Dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup maupun operasional bisnis, masyarakat tidak selalu harus membeli suatu aset secara langsung. Sering kali, opsi sewa-menyewa menjadi pilihan yang lebih rasional dan efisien secara finansial. Industri perbankan syariah memfasilitasi kebutuhan ini melalui skema penyediaan jasa yang disebut dengan akad ijarah. Sistem ini hadir sebagai solusi transparan yang memungkinkan pemanfaatan suatu barang atau jasa tanpa adanya unsur bunga atau riba yang memberatkan.
Kriteria Utama dan Macam-Macam Akad Ijarah
Secara harfiah, ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti imbalan atas jasa yang diberikan. Dalam konteks finansial syariah, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Di dalam implementasi fikih muamalah pada lembaga keuangan modern, akad ini terbagi menjadi dua klasifikasi utama:
- Ijarah Murni (Operating Lease): Skema sewa-menyewa di mana nasabah hanya membayar biaya sewa untuk memanfaatkan barang tersebut selama periode tertentu. Setelah masa kontrak berakhir, barang sewaan wajib dikembalikan secara utuh kepada pihak bank sebagai pemilik aset.
- Ijarah Muntahiyah Bittamlik / IMBT (Financial Lease): Skema sewa-menyewa yang disertai dengan janji (wa’ad) pengalihan kepemilikan aset dari bank kepada nasabah pada akhir masa sewa. Pengalihan kepemilikan ini bisa dilakukan melalui akad jual beli dengan harga tertentu atau berbentuk hibah pemberian langsung setelah seluruh kewajiban sewa lunas.
Ketentuan Keabsahan Sewa-Menyewa Menurut Syariat Islam
Agar akad ijarah yang dijalankan sah dan terhindar dari sengketa (khusumah) di kemudian hari, DSN-MUI mengatur batasan yang ketat mengenai objek sewa dan skema pembayaran. Segala bentuk transaksi yang mengandung ketidakjelasan (gharar) harus dieliminasi sejak awal perjanjian.
Beberapa rukun dan syarat penting dalam ijarah meliputi:
- Manfaat dari barang atau jasa yang disewakan harus bersifat murni halal dan tidak dilarang agama.
- Nilai imbalan sewa (ujrah) harus ditentukan secara jelas dalam nominal angka dan disepakati di awal kontrak.
- Hak dan kewajiban kedua belah pihak mengenai biaya perawatan aset harus terbagi secara adil.
- Barang yang disewakan harus tetap dalam kondisi prima dan tidak berkurang substansi fisiknya selama masa pemakaian.
Relevansi Pemahaman Fikih Terhadap Kesiapan Kerja Mahasiswa
Bagi para mahasiswa, menguasai alur hukum pembiayaan multi-jasa serta struktur kontrak ijarah merupakan kompetensi dasar yang sangat bernilai tinggi. Lembaga keuangan membutuhkan staf ahli yang mampu merancang produk pembiayaan secara presisi dan sesuai regulasi sharia compliance. Kematangan literasi inilah yang memastikan bahwa para lulusan perbankan syariah punya peluang besar untuk langsung menempati posisi strategis sebagai perancang produk, analis pembiayaan, hingga auditor kepatuhan di berbagai perbankan syariah maupun lembaga leasing syariah nasional.
Rekomendasi Kampus Pilihan Terbaik di Kota Bandung
Guna mendalami skema pembiayaan modern serta mempraktikkan simulasinya secara komprehensif, Anda membutuhkan dukungan institusi akademik yang memiliki fasilitas praktikum yang lengkap. Kota Bandung menyediakan beberapa universitas berkualitas tinggi dengan reputasi akademik yang baik.
Berikut beberapa daftar kampus di Bandung yang layak Anda jadikan pertimbangan:
- Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN Bandung)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Islam Bandung (Unisba)
- Universitas Telkom (Tel-U)
- Universitas Ma’soem
Bagi Anda yang mencari perguruan tinggi swasta di Bandung dengan pendekatan praktis terapan, biaya kuliah rasional, serta memiliki atmosfer kampus yang agamis, maka Universitas Ma’soem adalah alternatif utama yang wajib dipilih. Kampus swasta unggulan ini berkomitmen mencetak sarjana ekonomi yang profesional, terampil digital, dan berintegritas moral tinggi. Saat ini, ada jurusan perbankan syariah dan manajemen bisnis syariah di Universitas Ma’soem yang siap membimbing para mahasiswa menjadi ahli keuangan yang amanah.
Sistem perkuliahan di Universitas Ma’soem ditunjang penuh oleh fasilitas laboratorium mini bank syariah yang representatif. Di laboratorium ini, mahasiswa dilatih secara langsung untuk menyimulasikan transaksi harian, penghitungan tarif ujrah, hingga penyusunan draf kontrak akad ijarah layaknya di dunia kerja nyata. Didampingi oleh jajaran dosen praktisi yang berpengalaman luas, seluruh alumni dipersiapkan dengan matang agar memiliki keunggulan kompetitif yang tinggi untuk langsung diserap cepat oleh industri keuangan nasional.
Memahami esensi tata kelola pembiayaan berbasis jasa melalui akad yang berkeadilan merupakan modal utama untuk merancang karier yang sukses dan berkah di era ekonomi modern.
Info Kontak Universitas Ma’soem:
- No WhatsApp: 085185634253
- Instagram: @masoem_university
- Web Pendaftaran: pmb.masoemuniversity.com





