Setiap nasabah yang memegang kartu kredit selalu mendambakan berbagai kemudahan dan keuntungan. Hal ini sesuai pula dengan tujuan penggunaan kartu kredit yang memiliki fassilitas tersebut. Agar nasabah tidak terjebak dalam berbagai masalah seperti Kredit macet atau semacamnya, maka pemilihan untuk memegang kartu mana yang diinginkan perlu lebih berhati-hati, karena setiap jenis kartu kredit memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing, khususnya dalam hal berbelanja.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan kartu kredit sangat dibatasi kepada jenis kartu kredit yang dimiliki oleh nasabah. Setiap jenis kartu kredit memiliki kelebihan dan kekurangannya. Oleh karena itu, nasabah harus pandai dalam memilih kartu kredit yang sesuai dengan keinginannya dengan memperhatikan jenis-jenis kartu kredit yang ada. Jenis-jenis kartu kredit yang ada saat ini dapat dilihat dari berbagai sisi antara lain:
I. Dari segi fungsi :
- Charge Card: Merupakan kartu kredit di mana pemegang kartu harus melunasi semua tagihan tagihan yang terjadi atas transaksinya sekaligus pada saat jatuh tempo. Sebagai contoh seorang nasabah melakukan transaksi sebesar Rp. 100.000, maka pada saat sebelum jatuh tempo seluruh tagihannya harus dibayar sekaligus Rp.100.000 dan tidak dapat dicicil.
- Credit Card: Merupakan kartu kredit dimana pemegang kartu dapat melunasi penagihan yang terjadi atas dirinya secara cicilan (angsuran) pada saat jatuh tempo. Sama seperti kasus Charge Card hanya bedanya dalam hal ini dapat dicicil sesuai kemampuan nasabah dan biasanya di atas minimal yang telah ditetapkan, misalnya 10% dari nilai transaksi atau mana yang lebih besar dari Rp.50.000
- Debet Card: Merupakan kartu kredit yang pembayaran atas penagihan nasabah melalui pendebitan rekening nasabah yang ada di bank pada saat membuka kartu kredit. Dengan pendebitan tersebut, maka otomatis rekening nasabah akan berkurang sejumlah transaksi yang dilakukan dengan kartu kreditnya.
- Cash Card: Merupakan kartu yang berfungsi sebagai alat penarikan tunai pada ATM ataupun langsung pada teller atau kasir bank. Namun pembayaran cash ini tidak dapt dilakukan di luar kedua lembaga yang disebutkan di atas.
- Check guarantee: Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan untuk menarik uang tunai.
II. Berdasarkan Wilayah:
- Kartu Kredit Lokal : Merupakan kartu kredit yang hanya dilakukan dalam suatu wilayah tertentu. Misalnya hanya berlaku di satu negara saja
- Kartu Kredit Internasional : Marupakan kartu kredit yang dapat digunakan di berbagai negara, tergantung dari bank yang mengeluarkannya. Contohnya Visa Card, Master Card, Dinner Card dan lain-lain.
Secra umum terdapat 2 jenis bank yang bisa kita pilih yaitu bank konvensional dan bank syariah. Beberapa tahun ini Bank syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang cukup pesat pertumbuhannya karena demand yang tinggi di masyarakat. Hal ini bisa disebabkan selain mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, masyarakatnya pun semakin sadar dan teredukasi mengenai pentingnya bermuamalah secara syariah. Tidak heran saat ini kebutuhan SDM yang menguasai manajemen bisnis syariah pun semakin tinggi.
Kembali pada pembahasan mengenai tips memilih kartu kredit, cara memilih jenis kartu yang baik dapat dilihat dari berbagai segi. Ada beberapa cara untuk memilih kartu kredit yang baik dan hal ini lebih banyak disesuaikan dengan keinginan pemohon. Sekali lagi setiap kartu kredit mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Secara umum kartu kredit dikatakan baik apabila:
- Persyaratan untuk memperoleh kartu kredit relatif ringan
- Proses cepat, mudah dan tidak bertele-tele
- Memberikan rasa aman kepada pemegang kartu, dalam arti sulit digunakan atau dipalsukan oleh orang lain
- Bank atau lembaga pembiayaan