918a32b43a4e8aca

Melihat Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Sebagai sebuah sistem ekonomi yang belum lama berdiri, ekonomi islam atau ekonomi syariah telah terbukti menjadi sebuah fenomena yang cukup pesat perkembangannya. Di Indonesia sendiri pamor nya cukup positif diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari cara pengenalannya. Ekonomi syariah merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits yang membuat sistem ini lebih cepat berkembang di negara dengan mayoritas pemeluk agama Islam ini. Lalu bagaimana perkembangan ekonomi syariah di Indonesia hingga saat ini?

Mari kita mulai dahulu dari sejarah awalnya. Bank Muamalat mulai beroperasi pada tahun 1991 dan menjadi awal dari perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Bank Muamalat menjadi pelopor bank syariah pertama yang ada di Indonesia, namun kegiatan mereka belum berjalan optimal karena landasan hukum yang ada yaitu UU No. 7 Tahun 1992 masih lemah tanpa rincian hukum dan usaha syariah lebih mendalam. Karena itu pada tahun 1998, pemerintah dan DPR akhirnya melakukan penyempurnaan UU tersebut menjadi UU No. 10 Tahun 1998 yaitu penerapan dual banking system bagi perbankan syariah.

Dual Banking System membuat bank konvensional dapat melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah. Peluang ini tentu disambut dengan baik oleh pemain perbankan Indonesia. Hal itu ditandai dengan berdirinya beberapa bank syariah lain seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Niaga, Bank BTN, Bank Mega, Bank BRI, BPD Jabar dll.

Pada tahun 2004, pemerintah mulai memperhatikan sektor keuangan sosial syariah dengan memperbaiki tata kelola keuangan sosial syariah berbentuk wakaf melalui UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaanya. Dan pada tahun 2007 lahirlah lembaga Badan Wakaf Indonesia atau BWI dalam terbitan Keppres No. 75/M Tahun 2007.

Pada tahun 2008, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan aktivitas pasar keuangan syariah dengan menerbitkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN atau sukuk) dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.  Dengan diberlakukannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.

Pada tahun 2014, berkat dorongan masyarakat akan kebutuhan produk halal maka Pemerintah menerbitkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan ini memberikan perlindungan dan jaminan negara terhadap kehalalan suatu produk dengan menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) dalam bentuk Sertifikat Halal.

Pada tahun 2016, pemerintah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi pelaksanaan rencana pembangunan nasional bidang keuangan dan ekonomi syariah. Selanjutnya pada 2020 diuubah menjadi KNEKS (Komite Keuangan Ekonomi dan Keuangan Syariah) untuk menambah scope jangkauan untuk Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

Pada tahun 2019, pemerintah menyusun sebuah rencana jangka panjang guna mengatur strategi terarah pengembangan industri jasa keuangan syariah yang bernama Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia 2019-2024. Sedangkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki rencana internal yaitu Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia dan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) yang fokus pada sektor industri jasa keuangan syariah di bidang perbankan syariah.

Dan di tahun 2021, ada beberapa peristiwa penting yang terjadi, diantaranya:

  • Pada 1 Februari 2021, diresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) hasil merger tiga bank syariah dari unit usaha syariah (UUS) bank BUMN, yaitu BNI Syariah, BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.
  • Adanya penguatan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang berasal dari UU No. 33 Tahun 2014 dengan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bentuk penguatan regulasi dalam bentuk mempercepat dan memperluas layanan sertifikasi halal.
  • Pada 25 Januari 2021 diresmikan Brand Ekonomi Syariah dalam bentuk satu simbol milik Negara. Tujuannya untuk menyatukan kebersamaan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia.

Itulah berbagai perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang perlu kalian ketahui. Walaupun sistem ini masih baru, namun berkat dukungan berbagai pihak,  ekonomi syariah dapat tumbuh subur bersanding dengan sistem ekonomi biasa. Apalagi pemerintah Indonesia punya target besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia tahun 2024 tentu menjadi tantangan tersendiri. Kita sebagai masyarakat dapat ikut berkontribusi dalam hal tersebut dengan menyiapkan diri menjadi bagian sumber daya manusia di bidang industri keuangan syariah.

Ma’soem University Bandung telah melihat peluang tersebut dan membentuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Dalam fakultas tersebut terdapat dua (2) jurusan yang bisa kalian pilih sesuai bidang yang diminati, yaitu jurusan Perbankan Syariah S1 dan jurusan Manajemen Bisnis Syariah S1.

Tidak hanya terampil dan cakap sebagai praktisi keuangan syariah saja, tetapi juga pintar secara akhlak dan budi pekerti yang menjadi target lulusan dari Ma’soem University. Terdapat berbagai pilihan beasiswa yang bisa didapatkan serta biaya kuliah yang ekonomis, jadi kalian tidak perlu khawatir lagi untuk berkuliah. Mari bergabung bersama kami di Ma’soem University!