6002e7a0b75ef46e

Yuk, Kenali Program Magang Bersertifikat

Sesuai dengan arahan dari kementiran kebudayaan dan Pendidikan tentang kampus merdeka, dan merdeka belajar ada bebrapa hal yang menyangkut tentang kegiatan merdeka belajar tersebut. Seperti yang di ketahui ada beberapa kebijakan tentang merdeka belajar tersebut di antaranya yaitu hak mengambil mata kuliah di luar prodi, perubahan definisi satuan kredit semester atau yang sudah kita kenal sks, kegiatan mahasiswa di luar kampus asal  serta program magang bersertifikat yang merupakan bagian dari kebijakan tentang kampus merdeka, mereka belajar tersebut.

Jadi Apa yang di maksud dengan dengan kebijakan Merdeka Belajar : Kampus merdeka itu? maksudnya yaitu merdeka belajar di perguiruan tinggi yang lebih otonom, prinsipnya perubahan paradigma Pendidikan agar menjadi lebih otonom dengan kultur yang lebih inovatif. Kebijakan kampus merdeka tersebut mendorong proses pembelajarn kampus yang atau perguruan tinggi yang semakin fleksibel. Seperti di sampaikan di atas bertujuan untuk menciptakan kultur yang lebih inovatif, tidak mengekang, serta dapat di sesuaikan dnegan kebutuhan- kebutuhan yang ada di perguruan tinggi.

Program Magang bersertifikasi tersebut merupakan salah satu rangkaian dari terobosan kebijakan kemendikbud dibawah tema payung merdeka belajar. Kebijakan tersebut perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak) , dapat mengambil sks di prodi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 sks) atau dapat juga mengambil sks di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 sks).

Kegiatan mahasiswa di luar kampus adapun diantaranya : Magang/ Praktik Kerja, Proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian/ riset, kegiatan wirausaha, studi/ proyek independent, dan proyek kemanusiaan.

Dalam hal ini yang di bahas yaitu tentang magang bersertifikat  yaitu program yang di tujukan bagi seluruh mahasiswa Indonesia untuk mempersiapkan di dunia kerja/ industry. Kegiatan magang tersebut bisa dilaksanakan di beberapa instansi / perusahaan diantaranya di BUMN, perusahaan yayasan  nirlaba, organisasi multirateral,  institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan(startup)

Kegiatan tersebut dilaksanakan  minimal 6 bulan ( 1 semester) dan dapat diambil sebanyak 2 semester  atau setara 40 sks , meskipun demikian kegiatan magang d luar kampus tersebut tentunya wajib dibimbing oleh seorang dosen atau pengajar sebagai pengawas kegiatan.

Meskipun demikian Program magang bersertifikasi ini tentunya harus di rancangnbersama dengan industry, direkognisi oleh Perguruan Tinggi dan di tetapkan SKS nya oleh perguruan Tinggi, selain itu tentunya harus ada MoU/ kontrak antara PT dan Industri tersebut.

Bagaimana tatacara melakukan Magang Bersertifikasi Tersebut berikut merupakan langkah-langkahnya:

  1. Mahasiswa mendaftar magang bersertifikat
  2. Lolos seleksi administrasi sesuai dengan kebijakan perusahaan/ industry
  3. Setelah di terima untuk magang, yaitu magang kerja dilaksanakan 1 atau 2 semester )setara 20 sampai dengan 40 sks)
  4. Adanya penilaian yang dilakukan dosen pembimbing dari kampus dan pembimbing dari industry
  5. Setelah penilaian barulah di keluarkan Sertifikat Industri, dengan sertifikat industry ini magang tersebut di akui industry.
  6. Setelah mahasiswa melaksanakan magang kemudian Perguruan Tinggi melakukan konversi nilai dan pengankuan SKS,
  7. Terkahir yaitu dengan kampus melaksanakan Pelaporan nilai mangang yang telah di konversi  melalui PDDIKTI sebagai pengakuan sks (rekognisi magang).

Nah jadi program magang bersertifikat untuk mahasiswa yang di buat pemerintah, supaya menyiapkan mahasiswa siap di dunia industri.