Fungsi Perbankan Syariah dalam Lembaga Keuangan Bank

Beranda / Berita / Fungsi Perbankan Syariah dalam Lembaga Keuangan Bank
27 April 2022
Fungsi Perbankan Syariah dalam Lembaga Keuangan Bank

Sebagai bagian dari lembaga keuangan bank, Perbankan syariah menjadi salah satu sektor keuangan alternatif yang semakin pesat perkembangannya. Bahkan negara-negara Barat, seperti Inggris dan Denmark berlomba-lomba menjadi pusat keuangan Islam Dunia (Islamic Financial hub). Hal itu terjadi agar bank Islam semakin diterima oleh khalayak umum dan memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Begitulah kalau fungsi perbankan syariah dapat terlaksana.

Secara umum, fungsi perbankan adalah sebagai Lembaga perantara keuangan atau financial intermediation. Bank dapat berperan untuk menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Jadi ketika masyarakat memilki dana berlebih (unit surplus) dihimpun oleh Bank, maka dana tersebut disalurkan kepada masyarakat (baik individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit).

Selain itu, bank memiliki andil dalam mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal itu dapat terjadi karena salah satu jasa dalam bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran, seperti penerimaan setoran, transfer uang dan kliring. Termasuk menghimpun dana simpanan, bank di Indonesia memiliki berbagai bentuk simpanan seperti tabungan, giro dan deposito berjangka. Bank juga dapat mendukung kelancaran transaksi Internasional bagi masyarakat yang membutuhkan, memudahkan mereka untuk terus terhubung maupun bersaing dengan negara lain.

Adapun dalam perbankan syariah, terdapat prinsip syariah yang mengutamakan hukum Islam sebagai basis di segala lini bank dan sudah ditetapkan dalam bentu fatwa. Istilah perbankan syariah dalam lembaga keuangan bank disebut sebagai Bank Umum Syariah (BUS). Secara fungsi, bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.

1). Fungsi yang pertama, bank syariah menghimpun dana dari masyarakat. Terdapat dua bentuk cara bank Syariah menghimpun dana, yaitu berbentuk titipan menggunakan akad al-Wadiah dan berbentuk investasi dengan menggunakan akad al-Mudharabah. Akad wadiah adalah akad yang memungkinkan bank untuk menyimpan dana milik masyarakat, sedangkan akad mudharabah membuat pihak mudharib (bank) mampu mengelola dana dari investasi yang diberikan oleh shahibul maal (pemilik dana). Adapun jenis produk yang ditawarkan antara lain tabungan Wadi’ah, tabungan Mudharabah, Giro Wadi’ah, deposito Mudharabah dan jenis investasi Syariah lain.

2). Fungsi yang kedua, bank syariah menyalurkan dana kepada masyarakat. Masyarakat dapat menerima pembiayaan dari bank Syariah selama dapat memenuhi semua ketentuan yang berlaku. Fungsi ini penting untuk dilakukan karena terdapat return atas dana yang disalurkan, tergantung pilihan akadnya. Misal dalam akad jual beli, maka return yang diperoleh berasal dari margin keuntungan yaitu selisih harga jual dari nasabah dan harga beli bank.

Tidak hanya soal mendapatkan return saja yang membuat penyaluran dana itu penting, tetapi juga demi memanfaatkan dana yang idle (idle fund). Terdapat biaya yang harus dikeluarkan oleh bank dalam jangka waktu tertentu di setiap dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Maka dari itu bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat mengendap dan harus segera disalurkan agar mendapatkan pendapatan. Karena itu bank syariah menawarkan pilihan pembiayaan yang ditawarkan, diantaranya

  • Pembiayaan bagi hasil (akad mudharabah dan musyarakah)
  • Pembiayaan sewa menyewa dalam (akad ijarah) atau sewa beli (akad Ijarah muntahiyah bittamlik)
  • Pembiayaan jual beli dalam bentuk piutang (akad murabahah, salam dan istishna)
  • Pembiayaan pinjam meminjam dalam bentuk piutang (akad Qardh)
  • Pembiayaan sewa menyewa jasa untuk transaksi multi jasa (akad ijarah)

3). Fungsi yang ketiga, bank syariah memberikan pelayanan dalam bentuk perbankan syariah. Hadirnya pelayanan jasa diluar dari menghimpun dan menyalurkan dana bagi perbankan syariah dapat menjadi alternatif pendapatan bank dalam bentuk fee atau keuntungan jasa. Layanan jasa yang diberikan berupa jasa transfer uang, pemindahbukuan, cetak rekening koran, penagihan surat berharga, kliring, Letter of Credit (L/C), inkaso, garansi bank dan lainnya.

Mempelajari fungsi perbankan syariah adalah penting bila ingin mendalami tentang ilmu perbankan syariah. Terlebih bagi mahasiswa jurusan Perbankan Syariah S1 dari Ma’soem University, ilmu tersebut dapat dipelajari dalam mata kuliah  lembaga keuangan bank dan non-bank.  Selain itu disiapkan materi lain yang mengupas perbankan syariah dari berbagai sisi, membuat lulusan S1 Perbankan Syariah siap bersaing dalam industri perbankan di Indonesia.

Tak hanya itu, mahasiswa Ma’soem University dimudahkan dalam hal uang kuliah dengan adanya berbagai jenis beasiswa mulai dari tahap pendaftaran hingga ketika berkuliah. Biaya kuliah yang terhitung ekonomis dan dapat dicicil per bulan dapat menjadi opsi yang menarik tanpa takut memikirkan dana kuliah yang tinggi. Tunggu apalagi, bergabung bersama kami di Ma’soem University!

#Hastag
Berita Lainnya
Copyright © 2025 Masoem University