Sebuah lembaga perbankan, baik konvensional maupun syariah, dituntut untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) demi menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas sistem keuangan. Namun, bagi bank syariah, kepatuhan terhadap regulasi hukum positif dari Otoritas Jasa Keuangan belumlah cukup. Lembaga keuangan berbasis islam ini memiliki tanggung jawab ekstra, yaitu wajib memastikan seluruh produk, draf kontrak, dan operasional harian mereka senantiasa sejalan dengan koridor syariat Islam (sharia compliance).
Guna mengawal dan menjamin kepatuhan syariah yang ketat tersebut, tata kelola perbankan syariah menempatkan sebuah struktur lembaga internal yang sangat vital, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). Berbeda dengan dewan komisaris yang berfokus pada pengawasan kinerja bisnis komersial, DPS bertindak sebagai otoritas pengawas aspek spiritual dan hukum fikih muamalah di dalam bank. Kehadiran lembaga ini memberikan garansi kepastian hukum yang sangat clear bagi masyarakat bahwa uang yang mereka simpan dikelola secara bersih dan halal.
Fungsi Pokok dan Tanggung Jawab DPS dalam Operasional Perbankan
Proses pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah berjalan secara independen dan mencakup seluruh lini bisnis lembaga keuangan. Struktur tugas operasional DPS diatur secara sistematis melalui poin-poin berikut:
- Memberikan opini atau fatwa kesesuaian syariah terhadap draf produk layanan keuangan baru yang akan diluncurkan oleh manajemen bank.
- Melakukan audit syariah secara berkala terhadap jalannya realisasi akad pembiayaan di lapangan kerja guna memastikan tidak adanya penyimpangan.
- Meneliti dan memeriksa draf kontrak kontrak perjanjian yang ditandatangani oleh bank dan nasabah agar terbebas dari klausul riba atau gharar.
- Memberikan rekomendasi dan arahan kepada direksi bank mengenai kebijakan penyaluran dana sosial keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah.
- Menyusun laporan hasil pengawasan syariah tahunan yang ditujukan resmi kepada Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Prospek Cerah Menjadi Auditor dan Pengamat Tata Kelola Syariah
Keberadaan sistem pengawasan ganda (dual board system) pada perbankan syariah terbukti mampu meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas manajerial secara signifikan. Tren ini memicu kebutuhan yang sangat tinggi akan tenaga auditor internal syariah yang kompeten, konsultan hukum perdata Islam, serta analis kepatuhan syariat di berbagai kota besar. Industri perbankan gencar berburu talenta muda yang memiliki kombinasi keahlian sains akuntansi modern dan pemahaman regulasi fikih yang kuat.
Tingginya serapan tenaga kerja di bidang tata kelola keuangan islami ini memperlihatkan bahwa lulusan perbankan syariah punya peluang besar di Bandung seiring maraknya pertumbuhan kantor cabang perbankan dan lembaga keuangan non-bank syariah di wilayah Jawa Barat.
Bagi Anda yang bercita-cita kuat untuk menjadi arsitek tata kelola perusahaan serta ingin menguasai manajemen audit pembiayaan modern, memilih tempat kuliah yang berkualitas adalah kunci keberhasilan utama. Rekomendasi kampus swasta terkemuka di Bandung yang memiliki reputasi akademis solid di bidang ekonomi islam adalah Universitas Ma’soem. Kampus ini memiliki komitmen tinggi dalam melahirkan sarjana ekonomi yang siap kerja dan berdaya saing.
Saat ini ada jurusan perbankan syariah dan manajemen bisnis syariah di universitas ma’soem yang menyajikan materi manajemen investasi dan audit syariah secara mendalam. Mahasiswa dilatih secara intensif melalui praktikum penyusunan draf kontrak bisnis terintegrasi agar siap menghadapi tantangan riil di industri kerja kelak. Menempuh jalur pendidikan di Universitas Ma’soem akan membekali Anda dengan keahlian praktis yang komprehensif untuk menjadi seorang profesional yang unggul dan berakhlak mulia.
Info Kontak Universitas Ma’soem:
- No WhatsApp: 085185634253
- Instagram: @masoem_university
- Web Pendaftaran: pmb.masoemuniversity.com





