5e8c73e36cdc4f41

Literatur Fiqih Klasik Dalam Pembentukan Lahirnya Asuransi Syariah

Dunia ekonomi syariah di Indonesia saat ini memperlihatkan tren positif jika dilihat dari perkembangan ideologinya. Dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, tidak heran Indonesia diprediksi akan menjadi lahirnya kembali peradaban Islam di dunia, tak terkecuali dalam hal ekonomi dan hal-hal lain yang berkaitan. Asuransi Syariah pun menjadi isu yang saat ini sedang hangat didiskusikan oleh beberapa cendikiawan muslim. Seperti yang disadur dari materi yang dirangkum oleh leader dari salah satu perusahaan asuransi yang terkemuka, bahwa dalam kajian Literatur Fiqih Klasik ternyata menyinggung pula perihal lahirnya Asuransi Syariah seperti yang ada di bawah ini:

 

1. AL’AQILAH

Pertanggung-jawaban kepada keluarga jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (dhiyat) sebagai kompensasi saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah, lalu mereka mengumpulkan dana (al-kaanzu) yang mana dana tersebut untuk membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja. QS. 4 : 92.

Jadi aqilah merupakan tanggung jawab kelompok, sehingga para ahli hukum Islam mengklaim bahwa dasar dari tanggungjawab kelompok itu terdapat pada sistem aqilah sebagaimana dipraktekkan oleh Muhajirin dan Anshor atas restu Rasulullah Saw.

2. ALMUWALAT

Perjanjian jaminan: penjamin menjamin seseorang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang dijamin meningal, penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak adaahli warisnya.

3. AL’UMRA (DONATION FOR LIFE)

Al Baji (494 H) bermazhab Maliki ketika mendiskusikan jual-beli gharar mengatakan : “Jika A menyerahkan rumahnya kepada pihak B dengan kompensasi B memberikan biaya hidup kepada A sampai dia meninggal”. Al Baji berkomentar saya tidak setuju dengan model transaksi seperti itu, tapi jika itu terjadi saya tidak membatalkannya.

Rumah dalam kasus di atas, sebagai premi dalam asuransi, sedangkan biaya hidup selama hayat adalah sebagai manfaat asuransi yang diperoleh

4. KONTRAK PENGAWAL KESELAMATAN

5. JAMINAN KEAMANAN LALU LINTAS, SUATU AQAD YANG DITERIMA OLEH MAZHAB HANAFI

6. PENERIMAAN PENGGANTI BAYARAN BILA BARANG AMANAH RUSAK

7. SISTEM PENSIUN

Bentuk muamalah di atas, karena memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oelh sebagian ulama dianggap sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Bedanya sistem muamalah tersebut didasari atas amal tathowwu dan tabarru terbuka yang tidak berorientasi kepada profit.

Menurut beberapa literatur, kira-kira pada abad kedua Hijriyah atau abad kedua puluh Masehi, pelaku bisnis dari kaum Muslimin yang kebanyakan para pelaut, sebenarnya telah melaksanakan sistem kerjasama tolong menolong untuk mengatasi berbagai kejadian dan menopang bisnis mereka, layaknya seperti mekanisme asuransi.

Kerjsama ini mereka lakukan untuk mengatasi kerugian bisnis, diakibatkan atas kerugian yang terjadi semisal: tabrakan, tenggelam, terbakar atau akita serangan penyamun.

Sekitar tujuh abad kemudian, sistem ini akhirnya diadopsi para pelaut Eropa dengan melakukan investasi atau mengumpulkan uang bersama dengan sistemmenbungakan uang. Sekitar abad kesembilan belas, cara membungakan uang ini pun menjelajahi penjuru dunia, terutama setelah dilakukan oleh para taipan keturunan Yahudi yang membuat prinsip tolong menolong itu dirubah bentuknya menjadi perusahaan-perusahaan dagang. Dunia Islam berta’aruf dengan asuransi sekitar abad ke-19 melalui penjajahan dunia Barat atas beberapa bagian Dunia Islam, dimana kebudayaan dan hukum-hukumnya dipaksakan kepada masyarakat muslim.