Kegiatan ekonomi di samping memberikan harapan dalam memenuhi kebutuhan manusia, juga harus siap menghadapi resiko kerugian sehingga ada pemikiran bagaimana mengalihkan atau meminimalisir kerugian sehingga kerugian dapat terkendali. Lahirnya industri asuransi adalah untuk menlindungi hal-hal yang terduga, membantu meringankan beban perusahaan sehingga dengan pengendalian kerugian yang dilakukan asuransi maka pertumbuhan ekonomi tidak akan menurun begitu drastis.
Asuransi memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan dunia usaha karena ikut mendukung upaya pengalokasian sumber-sumber ekonomi masyarakat melalui investasi yang menguntungkan dan menyangkut kemaslahatan masyarakat banyak. Maka diperlukan upaya yang seksama bagi penataan kembali industry asuransi dalam satu kerangka yang Islami.
Dalam fiqh Islam kondisi ini telah diantisipasi oleh para fuqoha mencoba mengembalikan ide dasar penyelenggaraan asuransi dan meninjau, apakah prinsip-prinsip dasar ini sesuai atau tidak dengan prinsip kehidupan Islami. Islam pada hakekatnya tidak menentang gagasan penanggungan resiko yang dapat dipertanggungkan. Ide dasar asuransi sendiri amatlah mulia, bahwa dengan menanamkan sejumlah modal, individu dapat bebas dari kerugian financial yang timbul akibat terjadinya musibah dengan saling menanggung, menjamin dan saling menolong diantara tertanggung yang bernilai kebajikan
Untuk mencari solusi atas berbagai macam unsur yang menyertai praktik asuransi yang tidak sejalan dengan syari’at Islam, maka diupayakan bentuk asuransi yang menekankan pada sifat saling menanggung, saling menjamin dan saling menolong di antara tertanggung yang bernilai kebajikan yaitu Asuransi Takafful yang diderivasi dari akad kafalah dan tabarru.
Pertumbuhan asuransi syariah sangat lamban meskipun pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat bagus dalam sepuluh tahun terakhir. Salah satu penyebab adalah masyarakat masih belum semuanya mengetahui asuransi syari’ah dan belum ada regulasi pemerintah yang dapat mendorong perkembangan dan pertumbuhan industri asuransi syari’ah





