Kajian fiqih muamalah memang tidak pernah ada habisnya dan selalu menarik untuk kita bahas. Seiring perubahan zaman dari zaman kepemimpinan Rasulullah hingga era perdagangan digital seperti saat ini kajian fiqih muamalah senantiasa berkembang mengikuti tren yang ada. Dalam bermuamalah tentu saja kita mengenal istilah investor atau pemilik modal. Seorang investor biasanya menanamkan modalnya dalam bentuk investasi yang diharapkan bisa bertumbuh dan memberikan keuntungan di masa depan.
Sebagai umat muslim tentu kita harus menjunjung tinggi etika dalam setiap kegiatan kita termasuk dalam berinvestasi. Bicara mengenai etika dalam berinvestasi tentu saja masuk dalam kajian fiqih muamalah. Secara prinsip, sebagaimana sering dijelaskan dalam berbagai literatur syariah, termasuk penjelasan yang terdapat pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia /DSN MUI tentang investasi syariah di pasar modal. Di sana dijelaskan bahwa seluruh praktik muamalah merupakan hal yang dibolehkan, kecuali dibatasi pada hal-hal yag telah dilarang secara syariah seperti riba, perjudian (maysir), ketidakjelasan baik secara kuantitas, kualitas dan harga (gharar) serta hal yang mengandung keburukan (bathil).
Dari larangan-larangan yang ada dalam prinsip bermuamalah secara islami, praktek riba-lah yang paling sering kita jumpai. Dalam dunia investasi, praktik riba bisa terjadi pada saat pelaku investasi membungakan uang (rentenir) yang selalu beredar di pasar untuk mencari pedagang yang mau jadi nasabahnya. Terdapat dua jenis riba yang biasanya kita temui yaitu Riba Qard (Mensyaratkan kelebihan di awal pada saat pengembalian) atau Riba Jahiliyah (mensyaratkan kelebihan di awal pada saat melewati batas jatuh tempo).
Praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, sebagaimana yang dijeaskan dalam fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/III/2011 diantaranya adalah margin trading. Margin Trading adalah transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek. Hal ini tentu saja bertentangan dengan etika investor yang memegang teguh prinsip syariah. Ada beberapa tips investasi yang akan mengundang keberkahan dari Allah SWT. Jika kita sebagai investor ingin mendapatkan keberkahan tersebut, maka perhatikanlah hal-hal sebagai berikut: