Penulis: Ananda Rachmaniar
Gender menjadi masalah apabila perempuan tidak berkembang karena harus di rumah saja, anak-anak perempuan tidak mendapatkan pendidikan seperti anak laki-laki karena dianggap tidak perlu, perempuan tergantung pada nafkah suami, laki-laki tidak mau tahu dengan pekerjaan rumah tangga karena merasa tidak pantas melakukan “pekerjaan perempuan” meskipun sang istri sangat repot.
Selain itu, gender dipermasalahkan apabila terjadi diskriminasi. Diskriminasi terjadi saat seseorang diperlakukan kurang layak dibandingkan orang lain pada situasi yang sama, berdasarkan jenis kelamin, status perkawinan, pemilihan jenis kelamin, status kedudukan sebagai orang tua, ketidak-mampuan fisik atau mental. Diskriminasi gender bisa saja langsung, secara tidak langsung, atau secara struktural atau aturan karir yang dirancang atau mempunyai pengaruh lebih menguntungkan pada satu kelompok dan mempunyai pengaruh merugikan pada kelompok lain. Dengan demikian, apabila terjadi kesepakatan antara perempuan dan laki-laki dalam melaksanakan hak dan kewajiban maka tidak aka nada permasalahan sehubungan dengan gender.
Permasalahan dan perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidak-adilan gender (gender inequalities). Namun, yang menjadi persoalan ternyata perbedaan gender telah melahirkan ketidak-adilan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Ketidak-adilan gender merupakan sistem dan struktur dimana baik kaum laki-laki maupun perempuan menjadi korban dari sistem tersebut.
Gender bukanlah kodrat yang membagi peran perempuan dan laki-laki secara tidak tetap, bisa berubah dan bisa dipertukarkan. Sifatnya bukan biologis, melainkan berupa nilai-nilai sosial budaya yang terus menerus berkembang dan diperbaiki.
Referensi
Cida’s Policy on Gender Equality. (1999). Draft untuk Konsultasi.




