A383d751f749c77b

Mengenal Dewan Syariah Nasional dalam Praktek Lembaga Keuangan Syariah

Perbankan syariah, bagian dari lembaga keuangan syariah, merupakan bagian dari praktek dari ekonomi Islam, dimana tujuannya untuk menerapkan sistem nilai Islam dalam lingkup bidang ekonomi. Karena begitu vitalnya bidang tersebut bagi kehidupan umat muslim, maka segala jenis transaksi maupun perjanjian yang dilakukan lembaga keuangan harus tetap merujuk pada aturan syariah. Agar mencegah terjadi penyelewengan penerapan prinsip syariah dalam operasional lembaga keuangan syariah, maka dibentuklah Dewan Syariah Nasional (DSN).

Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebagai lembaga yang punya wewenang dalam bidang keagamaan demi kepentingan umat Islam di Indonesia membentuk dewan syariah berskala nasional yaitu Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga ini berdiri pada tanggal 10 Februari 1999 sesuai dengan surat keputusan (SK) MUI Nomor Kep-754/MUI/II/1999. Kehadiran DSN yang berada dibawah MUI ini ingin menjadi lembaga yang memiliki otoritas kerja pada penentuan dan penjagaan penerapan prinsip syariah dalam operasional di lembaga keuangan syariah, baik itu perbankan syariah, asuransi syariah dan lain-lain. 

Disadur dari Rivai (2010) dalam bukunya “Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi“, paling tidak terdapat tiga hal yang melatarbelakangi pembentukan DSN, yaitu:

  • Mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/yang dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syariat Islam.
  • Efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi.
  • Mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan.

Secara umum pihak Dewan Syariah Nasional akan mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah dengan cara membuat guidelines produk syariah berdasarkan sumber hukum Islam. Selain itu DSN juga meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Dalam prakteknya, keberadaan DSN hadir dengan memberikan rekomendasi pegawai Dewan Pengawas Syariah yang wajib ada di bank syariah maupun perseroan dengan prinsip syariah. Bila menemukan ada kejanggalan, pihak DSN dapat memberikan teguran hingga melaporkan ke pihak berwajib kepada lembaga yang bersangkutan.

Terkait pembuatan fatwa, Dewan Syariah Nasional akan menyusun fatwa atas permintaan atau pertanyaan secara individu atau lembaga yang menghendaki adanya kepastian hukum secara syar’i atas suatu permasalahan. Hal ini agar tercipta operasional lembaga keuangan yang telah sesuai dengan prinsip syariah. Nantinya segala jenis fatwa yang telah dikeluarkan akan menjadi sumber materiil yang dimuat dalam kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Sebagai kepanjangan tangan DSN di lapangan, maka dibentuklah Dewan Pengawas Syariah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah dalam struktur kepengurusan BUS (Badan Unit Syariah) maupun BPRS telah dikukuhkan dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/24/PBI/2004. Lembaga ini berfungsi untuk melakukan pengawasan secara periodik serta melaporkan perkembangan produk-produk operasional yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah. Selain itu mereka juga berkewajiban untuk mengajukan usul-usul pengembangan kepada pihak lembaga keuangan syariah.

Keberadaan Dewan Syariah Nasional yang krusial bagi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dapat menjadi pembelajaran bahwa yang namanya industri keuangan syariah tidak bisa dilepas begitu saja. Para pemain di industri tersebut harus tetap menjaga kualitas bisnis mereka agar tetap pada koridor syariah dan tidak hanya sekadar mengejar keuntungan.

Pelajari lebih dalam mengenai seluk beluk lembaga keuangan syariah khususnya dalam jurusan Perbankan Syariah S1 di Ma’soem University. Jurusan ini akan memberikan kurikulum belajar yang mendalam seputar perbankan syariah dan industri keuangan syariah secara umum. Para lulusannya diharapkan mampu menjadi tenaga SDM yang berkualitas dan membawa nilai-nilai ekonomi Islam dalam dunia kerja yang dinamis. Selain itu Ma’soem University juga memiliki hubungan kerjasama dengan BPRS Al Ma’soem untuk memberikan praktik belajar yang mumpuni.