Eb1b1a3f6b12b1bc

Metode Utama Perbankan dan Keuangan Islam PART I

Syariah mengacu pada bimbingan ilahi dan hukum yang diberikan oleh Al-Qur'an, Hadits (perkataan, tindakan, dan ratifikasi) dari Nabi Suci Muhammad (ï·º) dan dilengkapi dengan interpretasi hukum oleh Cendekiawan Islam. Syariah Islam atau hukum ketuhanan Islam berasal dari empat sumber berikut:

  1. Al-Qur'an
  2. Sunnah Nabi (ï·º)
  3. Ijma' (Konsensus Fuqaha)
  4. Qiyas (Anologi)

Apa mode utama perbankan dan keuangan Islam?

Berikut ini adalah mode utama perbankan dan keuangan Islam:

MURABAHA: Secara harfiah berarti keuntungan. Ini kontrak penjualan di mana penjual menyatakan biaya dan keuntungannya. Bank syariah telah mengadopsinya sebagai mode pembiayaan. Sebagai teknik pembiayaan, melibatkan permintaan oleh klien ke bank untuk membeli barang-barang tertentu untuknya. Bank melakukannya untuk mendapatkan keuntungan yang pasti atas biaya yang telah ditentukan di muka.

IJARAH: ijarah atau leasing adalah pemindahan hasil dengan imbalan berupa sewa dalam hal menyewa harta atau benda dan upah dalam hal menyewa orang.

IJARAH-WAL-IQTINA Sebuah kontrak di mana bank syariah menyediakan peralatan, bangunan atau aset lainnya kepada klien terhadap sewa yang disepakati bersama-sama dengan usaha sepihak oleh bank atau klien bahwa pada akhir masa sewa, kepemilikan aset akan dialihkan kepada penyewa. Harga sewa serta harga beli ditetapkan sedemikian rupa sehingga bank mendapatkan kembali jumlah pokoknya bersama dengan keuntungan selama masa sewa.

MUSAWAMAH: adalah jenis penjualan umum dan teratur di mana harga komoditas yang akan diperdagangkan ditawar antara penjual dan pembeli tanpa mengacu pada harga yang harus dibayar atau biaya yang dikeluarkan oleh pembeli sebelumnya. Berbeda dengan Murabahah, penjual di Musawamah tidak wajib mengungkapkan biayanya. Kedua belah pihak bernegosiasi tentang harga. Semua kondisi lain yang relevan dengan Murabahah juga berlaku untuk Musawamah. Musawamah dapat digunakan di mana penjual tidak dalam posisi untuk memastikan dengan tepat biaya komoditas yang dia tawarkan untuk dijual.