Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai wacana lockdown sebagai salah satu opsi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 tidak akan mengganggu operasional asuransi namun menekan perolehan premi.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan pelayanan asuransi akan tetap berjalan di tengah meluasnya infeksi virus yang telah ditetapkan jadi wabah oleh WHO itu. Termasuk jika harus dilakukan upaya pencegahan penyebaran virus dengan lockdown.
"Dampak yang akan terasa adalah masalah cash flow pemegang polis, sehingga pembayaran premi asuransi berpotensi tertunda. Hal ini bisa berdampak kepada piutang premi perusahaan asuransi, dan akhirnya [kepada] pengakuan aset yang diperkenankan dalam perhitungan rasio keuangan,
Identifikasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, mulai dari pelaporan secara mandiri oleh orang yang merasakan gejala terjangkit corona, pelacakan kontak dari pasien positif, hingga tes masif yang dilakukan di suatu wilayah untuk melacak dan mencegah potensi penyebaran.
Selain pengecekan masal, langkah-langkah yang ditempuh sejumlah negara untuk menekan penyebaran virus corona adalah dengan melakukan lockdown dan social distancing. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi individu karena virus corona dapat menyebar dalam jarak dekat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.
Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain:
1. Penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan
2. Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK
OJK terus membantu Pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor usaha termasuk usaha mikro dan kecil agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan. “OJK mendukung upaya pemerintah dalam memperlakukan sektor riil ini bisa diberikan ruang gerak yang lebih leluasa. Kita berikan ruang gerak kepada pengusaha ini agar bisa bertahan jangan sampai ambruk dan menimbulkan lay off, sehingga pada akhirnya bermasalah lebih berat lagi,”





