Dalam industri pangan yang terus berkembang, kualitas produk tidak lagi hanya dinilai dari rasa dan penampilan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar keamanan yang berlaku. Perusahaan pangan saat ini menghadapi tuntutan yang semakin tinggi, baik dari pemerintah selaku regulator maupun dari konsumen yang semakin peduli dengan aspek kesehatan serta kehalalan. Kondisi inilah yang membuat peran staf yang memahami regulasi dan sertifikasi menjadi sangat vital bagi keberlangsungan bisnis.
Universitas Ma’soem menyadari kebutuhan industri tersebut dengan menyelaraskan kurikulum pada Program Studi Teknologi Pangan dan Agribisnis. Mahasiswa dibekali pemahaman mendalam mengenai tata cara pemenuhan standar legalitas, sehingga mereka siap menjadi tenaga ahli yang mampu menjembatani kepentingan bisnis dengan kepatuhan hukum.
Menjamin Keamanan dan Kepercayaan Konsumen
Alasan utama perusahaan membutuhkan staf ahli di bidang ini adalah untuk menjamin keamanan pangan (food safety). Regulasi yang ditetapkan oleh badan berwenang, seperti BPOM di Indonesia, bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kontaminasi fisik, kimia, maupun biologi.
Staf yang paham regulasi bertugas memastikan bahwa setiap proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga pengemasan, telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Keberhasilan perusahaan dalam meraih sertifikasi, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) atau ISO 22000, merupakan bukti nyata bahwa perusahaan tersebut berkomitmen pada perlindungan konsumen. Hal ini secara otomatis membangun kepercayaan pasar yang menjadi modal utama dalam meningkatkan loyalitas pelanggan.
Akses Pasar dan Keunggulan Kompetitif
Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, sebuah perusahaan akan sulit menembus pasar yang lebih luas. Sertifikasi sering kali menjadi “paspor” bagi produk pangan untuk bisa masuk ke jaringan ritel modern, hotel, hingga pasar ekspor. Sebagai contoh, sertifikasi Halal kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban regulasi di Indonesia yang sekaligus menjadi daya tarik bagi pasar global.
Staf yang kompeten di bidang ini mampu mengelola proses dokumentasi dan audit dengan efisien, sehingga perusahaan tidak kehilangan momentum untuk melakukan ekspansi bisnis. Selain itu, pemahaman tentang label pangan yang sesuai dengan aturan—termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan komposisi—mencegah perusahaan dari risiko sengketa hukum atau penarikan produk yang dapat merusak reputasi serta menyebabkan kerugian finansial yang besar.
Efisiensi Operasional dan Manajemen Risiko
Memahami regulasi bukan berarti menambah beban birokrasi di dalam perusahaan, melainkan bentuk dari manajemen risiko yang proaktif. Staf yang paham sertifikasi mampu mengidentifikasi titik-titik kritis dalam produksi sebelum masalah terjadi. Dengan menerapkan standar sertifikasi, perusahaan sebenarnya sedang membangun sistem kerja yang lebih efisien dan terukur.
Di Universitas Ma’soem, mahasiswa dilatih untuk memiliki ketelitian dan kemampuan analisis dalam membedah regulasi pangan yang dinamis. Kemampuan ini sangat dicari oleh perusahaan untuk memastikan bahwa operasional mereka selalu update dengan aturan terbaru, baik nasional maupun internasional. Hal ini membantu perusahaan menghindari denda administratif atau pencabutan izin usaha yang bisa terjadi akibat ketidaktahuan terhadap perubahan hukum.
Kebutuhan akan staf yang paham regulasi dan sertifikasi merupakan konsekuensi logis dari industri pangan yang semakin terstandardisasi. Perusahaan yang mengabaikan aspek ini akan sulit bersaing di tengah pengawasan ketat dan ekspektasi konsumen yang tinggi. Melalui pendidikan yang tepat di Universitas Ma’soem, para lulusan dipersiapkan untuk menjadi penjaga standar kualitas yang profesional. Mereka tidak hanya membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berperan strategis dalam meningkatkan nilai jual dan kredibilitas produk di kancah global.
Melihat pentingnya aspek legalitas ini, apakah Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang bagaimana langkah awal mengurus izin edar BPOM untuk produk hasil praktikum di kampus?





