Sebagai mahasiswa, sudah seharusnya mengetahui apa hak dan kewajiban dirinya agar tidak ‘tersesat’. Setiap kampus seharusnya memiliki peraturan sendiri tentang hak dan kewajiban mahasiswanya. Tetapi, hak dan kewajiban tersebut biasanya akan mendasar pada undang-undang tertentu.
Berikut adalah hak dan kewajiban mahasiswa menurut Pasal 109 dan PP. No. 60 Tahun 1999.
Mahasiswa mempunyai hak:
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademika sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
- Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
- Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
- Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
- Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
- Pindah keperguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang berhak dimasuki, dan bilamana daya tamping perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan memungkinkan.
- Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
- Menjadi anggota perpustakaan setelah memenuhi ketentuan khusus tentang keanggotaan perpustakaan
- Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
- Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
- Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
- Tidak mencemarkan nama pimpinan , dosen, karyawan, dan seluruh akademika
- Menyiapkan diri untuk secara terus menerus mengikuti kegiatan
- Bertingkah laku, berdisiplin dan bertanggung jawab sehingga suasana belajar mengajar tidak terganggu
- Memelihara penampilan sesuai dengan statusnya sebagai mahaiswa yang berkepribadian
Poin-poin di atas adalah hak dan kewajiban yang paling tidak harus diketahui oleh mahasiswa. Paling tidak, penjelasan tersebut dapat menjadi gambaran bagaimana mahasiswa harus dapat melakuan perannya dengan baik.





