Pendahuluan
Di era perdagangan global yang semakin kompetitif, standarisasi mutu menjadi fondasi utama bagi produk pangan untuk dapat menembus pasar internasional. Industri tepung dan pati umbi-umbian Indonesia—yang mencakup singkong, ubi jalar, talas, porang, dan berbagai komoditas lokal lainnya—menghadapi tantangan besar: bagaimana menghasilkan produk dengan kualitas yang konsisten dan memenuhi persyaratan ketat negara-negara tujuan ekspor.
Data menunjukkan bahwa hingga November 2025, nilai ekspor pati ubi kayu Indonesia mencapai 18,7 juta dolar AS, meningkat 58,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, Indonesia masih mengimpor pati ubi kayu senilai 73,8 juta dolar AS . Kesenjangan ini mengindikasikan bahwa industri dalam negeri belum sepenuhnya mampu memenuhi spesifikasi mutu yang dibutuhkan pasar domestik sekaligus global. Artikel ini akan mengupas secara komprehensif standar mutu tepung dan pati umbi, perbandingan antara standar nasional dan internasional, serta strategi peningkatan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Standar Nasional Tepung dan Pati Umbi
Standar Tepung Singkong (SNI 01-2997-1996)
Indonesia telah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tepung singkong yang menjadi acuan utama bagi produsen dalam negeri. SNI 01-2997-1996 menetapkan sejumlah parameter kritis yang harus dipenuhi. Kadar air maksimal 12 persen menjadi syarat utama untuk menjamin stabilitas produk selama penyimpanan . Kadar abu dibatasi maksimal 1,5 persen, sementara serat kasar tidak boleh melebihi 4 persen .
Dari sisi keamanan pangan, SNI menetapkan batasan ketat untuk cemaran logam berat: timbal (Pb) maksimal 1,0 mg/kg, kadmium (Cd) maksimal 10 mg/kg, dan arsen (As) maksimal 0,5 mg/kg . Persyaratan mikrobiologis juga ditetapkan, dengan angka lempeng total maksimal 1,0 × 10⁶ koloni/g dan kapang/khamir maksimal 1,0 × 10⁴ koloni/g .
Standar Tepung Ubi Jalar dan Porang
Berbeda dengan singkong, tepung ubi jalar hingga saat ini belum memiliki SNI tersendiri. Berdasarkan kajian hasil penelitian dalam dan luar negeri serta standar yang ditetapkan perusahaan eksportir, rekomendasi parameter mutu tepung ubi jalar adalah kadar air maksimal 10 persen, kadar abu maksimal 3 persen, kadar lemak maksimal 1 persen, protein minimal 3 persen, serat kasar minimal 2 persen, dan karbohidrat minimal 85 persen . Persyaratan fisik meliputi bentuk, bau, warna normal, bebas benda asing, dengan kehalusan minimal 95 persen lolos ayakan 80 mesh .
Untuk tepung porang, SNI 7939:2013 telah menetapkan standar yang lebih spesifik. Kadar air untuk mutu I maksimal 13 persen, kadar abu antara 5 hingga 6,5 persen, dan protein antara 11 hingga 13 persen . Parameter kritis lain yang menjadi perhatian adalah kadar kalsium oksalat yang tidak boleh melebihi 71 mg/100g, karena senyawa ini dapat menyebabkan iritasi jika dikonsumsi .
Kesenjangan Standar: SNI vs Codex Alimentarius
Tantangan utama dalam memasuki pasar global adalah kesenjangan antara standar nasional dan standar internasional yang ditetapkan Codex Alimentarius—badan penetapan standar pangan global yang diakui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Penelitian kesenjangan standar tepung singkong antara SNI dan Codex Alimentarius menjadi krusial untuk mendukung daya saing produk mocaf dan turunannya .
Kesenjangan ini mencakup berbagai aspek. Parameter mutu yang diatur dalam SNI mungkin tidak sepenuhnya sejalan dengan persyaratan Codex, baik dalam hal metode uji, nilai batas, maupun cakupan parameter. Industri dalam negeri perlu memahami secara mendalam perbedaan-perbedaan ini agar dapat menyesuaikan proses produksi untuk memenuhi standar internasional. Tanpa keselarasan ini, produk Indonesia berisiko ditolak di pasar ekspor atau kalah bersaing dengan produk dari negara lain yang telah memenuhi standar global.
Standar Global dan Teknologi Pengolahan
Talas Beneng: Kisah Sukses di Pasar Internasional
Talas Beneng asal Pandeglang menjadi contoh nyata bagaimana standarisasi dan pengakuan varietas unggul membuka akses ke pasar global. Varietas ini telah terdaftar sejak 2017 dan mendapatkan Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan sebagai varietas talas unggul pada tahun 2020, dengan potensi produksi mencapai 30 ton per hektare .
Kandungan kimia Talas Beneng menjadi nilai jual utama: kadar pati 79,67 persen, protein 6,29 persen, lemak 1,04 persen, serta rasa umbi kukus yang tidak pahit dan tawar . Keunggulan ini mendorong permintaan ekspor yang terus meningkat, dengan tujuan Turki (3,3 ton daun kering), Australia (3-5 ton), serta Belanda, Korea Selatan, Malaysia, dan Selandia Baru untuk umbi basah dan kering .
Teknologi Preservasi untuk Memenuhi Standar Ekspor
Untuk memenuhi standar kualitas global, teknologi pengolahan dan preservasi menjadi kunci. Produk ekspor harus melalui proses kontrol kualitas ketat dengan penerapan prinsip HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) dan standar keamanan pangan internasional seperti ISO 22000 .
Teknologi penyimpanan modern seperti modified atmosphere packaging (MAP) memungkinkan talas tetap segar selama 3-4 bulan dalam pengiriman jarak jauh . Setiap lot ekspor diberi kode identifikasi unik yang memungkinkan penelusuran penuh dari ladang hingga tujuan akhir—sebuah persyaratan yang semakin penting dalam rantai pasok global .
Tantangan Industri Pati Ubi Kayu Nasional
Kapasitas dan Spesifikasi Produk
Industri pati ubi kayu di Indonesia saat ini terdiri dari 125 perusahaan dengan tingkat utilisasi baru mencapai 43 persen . Angka ini menunjukkan bahwa masih ada kapasitas terpasang yang belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagian industri pengguna masih membutuhkan pati dengan spesifikasi tertentu yang selama ini dipenuhi melalui impor, mengindikasikan bahwa produk dalam negeri belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan spesifikasi pasar .
Persaingan Harga dan Kualitas
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui bahwa industri pati ubi kayu nasional masih menghadapi tantangan serius dalam hal persaingan harga dan kualitas dengan produk impor . Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mendorong penguatan sinergi antara produsen dan industri pengguna melalui kebijakan Neraca Komoditas dan kegiatan business matching . Melalui forum ini, industri dalam negeri didorong melakukan diversifikasi spesifikasi produk sesuai kebutuhan pengguna .
Strategi Meningkatkan Daya Saing Global
Harmonisasi Standar Nasional dan Internasional
Langkah strategis pertama adalah melakukan harmonisasi antara SNI dan standar internasional seperti Codex Alimentarius. Hal ini mencakup penyesuaian parameter mutu, metode uji, dan nilai batas yang dipersyaratkan . Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional perlu secara aktif merevisi dan menyelaraskan standar produk tepung dan pati umbi dengan kebutuhan pasar global.
Penguatan Kapasitas dan Teknologi
Peningkatan kapasitas industri untuk menghasilkan produk dengan spesifikasi yang dibutuhkan pasar merupakan keharusan . Ini mencakup investasi dalam teknologi pengolahan modern, sistem manajemen mutu, serta pelatihan sumber daya manusia. Teknologi preservasi seperti MAP dan sistem pelacakan digital perlu diadopsi secara lebih luas .
Sertifikasi dan Kepatuhan
Untuk produk talas dan umbi lainnya, kepatuhan terhadap persyaratan keamanan pangan internasional—seperti pengujian laboratorium rutin untuk memastikan tidak adanya kontaminan—menjadi prasyarat mutlak . Sertifikasi seperti ISO 22000 dan penerapan HACCP akan membangun kepercayaan pembeli internasional .
Kesimpulan
Standarisasi mutu tepung dan pati umbi merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar bagi Indonesia untuk memasuki industri pangan global. Meskipun SNI untuk tepung singkong dan porang telah tersedia, kesenjangan dengan standar Codex Alimentarius masih menjadi tantangan yang harus diatasi. Keberhasilan Talas Beneng menembus pasar Australia, Turki, Belanda, dan Korea Selatan membuktikan bahwa produk umbi-umbian Indonesia memiliki daya saing tinggi jika memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
Namun, industri dalam negeri masih menghadapi tantangan kapasitas, spesifikasi produk, dan persaingan harga dengan produk impor. Strategi harmonisasi standar, penguatan teknologi dan kapasitas industri, serta kepatuhan terhadap sertifikasi internasional menjadi langkah-langkah kunci. Dengan pendekatan terintegrasi yang melibatkan pemerintah, industri, dan lembaga standardisasi, Indonesia tidak hanya dapat mengurangi ketergantungan impor pati ubi kayu senilai 73,8 juta dolar AS, tetapi juga meningkatkan ekspor dan memperkuat posisinya di pasar pangan global.




