Fd3b1d1c2fb6d70e

Dasar – Dasar Konsep Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Secara definisi, istilah “asuransi” sendiri sebenarnya berasal dari istilah dalam bahasa Belanda yaitu “Assurantie” yang artinya pertanggungan. Hal ini senada dengan yang dikemukakan oleh Robert I. Mehr yang menjelaskan bahwa Asuransi berarti memberikan tanggungan, pemberian rasa aman dengan adanya pembayaran premi, mengelola risiko kerugian. Begitu pula yang tertuang dalam UU No.2 tahun 1992 bahwa asuransi merupakan kegiatan tolong-menolong dalam kebaikan. Agama Islam pun sebenarnya sudah mengajarkan konsep asuransi ini jauh sebelum teori-teori barat menyebar. Asuransi berasal dari kata bahasa Arab yaitu at-ta’min yang artinya memberi perlindungan, ketenangan sesuai dengan al-qur’an  Quraisy: 4. Dijelaskan pula dalam kamus al Mu’jam al Wasith “Ta’min”  adalah seseorang membayar uang cicilan agar ia dan ahli warisnya mendapat sejumlah uang sebagaimana disepakati. Jika dipahami lebih medalam, istilah Ta’min sendiri sama dengan Ta’awun (tolong-menolong) dan senada dengan tadhamun(saling menjamin). Hal ini sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/2001.

Secara konsep, Asuransi konvensional sebenarnya merupakan transfer of risk (jual beli risiko), sedangkan asuransi syariah dengan sharing of risk artinya membagi risiko yang ada ke sesama anggota dengan akad hibah. Asuransi konvensional pula diharamkan karena terdapat unsur judi, gharar yaitu objeknya tidak kelihatan (tidak pasti), ketika peserta membayar premi maka menjadi milik perusahaan. Hal ini secara otomatis perusahaan asuransi syariah telah memakan  premi nasabah. Selain itu, konsep dalam Asuransi syariah berpedoman pada konsep munahadah di zaman Rasulullah saw. Contoh kasusnya ialah ketika dalam perang para prajurit hanya punya sedikit makanan sehingga pemimpin perang mengambil makanan dari semua anggota dan membagi rata. Munahadah berasal dari kata nahdah artinya saling membangkitkan.

Adapun kisah dari Ibnu Abidi yang merupakan ulama pertama yang membicarakan asuransi dari mazhab Imam Hanafi yang akhirnya dikenal dengan konsep “Asuransi Kelautan”. Pada masa itu terdapat pengiriman barang dari laut, kemudian pemilik kapal menarik syukrah (artinya pemanis, sekarang disebut premi) kepada penumpang agar jika barangnya tenggelam maka akan dijamin oleh pemilik kapal.

Jika dilihat dari sisi sejarah, zaman perang dahulu terdapat istilah “Aqilah” (keluarga yang terbunuh mendapatkan dham dari yang membunuh). Aqilah adalah ajaran dari sebelum Rasulullah saw yang berada pada zaman Nabi Yusuf as. Dan pada zaman Umar bin Khattab terdapat lembaga yang bernama “Diwan Mujahidin” untuk mengelola dana aqilah ini. Dalam salah satu hadits juga disebutkan bahwa zaman dahulu terdapat 2 orang wanita dari suku Huzail yang sedang bertikai dimana salah satunya sedang hamil. Wanita yang hamil tersebut terkena lemparan batu yang menyebabkan meninggal, maka keluarga yang meninggal datang ke Rasulullah saw, sehingga Rasulullah menyuruh bayar dham dan diyat kepada keluarga yang meninggal. Inti dari konsep Asuransi syariah sendiri adalah “Maslahah mursalah” karena merupakan kebutuhan masyarakat untuk merencanakan masa depan. Dalam hal ini peserta asuansi berikhtiar untuk menghindari risiko dan kerugian yang bisa saja terjadi kapan saja.

Jika dalam asuransi konvensional terdapat istilah-istilah tertentu, begitu pula dalam konsep asuransi syariah yang mengandung nilai-nilai kebaikan, yaitu: Akad, Kewajiban, Utmost good faith (Jujur), Waris dan Wasiat, Wakalah, Dhaman/jaminan, Mudharabah, Hak dan Kewajiban, HAM dan Saling tolong menolong. Mahasiswa Universitas Ma’soem / Ma’soem University yang mengambil prodi di Fakultas Ekonomi dan Binsis Islam (FEBI) nantinya akan diajarkan secara mendetail mengenai asuransi syariah dari mulai sejarah, pengelolaan sampai kunjungan industrinya.