Jika kita memperoleh selembar cek dari seorang nasabah bank, maka otomatis kita akan menguangkan cek tersebut ke bank penerbit cek. Yang menjadi masalah jika cek tersebut berada jauh dari lokasi kitam sehingga perlu waktu untuk menguangkannya. Masalah lain jika bank yang mengeluarkan cek tersebut ternyata banyak; katakanlah 5 bank dengan lokasi bank yang berbeda dan berjauhan (maksudnya nasabah menguangkan cek lebih dari 5 lembar dan dari bank berbeda).
Di samping faktor waktu, kita juga perlu mempertimbangkan biaya untuk orang yang menagihkannya, belum lagi fektor keamanan uang pada saat ditagihkan. Untuk mengatasi masalah-masalah di atas, bank menyediakan sarana penagihan yang kita kenal dengan nama jasa Kliring (celaring).
Pengertian kliring adalah jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian utang piutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank. Sedangkan pengertian warkat adalah surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro dan surat piutang lainnya.
Kemudian yang dimaksud dengan lembaga kliring adalah lembaga yang dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Bank yang ikut kliring disebut peserta kliring dan merupakan bank yang sudah memperoleh izin dari bank Indonesia.
Melalui jasa kliring, nasabah cukup menyerahkan cek yang dimilikinya ke bank di mana nasabah memiliki rekening. Kemudian jika bank menganggap memenuhi syarat, maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari itu juga (waktu kliring). Nasabah juga dapat langsung menyetor beberapa macam cek dari berbagai bank dengan catatan masih dalam satu wilayah.
Keuntungan dengan adanya kliring adalah waktu penagihan menjadi lebih cepat terutama untuk warkat dalam jumlah yang banyak. Kemudia biaya penagihan menjadi lebih murah serta resiko keamanan dari uang nasbah menjadi terjamin. Contoh kasus kliring adalah sebagai berikut:
“Tuan Roy memperoleh selembar cek yang dintandatangani oleh Nona Hersya. Cek tersebut diterbitkan oleh City Bank Jakarta Selatan. Oleh Tuan Roy cek tersebut diuangkan di BRI Cabang Pulomas Jakarta Timur dimana Tuan Roy memiliki rekening. Dalam hal ini BRI Cabang Pulomas Jakarta Timur kemudian menagihkan cek tersebut ke lembaga kliring. Dan di lembaga kliring wakil dari City Bank Cabang Cipulir sudah berada di sana dan jika memenuhi syarat, maka cek tersebut dapat dicairkan”.
Tujuan utama dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia natara lain:
Tidak hanya Bank konvensional saja yang melayani kliring, namun kita juga bisa memakai jasa kliring di Bank Syariah. Saat ini bank syariah adalah salah satu lembaga keuangan yang paling cepat perkembangannya sehingga jika kita merupakan salah satu bank syariah tertentu kita bisa memakai jasa kliring tersebut.