Label pada kemasan makanan bukan sekadar hiasan atau tempat menaruh desain yang menarik. Bagi industri, label adalah dokumen resmi yang menjadi jembatan informasi antara produsen dan konsumen. Di Jurusan Teknologi Pangan, mahasiswa mempelajari bahwa setiap kata, angka, dan gambar yang tertera di kemasan harus mengikuti aturan hukum yang sangat ketat.
Di Universitas Ma’soem, mata kuliah yang membahas regulasi label kemasan menjadi sangat krusial. Mahasiswa dididik untuk memahami aturan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) agar produk yang mereka kembangkan nantinya tidak hanya laku dijual, tetapi juga legal dan tidak menyesatkan masyarakat.
1. Komponen Wajib dalam Label Pangan
Mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan diajarkan bahwa ada elemen-elemen yang tidak boleh absen dari sebuah label kemasan. Kesalahan kecil, seperti lupa mencantumkan alamat produsen atau kode produksi, bisa membuat produk dilarang beredar.
- Nama Produk: Harus sesuai dengan isi dan kategori pangan yang ditetapkan pemerintah.
- Daftar Bahan (Ingredien): Mahasiswa belajar cara mengurutkan bahan baku mulai dari persentase terbesar hingga terkecil secara jujur.
- Keterangan Kedaluwarsa: Menentukan format penulisan tanggal, bulan, dan tahun yang benar sesuai dengan daya tahan produk yang telah diuji di laboratorium.
2. Informasi Nilai Gizi (Nutrition Facts)
Salah satu keahlian spesifik mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan adalah menyusun tabel Informasi Nilai Gizi. Ini bukan sekadar angka acak, melainkan hasil perhitungan laboratorium.
- Analisis Proksimat: Mahasiswa menghitung kadar protein, lemak, karbohidrat, dan kalori per takaran saji.
- Klaim Kesehatan: Mahasiswa mempelajari regulasi tentang kapan sebuah produk boleh menggunakan label “Tinggi Serat”, “Rendah Gula”, atau “Tanpa Kolesterol” agar tidak melanggar hukum perlindungan konsumen.
3. Pentingnya Peringatan Alergen
Keamanan konsumen adalah prioritas utama. Dalam kurikulum Jurusan Teknologi Pangan, mahasiswa ditekankan untuk sangat teliti terhadap bahan-bahan penyebab alergi (alergen), seperti kacang, susu, atau gandum.
- Transparansi: Mahasiswa belajar cara mencantumkan informasi alergen dengan jelas (biasanya dicetak tebal) untuk melindungi konsumen yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap bahan tertentu.
4. Sertifikasi Halal dan Legalitas Edar
Di Indonesia, pencantuman logo Halal memiliki regulasi tersendiri yang sangat ketat. Di Jurusan Teknologi Pangan, mahasiswa mempelajari mekanisme sertifikasi ini serta cara mendapatkan nomor izin edar (MD atau ML).
- Etika Pelabelan: Mahasiswa diajarkan untuk tidak memberikan klaim yang berlebihan (misalnya mengklaim makanan bisa menyembuhkan penyakit tertentu) karena hal tersebut dilarang dalam regulasi pangan olahan.
Memahami regulasi label kemasan adalah bentuk tanggung jawab profesional seorang lulusan Jurusan Teknologi Pangan. Dengan menguasai aturan ini, mahasiswa tidak hanya menjadi ahli teknik pengolahan, tetapi juga menjadi konsultan legalitas bagi industri tempat mereka bekerja. Di Universitas Ma’soem, pemahaman regulasi ini menjadi bekal berharga agar lulusan mampu menghasilkan produk yang transparan, aman, dan terpercaya di mata konsumen.




