Ee40092044556aff

Siapakah Wajib Pajak Itu?

Setiap negara umumnya menerapkan kewajiban membayar pajak kepada warganya. Karena sifatnya yang memaksa, maka kewajiban ini harus dilaksanakan oleh semua Wajib Pajak, baik itu untuk orang pribadi maupun Badan. Lalu sebenarnya siapa yang disebut dengan Wajib Pajak?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ciri khas yang identik dengan Wajib Pajak adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam menjalankan administrasi perpajakan, berbentuk tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak. Untuk mendapatkan NPWP, Wajib Pajak perlu memenuhi persayaratan subjektif dan objektif yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU). Nomor dari NPWP tidak akan berubah sekaliupun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Seperti diketahui bahwa Wajib Pajak umumnya terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi dibagi dalam beberapa pengelompokkan seperti Orang Pribadi (Induk) yang meliputi seseorang yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga, Hidup Berpisah (HB) untuk wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim, Pisah Harta (PH) untuk pasangan suami dan istri yang dikenai pajak terpisah.Memilih Terpisah (MT) untuk untuk wanita kawin yang memilih melaksanakan perpajakan secara terpisah, dan Warisan Belum Terbagi (WBT).

Sedangkan bagi Wajib Pajak badan terbagi dalam beberapa kelompok seperti Badan yang meliputi sekumpulan orang atau modal dalam satu kesatuan, Joint Operation yang meliputi sebuah kerja sama operasi, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang meliputi perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, dan Penyelenggara Kegiatan yang merupakan pihak lain yang melakukan pembiayaan imbalan dalam pelaksanaan kegiatan.

Setiap Wajib Pajak memiliki beberapa hak dan kewajiban yang wajib dilaksanakan. Berikut adalah hak bagi Wajib Pajak yang bisa didapatkan:

  • Hak pada saat Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
  • Hak atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
  • Hak atas pengangsuran dan penundaan pembayaran
  • Hak atas kerahasiaan
  • Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Hak atas penundaan pelaporan SPT
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak atas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
  • Hak atas insentif perpajakan
  • Hak atas pajak yang ditanggung pemerintah

Adapun kewajiban yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang perlu dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  • Kewajiban untuk mendaftarkan diri
  • Kewajiban untuk memberi data
  • Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan, pemungutan atau pemotongan pajak
  • Kewajiban pemeriksaan

Jadi itulah istilah Wajib Pajak yang perlu kalian ingat. Apabila kalian merasa sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, maka segeralah untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu NPWP. Kartu NPWP tersebut nantinya menjadi tanda bukti kalian untuk melakukan kegiatan administrasi perpajakan, yang nantinya uang pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama.

Kesadaran akan ilmu pajak menjadi salah satu kelebihan yang diajarkan pada program studi Komputerisasi Akuntansi D3 di Ma’soem University. Mahasiswa program studi tersebut nantinya akan lebih siap dalam memasuki bidang profesi yang menuntut pemahaman akan pajak, seperti profesi akuntan, auditor, dan lain-lain.

Untuk mendukung perkembangan mahasiswa berprestasi, Ma’soem University memberikan layanan uang kuliah yang ekonomis dan beragam beasiswa yang nantinya dapat membantu dari segi finansial mereka. Selain itu, terdapat pesantren mahasiswa yang bisa ditempati dengan biaya terjangkau.