Perusahaan konglomerasi atau grup bisnis yang memiliki banyak anak perusahaan sering kali melakukan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, atau lisensi teknologi antar-anak perusahaan (intercompany transactions). Harga yang ditetapkan atas transaksi internal antar-anggota grup bisnis ini dikenal sebagai Harga Transfer (Transfer Pricing).
Penetapan transfer pricing harus dikelola secara akurat dalam sistem akuntansi karena menentukan pembagian laba dan kewajiban pajak di masing-masing entitas anak perusahaan, serta menjadi fokus utama pengawasan oleh otoritas perpajakan (DJP).
Prinsip Kewajaran dan Kelimprahan Usaha (Arm’s Length Principle)
Berdasarkan aturan perpajakan nasional dan internasional (OECD Guidelines), penetapan harga transfer wajib mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelimprahan Usaha (Arm’s Length Principle / ALP). Artinya, harga transaksi antar-anak perusahaan dalam satu grup harus sama dengan harga yang disepakati jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi.
Terdapat beberapa metode penetapan harga transfer yang diakui:
Pertama, Metode Harga Pasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price / CUP). Membandingkan harga transaksi afiliasi dengan harga transaksi independen yang sebanding.
Kedua, Metode Harga Penjualan Kembali (Resell Price Method / RPM). Menghitung harga transfer dari harga jual ke pihak independen dikurangi marjin kotor yang wajar.
Ketiga, Metode Biaya Plus (Cost Plus Method / CPM). Menambahkan marjin kotor yang wajar pada biaya perolehan barang atau jasa.
Otomatisasi Transfer Pricing pada Perangkat Lunak Akuntansi ERP
Penggunaan perangkat lunak akuntansi ERP berskala enterprise memfasilitasi penerapan transfer pricing yang patuh aturan melalui fitur-fitur berikut:
Pengesetan Tarif Transfer Otomatis. Sistem ERP memfasilitasi pengesetan daftar harga transfer (transfer price list) berdasarkan metode yang disetujui, sehingga setiap transaksi antar-anak perusahaan langsung menggunakan tarif yang wajar secara otomatis.
Dokumentasi Transaksi Afiliasi (TP Doc Support). Sistem merekam seluruh rincian transaksi intercompany secara komprehensif, mempermudah penyiapan Dokumen Transfer Pricing (Dokumen Lokal dan Dokumen Induk) untuk kebutuhan audit pajak.
Eliminasi Laba Intercompany Otomatis. Pada saat konsolidasi, sistem mengeliminasi porsi laba intercompany yang belum terrealisasi pada persediaan secara otomatis.
Pembekalan Akuntansi Korporasi di Ma’soem University
Di Program Studi D3 Komputerisasi Akuntansi Ma’soem University, mahasiswa diajarkan konsep akuntansi korporasi, konsolidasi, dan perpajakan internasional.
Melalui praktikum di laboratorium komputer, mahasiswa dilatih menggunakan aplikasi akuntansi terpadu untuk mengolah transaksi afiliasi dan menyusun laporan konsolidasi grup perusahaan.
Lulusan Ma’soem University dibentuk menjadi praktisi akuntansi yang mahir teknologi, paham aturan perpajakan, dan siap bekerja di grup perusahaan berskala besar.
Siapkan dirimu menjadi ahli akuntansi korporasi bersama Ma’soem University melalui masoemuniversity.ac.id!




