12efb5d092461407

Tinjauan Aksiologi Konsep Kafalah dan Tabarru (PART I)

Secara hirtoris asuransi sudah ada sejak sebelum masehi. Sejak dahulu, orang sudah mengerti akan risiko dan berusaha untuk meminimalkan risiko yang terjadi dengan membuat perlindungan bersama. Sejarah perkembangan asuransi di dunia, dibagi menjadi beberapa rentang periode, mulai dari peristiwa sebelum masehi sampai dengan perkembangan asuransi modern.

Pada Tahun 3000 – 2000 SM, asuransi  yang saat ini dijadikan metode untuk mengalihkan risiko, ternyata sudah dipakai oleh para saudagar dan pedagang Cina maupun Babylonia (Irak), para pedagang  yang menghuni di sekitaran lembah sungai Euphrat dan Tigris memanfaatkan kapal sebagai metode pengiriman barang. Sejalan dengan sistem perdagangan di Babilonia yang semakin berkembang, tepatnya pada masa pemerintahan raja Hammurabi, sistem asuransi juga ikut berkembang dengan sistem yang lebih baik. Sebenarnya pada saat itu yang diterapkan bukanlah sistem asuransi seperti yang kita kenal, akan tetapi terlebih pada pengampunan terhadap seseorang yang memiliki pinjaman.

Di abad pertengahan  Eropa Hingga Era Revolusi Industri (1400 – 1800) penggunaan asuransi juga bisa dilacak pada zaman pertengahan dalam periode sejarah Eropa hingga zaman revolusi industri dimana asuransi sudah menyebar ke Amerika dengan pesat. Di zaman pertengahan asuransi sudah digunakan oleh para serikat buruh yang saat itu memang hidup dengan kondisi yang tidak layak dimana hanya kaum pemodal yang memiliki kekuasaan.

Pada tahun 1600 akhir asuransi juga mulai berkembang di London ketika kerajaan Inggris memulai aktifitas ekspor-impor dengan daerah-daerah koloninya. Pada tahun tersebut ada sebuah bursa resmi yang dimiliki oleh kerajaan Inggris yang terkenal dengan nama Lloyd of London. Dari situlah praktik underwriting pada mulanya terjadi. Lloyd of London tersebut berfungsi sebagai jembatan bagi para saudagar dan pemilik modal untuk mendapatkan perlindungan asuransi.

Pada tahun 1666 London juga melahirkan produk asuransi kebakaran dan asuransi jiwa setelah terjadinya kebakaran yang menghancurkan sekitar 14 ribu bangunan dan wabah yang melanda London sebelum kebakaran hebat tersebut. Asuransi kebakaran tersebut dicetuskan oleh kelompok penjamin emisi yang sejak lama sudah menangani asuransi pelayaran. Setelah itu baru muncul yang namanya asuransi jiwa.

Dalam Islam, praktik asuransi pernah dilakukan pada masa Nabi Yusuf as. Yaitu pada saat ia menafsirkan mimpi dari Raja Fir’aun. Tafsiran yang ia sampaikan adalah bahwa Mesir akan mengalami masa 7 (tujuh) panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 (tujuh) tahun paceklik. Untuk menghadapi masa kesulitan (paceklik) itu, Nabi Yusuf as. Menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa 7 (tujuh) tahun pertama. Saran dari Nabi Yusuf as. Ini diikuti oleh Raja Fir’aun, sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik.

Pada masyarakat Arab sendiri, terdapat sistem ‘aqilah yang sudah menjadi kebiasaan mereka sejak masa pra-Islam. ‘Aqilah merupakan cara penutupan (istilah yang digunakan oleh AM Hasan Ali) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban (yang terbunuh). Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah. Kebiasaan ini kemudian dilanjutkan oleh Nabi Muhammad SAW. Yang dapat terlihat pada Hadits berikut ini.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra., dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka, ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW. Memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)

Praktik ‘aqilah yang dilakukan oleh masyarakat Arab ini sama dengan praktik asuransi pada saat ini, dimana sekelompok orang membantu untuk menanggung orang lain yang tertimpa musibah. Dalam hal kaitannya dengan praktik pertanggungan ini, Nabi Muhammad SAW. Juga memuat ketentuan dalam pasal khusus pada Konstitusi Madinah, yaitu Pasal 3 yang isinya, yaitu: “orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka”.