Social Commerce dan Etika Bisnis Syariah pada Gen Z

Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola aktivitas ekonomi masyarakat secara
signifikan. Salah satu fenomena yang berkembang pesat adalah social commerce, yaitu
kegiatan jual beli yang dilakukan melalui platform media sosial seperti Instagram, TikTok,
WhatsApp, dan Facebook. Berbeda dengan e-commerce konvensional, social commerce
menggabungkan aktivitas sosial, komunikasi, dan transaksi dalam satu platform. Generasi Z
menjadi kelompok yang paling dominan dalam perkembangan ini karena mereka tumbuh di
era digital dan sangat aktif menggunakan media sosial sebagai sarana interaksi sekaligus
peluang bisnis.
Generasi Z dikenal sebagai generasi yang kreatif, adaptif terhadap teknologi, serta memiliki
minat tinggi dalam berwirausaha. Banyak anak muda memanfaatkan media sosial untuk
membuka usaha online seperti fashion, kosmetik halal, makanan rumahan, hingga jasa
digital. Kemudahan akses, biaya operasional yang rendah, serta jangkauan pasar yang luas
membuat social commerce menjadi pilihan bisnis yang menarik. Namun, di tengah pesatnya
perkembangan tersebut, muncul tantangan penting terkait penerapan etika bisnis, khususnya
etika bisnis syariah.
Etika bisnis syariah merupakan seperangkat nilai dan prinsip yang mengatur aktivitas
ekonomi berdasarkan ajaran Islam. Prinsip utama dalam bisnis syariah meliputi kejujuran
(shiddiq), amanah (dapat dipercaya), transparansi, keadilan, serta tanggung jawab sosial.
Dalam perspektif Islam, bisnis tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan material, tetapi
juga mencari keberkahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu,
praktik bisnis harus dilakukan secara halal dan menghindari unsur penipuan, manipulasi, riba,
gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).

Dalam praktik social commerce, Generasi Z sering menggunakan strategi pemasaran berbasis
konten, seperti live selling, endorsement, review produk, dan affiliate marketing. Strategi ini
efektif meningkatkan penjualan karena memanfaatkan kedekatan emosional antara penjual
dan konsumen. Namun, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan masalah etika apabila
tidak dijalankan sesuai prinsip syariah. Misalnya, promosi berlebihan yang tidak sesuai
dengan kondisi produk, penggunaan testimoni palsu, atau penyembunyian informasi penting
mengenai kualitas barang.
Kejujuran menjadi aspek utama dalam etika bisnis syariah pada social commerce. Generasi Z
sebagai pelaku usaha digital dituntut untuk menyampaikan informasi produk secara jelas dan
transparan. Deskripsi produk harus sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk ukuran,
bahan, kualitas, dan sistem pembayaran. Transparansi ini penting untuk menghindari unsur
gharar yang dilarang dalam Islam. Ketika konsumen memperoleh informasi yang benar, maka
tercipta kepercayaan yang menjadi fondasi keberlangsungan bisnis.
Selain itu, konsep amanah juga sangat relevan dalam praktik social commerce. Pelaku bisnis
harus bertanggung jawab terhadap pesanan konsumen, mulai dari proses pembayaran hingga
pengiriman barang. Keterlambatan pengiriman, produk tidak sesuai, atau pelayanan yang
buruk dapat merusak kepercayaan pelanggan. Dalam bisnis syariah, menjaga kepercayaan
pelanggan merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus ibadah sosial.
Generasi Z juga memiliki peran penting dalam membangun budaya bisnis yang lebih etis
melalui pemanfaatan teknologi. Media sosial memungkinkan interaksi langsung antara
penjual dan pembeli, sehingga komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan usaha.
Respons yang cepat, pelayanan ramah, serta kesediaan menerima kritik menunjukkan
implementasi nilai ihsan atau memberikan pelayanan terbaik dalam Islam.
Fenomena social commerce juga memperlihatkan munculnya tren halal lifestyle di kalangan
Generasi Z. Banyak pelaku usaha muda mulai menonjolkan konsep produk halal, ramah
lingkungan, dan bisnis berkelanjutan. Kesadaran ini menunjukkan bahwa Generasi Z tidak
hanya mengejar keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan nilai moral dan sosial dalam
menjalankan usaha. Pendekatan bisnis berbasis nilai ini sejalan dengan tujuan ekonomi
syariah yang menekankan keseimbangan antara profit dan kebermanfaatan.
Namun demikian, tantangan terbesar dalam social commerce adalah persaingan yang sangat
tinggi. Tekanan untuk mendapatkan keuntungan cepat sering kali mendorong sebagian pelaku
usaha mengabaikan etika bisnis. Praktik perang harga tidak sehat, manipulasi ulasan
pelanggan, hingga eksploitasi tren viral tanpa mempertimbangkan aspek halal menjadi risiko

yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, literasi bisnis syariah menjadi penting agar Generasi
Z mampu menjalankan usaha secara profesional sekaligus beretika.
Dari perspektif manajemen bisnis syariah, social commerce dapat menjadi peluang strategis
dalam mengembangkan ekonomi umat. Platform digital memberikan akses luas bagi
wirausaha muda untuk berkembang tanpa harus memiliki modal besar. Jika didukung dengan
pemahaman etika bisnis syariah yang kuat, Generasi Z berpotensi menjadi motor penggerak
pertumbuhan ekonomi halal di masa depan.
Secara keseluruhan, social commerce merupakan fenomena bisnis modern yang membuka
peluang besar bagi Generasi Z dalam berwirausaha. Namun, keberhasilan bisnis tidak hanya
ditentukan oleh strategi pemasaran digital, tetapi juga oleh penerapan etika bisnis syariah
yang menjunjung kejujuran, amanah, dan keadilan. Dengan mengintegrasikan teknologi dan
nilai-nilai Islam, Generasi Z dapat menciptakan ekosistem bisnis digital yang tidak hanya
menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga membawa keberkahan dan keberlanjutan bagi
masyarakat luas.