Ketika zaman Rasulullah dahulu, umat Islam sering mendapatkan pertentangan dari kaum kafir dan musuh-musuh lainnya. Maka tidak heran sering terjadi peperangan sampai-sampai diabadikan di Al Quran. Tidak hanya pengorbanan nyawa, namun juga harta menjadi sesuatu yang sangat berharga yang harus siap dikeluarkan oleh para pejuang Islam pada masa itu maka dari itulah harta rampasan perang menjadi sesuatu yang sangat berharga pada saat itu. Istilah harta rampasan perang atau yang biasa dikenal dengan istilah Ghanimah adalah jenis barang bergerak yang dapat dipindahkan. Harta semacam ini biasanya didapatkan ketika berhasil menaklukan musuh di peprangan.
Dalam Agama Islam harta tersebut bahkan diatur bagiannya supaya memiliki manfaat yang lebih besar selain untuk pasukan yang berperang maupun bagi masyarakat umum lainnya. Adapun pembagian yang diatur dalam islam adalah 4/5 bagian diberikan kepada pasukan sedangkan sisanya dibagikan untuk keluarga Nabi dan kepentingan umum. Allah berfirman melalui (Q.S Al-Anfal :41) yang artinya:
“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlima Untuk Allah, Rasul, Kerabat Rasul, Anak-anak Yatim, Orang-orang Miskin Dan Ibnu Sabil, Jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”
Namun sesempurna apapun aturan Allah dalam hal ini tentu saja banyak pertentangan khususnya dari kaum kafir dan kaum-kaum lain yang memusuhi Islam untuk membuat citra Agama Allah ini menjadi buruk. Tidak sedikit Kaum Barat dan Kaum Orientalis yang keliru memahami konteks harta rampasan perang tersebut. Walau bagaimana pun, harta rampasan perang ini memiliki manfaat yang sangat banyak ketika itu. Apa saja manfaat harta rampasan perang di zaman Rasullulah? Berikut beberapa diantaranya:
1.Tentara / pasukan yang ikut berperang memiliki hak rampasan perang yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam berbagai riwayat terdapat lebih dari 200 keluarga yang mampu dinafkahi selama kurun waktu 10 tahun melalui harta rampasan perang tadi.
2.Tentara / pasukan yang melakukan perjalanan jauh / ekspedisi untuk berdagang dan menyebarkan Islam tentu saja memerlukan perbekalan yang tidak sedikit. Harta rampasan perang bisa dijadikan perbekalan dan harta cadangan untuk menutup operasional mereka selama ekspedisi.
3.Agama Islam adalah agama paling sempurna dan penuh kasih sayang bahkan untuk pihak yang memusuhi Islam. Harta rampasan perang bisa dijadikan alat untuk melakukan kebaikan kepada tawanan yang ditahan oleh pihak Muslimin karena walau bagaimanapun dalam Islam, tawanan tetap memerlukan makanan yang ayak setiap harinya.
4.Meskipun hanya memberikan kontribusi sebesar 2% untuk masyarkat madinah saat itu, namun harta rampasan perang bisa dijadikan pendapatan negara yang manfaatnya bisa dirasakan oleh sebagian masyarakat umum.
*photos by konevi*





