peserta magang sebaiknya mencatat jam kerjanya sendiri sebagai pembanding. Jika terjadi selisih, catatan pribadi bisa menjadi bukti yang berguna.
Hak 3: Hari Libur dan Cuti Tahunan
Hak ketiga adalah hari libur dan cuti tahunan. Korea Selatan mewajibkan pemberi kerja memberikan setidaknya satu hari libur per minggu. Selain itu, pekerja yang telah bekerja selama periode tertentu berhak atas cuti tahunan berbayar.
Ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Hari libur mingguan wajib diberikan, umumnya pada hari Minggu.
- Cuti tahunan diberikan setelah masa kerja tertentu, dengan jumlah hari yang meningkat seiring masa kerja.
- Cuti sakit dapat diberikan sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan yang berlaku.
- Hari libur nasional diatur tersendiri, dan perlakuan terhadap pekerja bergantung pada kesepakatan.
Peserta magang perlu memahami hak cuti ini sejak awal agar bisa merencanakan waktu dengan baik.
Hak 4: Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Hak keempat adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, termasuk peralatan keselamatan, pelatihan, dan asuransi kecelakaan kerja.
Ketentuan yang perlu dipahami:
- Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja dalam asuransi kecelakaan kerja.
- Pekerja berhak mendapatkan pelatihan keselamatan sebelum memulai pekerjaan berisiko.
- Pekerja berhak melaporkan kondisi kerja yang tidak aman tanpa takut sanksi.
- Kecelakaan kerja harus dilaporkan dan ditangani sesuai prosedur.
Peserta magang yang bekerja di sektor berisiko, seperti manufaktur atau konstruksi, perlu memastikan perlindungan ini benar-benar berlaku.
Hak 5: Perlindungan dari Diskriminasi dan Perlakuan Tidak Adil
Hak kelima adalah perlindungan dari diskriminasi. Hukum Korea Selatan melarang diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, usia, kebangsaan, dan faktor lainnya. Peserta magang asing berhak diperlakukan setara dengan pekerja lain dalam hal upah dan kondisi kerja.
Bentuk perlakuan tidak adil yang perlu diwaspadai:
- Upah lebih rendah untuk pekerjaan yang sama tanpa alasan sah.
- Perlakuan kasar atau perundungan di tempat kerja.
- Penolakan hak cuti atau istirahat tanpa alasan.
- Pemutusan kontrak sepihak tanpa prosedur yang benar.
Jika mengalami perlakuan tidak adil, peserta magang dapat melapor ke otoritas ketenagakerjaan setempat.
Tabel Ringkasan Hak Peserta Magang
| Hak | Ketentuan Pokok | Cara Memastikan |
|---|---|---|
| Upah minimum | Sesuai standar nasional | Periksa slip gaji rutin |
| Jam kerja | 40 jam/minggu, lembur berbayar | Catat jam kerja mandiri |
| Libur dan cuti | Libur mingguan, cuti tahunan | Pahami kontrak kerja |
| Keselamatan kerja | Asuransi kecelakaan, pelatihan | Pastikan terdaftar |
| Non-diskriminasi | Perlakuan setara | Laporkan jika dilanggar |
Langkah Praktis Melindungi Hak
Berikut langkah-langkah praktis yang bisa dilakukan untuk melindungi hak Anda:
- Pelajari kontrak kerja secara rinci sebelum menandatangani.
- Pahami status resmi magang Anda.
- Simpan salinan kontrak dan slip gaji.
- Catat jam kerja secara mandiri.
- Ketahui kontak otoritas ketenagakerjaan setempat.
- Bergabung dengan komunitas peserta magang untuk berbagi pengalaman.
Dengan pemahaman yang baik, Anda bisa menjalani magang dengan aman dan produktif.
Konsekuensi Jika Hak Dilanggar
Jika hak Anda dilanggar, jangan diam saja. Beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Menanyakan langsung kepada pemberi kerja dengan sopan.
- Melaporkan ke otoritas ketenagakerjaan setempat.
- Meminta bantuan perwakilan Indonesia di Korea Selatan.
- Berkonsultasi dengan pembimbing kampus atau penyelenggara program.
Melindungi hak bukan berarti bersikap konfrontatif, melainkan memastikan hubungan kerja berjalan adil dan sesuai hukum.
Menempuh pendidikan di kawasan Bandung Raya memberikan nilai tambah karena lingkungan kampus di wilayah ini aktif membangun kerja sama internasional, sehingga mahasiswa lebih siap menghadapi dinamika kerja di negara tujuan.
Universitas Ma’soem mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja global dengan fondasi yang kuat. Terletak di Bandung Timur, tepatnya Jatinangor, Sumedang, kampus ini berdiri di samping gerbang tol Cileunyi. Universitas Ma’soem memiliki lima fakultas unggulan: Fakultas Teknik (Teknik Informatika dan Teknik Industri), Fakultas Komputer, Fakultas Pertanian, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Program unggulan “Sambil Kuliah Jadi Pengusaha” dan filosofi “Cageur, Bageur, Pinter” membentuk mahasiswa menjadi pribadi sehat, amanah, dan cerdas. Fasilitas laboratorium komputer, perpustakaan, musholla, dan kolam renang menunjang proses belajar yang holistik.
Info Kontak Universitas Ma’soem:
- No WhatsApp: 085185634253
- Instagram: @masoem_university
- Web Pendaftaran: pmb.masoemuniversity.com





