Edukasi Penggunaan Pengawet, Pewarna, dan Pengemulsi Sesuai Aturan BPOM

Dalam dunia Teknologi Pangan, Bahan Tambahan Pangan (BTP) bukan sekadar zat kimia tambahan. Penggunaannya diatur dengan sangat ketat oleh BPOM melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Tujuannya jelas: menjaga keamanan konsumen tanpa mengorbankan kualitas produk.

Di Universitas Ma’soem, mahasiswa diajarkan bahwa BTP harus digunakan dengan prinsip “benar jenis, benar dosis, dan benar label”. Berikut adalah edukasi dasar mengenai tiga jenis BTP yang paling sering digunakan di industri:


1. Pengawet (Preservatives)

Fungsi utamanya adalah mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, atau penguraian makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme.

  • Contoh Legal: Natrium Benzoat (sering untuk saus/minuman ringan), Kalium Sorbat (untuk keju/roti), atau Nitrit (untuk menjaga warna dan keamanan daging olahan).
  • Aturan BPOM: Setiap produk memiliki Batas Maksimal penggunaan yang berbeda. Misalnya, dosis pengawet untuk minuman kemasan tidak boleh disamakan dengan dosis untuk margarin.
  • Catatan Kritis: Pengawet bukan untuk menutupi bahan baku yang sudah busuk atau proses produksi yang tidak higienis.

2. Pewarna (Colorants)

Pewarna digunakan untuk memperbaiki atau memberi warna agar produk terlihat menarik dan konsisten, terutama jika warna alami bahan memudar saat diproses panas.

  • Pewarna Alami: Kurkumin (kunyit), Karamel, atau Antosianin (buah-buahan). Ini lebih disukai konsumen saat ini.
  • Pewarna Sintetik: Tartrazin (kuning), Brilliant Blue (biru), atau Ponceau 4R (merah). Pewarna ini legal selama memiliki kode “CI” (Colour Index) yang diizinkan BPOM.
  • Aturan BPOM: Penggunaan pewarna sintetis harus sangat presisi karena jika berlebihan dapat memberikan efek jangka panjang pada kesehatan. Mahasiswa diajarkan untuk selalu mengacu pada kategori pangan yang spesifik di buku regulasi.

3. Pengemulsi (Emulsifiers)

BTP ini sangat penting untuk menyatukan dua bahan yang secara alami tidak bisa bercampur, seperti minyak dan air.

  • Contoh Legal: Lesitin (dari kedelai atau telur), Monogliserida, atau Karagenan.
  • Aplikasi: Digunakan pada es krim agar teksturnya lembut dan tidak cepat mencair, atau pada cokelat agar lemak tidak memisah ke permukaan (fat bloom).
  • Aturan BPOM: Meskipun pengemulsi relatif lebih aman, penggunaannya tetap harus sesuai dengan batasan teknis yang diperlukan (Good Manufacturing Practice atau CPPB).

Prinsip Utama yang Harus Diperhatikan:

  1. Dosis ADI (Acceptable Daily Intake): Jumlah maksimal BTP yang aman dikonsumsi manusia dalam satu hari sepanjang hidupnya tanpa risiko kesehatan.
  2. Labeling Jujur: Semua BTP yang digunakan wajib ditulis dalam komposisi di label kemasan. Jika menggunakan pewarna sintetis, nama pewarnanya harus ditulis jelas (misal: Pewarna Sintetik Tartrazin CI. No. 19140).
  3. Dilarang Keras: Formalin (pengawet mayat), Boraks (pengental non-pangan), dan Rhodamin B (pewarna tekstil merah) adalah bahan berbahaya yang sama sekali tidak boleh masuk ke dalam makanan.

BTP adalah sahabat industri pangan selama produsen memiliki integritas dan pengetahuan yang cukup. Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan Universitas Ma’soem dilatih untuk menjadi pengawas kualitas yang memastikan setiap produk yang diproduksi tidak hanya lezat dan tahan lama, tetapi juga patuh 100% pada aturan hukum yang melindungi masyarakat.