Dalam praktik perbankan syariah, istilah murabahah sering muncul sebagai salah satu akad pembiayaan yang paling banyak digunakan. Namun, di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa margin dalam murabahah terlihat mirip dengan bunga di bank konvensional. Bahkan tidak sedikit yang bertanya, “Kalau hasil akhirnya sama-sama bayar lebih, apa bedanya? Pertanyaan seperti ini wajar muncul, apalagi jika dilihat sekilas dari angka cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan. Untuk memahami hal ini secara lebih utuh, penting melihat bukan hanya dari hasil akhirnya, tetapi dari proses dan prinsip yang digunakan dalam kedua sistem tersebut.
Murabahah pada dasarnya adalah akad jual beli. Dalam skema ini, bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Misalnya, ketika seseorang ingin membeli motor tetapi belum memiliki dana yang cukup, bank syariah akan membeli motor tersebut terlebih dahulu dari dealer. Setelah itu, bank menjual kembali kepada nasabah dengan harga yang sudah ditambah margin keuntungan yang disepakati di awal. Harga ini bersifat tetap dan tidak berubah selama masa cicilan.
Secara bahasa, istilah al-murabahah berasal dari kata dalam bahasa Arab, yaitu al-ribh dan al-ribah, yang artinya keberuntungan atau keuntungan. Dalam literatur klasik Islam, murabahah diartikan sebagai sebuah akad jual beli dengan penambahan keuntungan bagi penjual. Al-Nawawi mendefinisikan murabahah sebagai “akad jual beli di mana harga barang yang ditetapkan sama dengan harga pembelian awal, ditambah nilai keuntungan yang disepakati.” Pasal 20 ayat (6) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menyebutkan bahwa murabahah merupakan suatu cara untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga yang telah disepakati sebelumnya, di mana penjual mendapatkan keuntungan atas harga pokok barang tersebut. Singkatnya, murabahah merupakan akad yang mendahulukan keadilan dan keterbukaan. Dalam proses murabahah, harga pokok barang yang dibeli akan diinformasikan oleh penjual kepada pembeli, beserta tambahan nilai keuntungan yang telah disepakati bersama. Pembayaran atas barang tersebut dapat dilakukan langsung atau melalui sistem angsuran, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak
Di sinilah letak perbedaan mendasarnya dengan bunga. Pada sistem konvensional, bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, lalu mengenakan bunga sebagai imbalan atas penggunaan uang tersebut. Besarnya bunga bisa berubah tergantung kondisi tertentu, seperti suku bunga pasar. Artinya, hubungan yang terjadi adalah utang-piutang. Sementara dalam murabahah, yang terjadi adalah transaksi jual beli barang, bukan pinjam-meminjam uang. Margin yang ditetapkan bukan karena penggunaan uang, tetapi sebagai keuntungan dari penjualan barang. Jadi, secara konsep, keduanya berdiri di atas landasan yang berbeda.
Namun, mengapa masih terasa mirip?
Salah satu alasannya adalah cara pembayaran yang dilakukan secara cicilan. Baik di bank syariah maupun konvensional, nasabah sama-sama membayar secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Dari sisi nominal, total pembayaran di akhir juga lebih besar dibandingkan harga tunai. Hal ini membuat banyak orang melihatnya sebagai sesuatu yang serupa, padahal mekanismenya tidak sama.
Selain itu, dalam praktik di lapangan, penentuan margin murabahah sering kali mempertimbangkan faktor pasar, termasuk suku bunga yang berlaku. Tujuannya agar produk yang ditawarkan tetap kompetitif. Di sinilah muncul persepsi bahwa margin hanya “mengganti nama” dari bunga. Padahal, meskipun ada referensi pasar, akad dan strukturnya tetap berbeda.
Hal lain yang jarang dibahas adalah soal transparansi. Dalam murabahah, harga pokok dan margin keuntungan biasanya disampaikan secara jelas di awal akad. Nasabah mengetahui berapa harga beli barang, berapa margin yang diambil bank, dan berapa total yang harus dibayar. Ini berbeda dengan bunga yang bisa berubah dan tidak selalu memberikan kepastian total pembayaran sejak awal.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam implementasinya, masih ada tantangan. Beberapa praktik di lapangan terkadang belum sepenuhnya mencerminkan idealisme syariah. Misalnya, proses pembelian barang yang seharusnya dilakukan oleh bank terkadang hanya bersifat administratif. Hal-hal seperti ini yang kemudian memunculkan keraguan di masyarakat.
Di sisi lain, penting juga dipahami bahwa sistem syariah tidak hanya berbicara tentang bebas riba, tetapi juga mencakup nilai keadilan, kejujuran, dan transparansi. Jika prinsip-prinsip ini dijalankan dengan baik, maka perbedaan antara margin dan bunga akan terasa lebih jelas, tidak hanya secara teori, tetapi juga dalam praktik sehari-hari.
Jadi, kesan bahwa margin murabahah terlihat seperti bunga sebenarnya lebih disebabkan oleh kemiripan dalam tampilan luar, seperti cicilan dan total pembayaran. Namun jika ditelusuri lebih dalam, keduanya memiliki konsep, akad, dan tujuan yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang terus berulang. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat bisa menilai secara lebih objektif dan tidak hanya berdasarkan apa yang terlihat di permukaan. Pada akhirnya, pilihan kembali kepada masing-masing individu, tetapi setidaknya keputusan yang diambil didasarkan pada pemahaman yang utuh, bukan sekadar asumsi.





