
Berkat semangat yang tinggi dalam perkembangan ekonomi Islam, bank syariah mulai menjadi opsi menabung yang diminati oleh masyarakat. Tidak hanya menawarkan prinsip keuangan sesuai syariah (seperti menghindari riba, gharar dan maysir), tetapi juga layanan dan produk yang mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dari berbagai produk perbankan syariah yang ada, terdapat produk dengan akad salam yang bisa menjadi opsi yang bisa dipilih. Namun faktanya hingga saat ini produk akad salam kurang diminati oleh bank syariah.
Tercatat dalam Statistik Perbankan Syariah - Januari 2022 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan produk salam memiliki nilai Rp. 0,- (nol rupiah) baik pada Bank Umum Syariah (BUS) maupun Unit Usaha Syariah (UUS) dalam laporan agregat mereka. Ini jelas berbeda dibandingkan dengan produk pembiayaan lain yang umum digunakan seperti akad mudharabah dan akad musyarakah. Padahal produk dengan akad salam sendiri telah memiliki payung hukum yang jelas, salah satunya dari lembaga Dewan Syariah Nasional (DSN) yaitu fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam.
Produk salam digadang-gadang menjadi produk andalan dalam sektor pertanian. Jadi segala persoalan mengenai modal, penjualan dan distribusi bahan pertanian dapat diatasi dengan menggunakan akad salam yang difasilitasi lembaga keuangan syariah, khususnya oleh bank syariah. Pihak bank bertindak sebagai pembeli sedangkan nasabah sebagai penjual produk, dimana bank memberikan modal bercocok tanam (sesuai kesepakatan harga termasuk harga jualnya) kepada nasabah dan nantinya hasilnya diberikan kepada pihak bank.
Hasil pertanian yang telah diterima bank kemudian bisa dijual kepada nasabah itu sendiri (cicilan), rekanan nasabah atau pihak ketiga seperti Bulog maupun industri pengolahan. Jadi pihak pembeli (pihak bank) akan mendapatkan harga yang lebih murah untuk dijual kembali dan pihak penjual (nasabah) mendapatkan modal untuk menanam.
Walau secara konsep terlihat menjanjikan, tetapi kenyataan di lapangan tidak berkata demikian. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Adnan (2016) pada 3 bank syariah di provinsi Bali, dari 22 faktor yang ada terdapat 5 faktor dominan yang mempengaruhi belum diaplikasikannya akad salam, yaitu:
Itulah alasan dari bank syariah yang kurang berminat dalam mengaplikasikan dari akad salam. Dari beberapa faktor tadi, ada satu faktor yang perlu menjadi perhatian dari kita yaitu kontribusi akademisi. Peran akademisi masih sangat diperlukan dalam menambah pengetahuan dan menyetarakan pemahaman mengenai akad salam serta mengembangkan konsep akad salam yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Maka dari itu Ma’soem University turut andil dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang industri keuangan syariah dengan kehadiran jurusan Perbankan Syariah S1. Jurusan ini menyediakan kurikulum kuliah yang mengupas bidang ekonomi syariah dan terapannya dalam perbankan syariah. Tidak hanya diajarkan secara teoritis, tetapi juga ada praktik lapangan yang difasilitasi oleh PT. BPRS Al Ma’soem. Kalian dapat mendapatkan pengalaman belajar tersebut dengan biaya kuliah yang terjangkau dan dapat dicicil. Mari bergabung menjadi mahasiswa Ma’soem University!