B823aab810febf93

Kompetensi yang harus dimiliki konselor

Selain manajemen serta kepemimpinan kepala sekolah dan pendidikan pengelolaan pembinaan peserta didik, salah satu komponen yang penting adalah keberadaan BK atau bimbingan konseling. BK memiliki peran dalam mendidik mahasiswa dengan pendekatan komunikasi antar personal. Sehingga pihak sekolah bisa mengetahui problem apa yang dialami setiap peserta didik. Selain memecahkan masalah pada peserta didik, BK juga memiliki fungsi untuk membina serta membentuk karakter siswa agar lebih baik.

Eksistensi BK di struktur pendidikan sekolah dasar sampai menengah memiliki komponen yang berkaitan dengan pembinaan kesiswaan yang meliputi pemesanan minat dan bakat. BK harus senantiasa berupaya untuk mencetak peserta didik yang unggul di berbagai aspek, akademik maupun non akademik, spiritual dan juga intelektual. Oleh sebab itu, BK di sekolah memiliki urgensi yang cukup vital untuk kelangsungan pendidikan dan pengajaran.

Jika mengacu pada Mendiknas RI No 27 tahun 2008 mengenai standar kualifikasi serta kompetensi, ada sebuah peraturan yang menyatakan bahwa seorang konselor mesti memiliki beberapa aspek kompetensi diri diantaranya kompetensi akademik dan profesional.

Sedangkan kompetensi profesional mempunyai arti bahwa dalam menjalankan tugas keprofesionalannya seorang guru BK menguasai konsep keilmuan penerapan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan atau profesi.

Kompetensi akademik dapat didefinisikan bahwa seorang konselor atau guru BK harus menuntaskan program pendidikan S1 di bidang konseling. Ini menjadi sebuah syarat wajib untuk seseorang yang ingin berkarir sebagai konselor.

Sedangkan kompetensi profesional dapat didefinisikan bahwa dalam kerja profesionalnya, seorang konselor diwajibkan memahami dan menguasai aspek praktik dan teoritik konsep keilmuan konseling di lapangan. Dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan secara kedinasan maupun profesi

Selain kedua kompetensi di atas, ada berbagai kompetensi lain yang mesti dimiliki oleh lulusan bimbingan konseling. Kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki konselor adalah sebagai berikut:

1.Seorang konselor tentu harus diwajibkan memiliki potensi akademik. Kompetensi akademik seorang konselor profesional terdiri atas kemampuan:

  • Mengenal secara mendalam konseli-konseli yang hendak dilayani. Kemampuan mengenal melalui jalan observasi dan komunikasi adalah salah satu kompetensi yang Darus dimiliki oleh seorang konselor.
  • Paham semua Pokok bahasan teoritik dan prosedural seorang konselor profesional. Hal ini juga meliputi teknologi dalam bimbingan dan konseling, diantaranya mencakup kemampuan :
  • Memahami aspek teoritis, prinsip, teknik serta prosedur dan juga sarana yang dipakai dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling.
  • Memadykan teori, prinsip, dan juga prosedur sarana bimbingan konseling sebagai pendekatan, prinsip, teknik untuk mensistematisasi penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang memberdayakan.
  • Melaksanakan layanan alih bimbingan dan konseling yang memberdayakan. Untuk melaksanakan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang mandiri, seorang konselor harus mampu:
    • Mendesign konsep kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling;
    • Mampu mengimplementasikan pelaksanaan kegiatan  pelayanan bimbingan konseling;
    • Mengamati serta menilai proses dan hasil kegiatan pelayanan bimbingan konseling; serta
    • menjadi seseorang yang adaptif berkesinambungan (mid-course adjustments) yang didasarkan pada keputusan transaksional selama rentang jarak proses bimbingan dan konseling dalam rangka memandirikan konseli (mind competence);
    • mampu Mengembangkan prinsip profesionalitas sebagai konselor secara konsisten.

2. Kompetensi profesional konselor

Pemahaman serta kompetensi seorang konselor dikonstruksikan melalui berbagai pengajaran, pelatihan dan pendidikan dalam menerapkan kompetisi akademik yang diorientasikan untuk sebuah profesi, akan bergantung pada keilmuan bimbingan konseling yang telah dikuasai Hal ini bisa terjadi dalam konteks praktik secara langsung di lingkungan pendidikan. Atau bisa juga pada lembaga terapan layanan ahli  yang relevan melalui program pendidikan profesi
konselor berupa program pengalaman lapangan (PPL) yang sistematis dan sungguh-sungguh (rigorous).

Kegiatannya bisa meliputi agenda observasi untuk lebih memahami situasi lapangan, latihan kemampuan dasar penyelenggaraan konseling, latihan terbimbing (supervised practice) yang kemudian terus ditingkatkan menjadi pelatihan dengan penugasan terstruktur (self-initiated practice) dalam program pemagangan, kesemuaannya dibawah arahan dan pengawasan dosen pembimbing.