Harta Rampasan Perang saat Ekspedisi Kaum Muslimin (Tahun ke 7 & 8)

Beranda / Berita / Harta Rampasan Perang saat Ekspedisi Kaum Muslimin (Tahun ke 7 & 8)
10 Maret 2021
Harta Rampasan Perang saat Ekspedisi Kaum Muslimin (Tahun ke 7 & 8)

Artikel ini merupakan artikel lanjutan tentang eskpedisi kaum Muslimin saat menyebarkan agama Islam dan menghadapi bebrapa jenis peperangan. Dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai tahun ke 7 dan tahun ke 8 ekspedisi tersebut berikut data harta rampasan perang yang berhasil didapatkan pada masa itu:

Ekspedisi Tahun Ke-7

Pada tahun ketujuh Hijriyah (628-629), kaum muslimin melakukan 14 ekspedisi yang terdiri dari 6 ghazawat dan 8 saraya. Salah satu ghazwah terjadi bersamaan dengan pelaksanaan haji pada saat Nabi ke Makkah. Oleh karena itu ,tidak ada harta rampasan saat itu. Namun demikian sebagian besar dari ekspedi menghasikan harta rampasan perang, baik dalam bentuk harta bergerak maupun harta tidak bergerak.

Ekspedisi pertama pada tahun ke tujuh hijriah ini adalah perang khaibar. Dalam ekspedisi ini kaum muslimin memperoleh banyak harta rampasan perang berupa ternak,emas,perak,perhiasan,dan uang tunai. Rampasan perang ini diyakini merupakan sumber pendapatan permanen dan terus menerus. Selain itu, kaum muslimin juga memperoleh  sejumlah besar persenjataan dengan menaklukkan benteng nitat sehingga kaum muslimin dapat mengambil alih senjata plantar (catapult) yang sudah rusak kemudian di perbaiki  dan dapat dioperasikan kembali. Selain itu,pasukan muslim juga berhasil menawan dua ahli strategi perang dan sejumlah besar senjata tradisional,seperti baju besi,pedang,helm besi,dan tombak.

Selain senjata, harta rampasan perang khaibar juga meliputi jumlah besar bahan makanan, seperti gandum, lemak, madu, minyak, mentega, dan beberapa bahan makanan lainnya.

Ekspedisi lain yang terjadi di tahun ini tidak terlalu signifikan. Mereka hanya memperoleh sedikit harta rampasan perang. Di bulan yang sama,ekspedisi ghalib bin Abdullah  Al-laithi melakukan ekspedisi ke fadak atau maifa’ah yang telah di utus untuk melawan bani uwal  dan bani abd bin tsa’labah untuk membalas penyerangan yang di lakukan pada awal  perayaan kemenangan kaum muslimin,berhasil memperoleh hewan ternak ,wanita dan anak-anak.

Untuk setiap 200 tentara yang kuat memperoleh tujuh onta atau yang setara dengan sejumlah domba atau biri-biri yang menunjukkan bahwa semua harta rampasan yang yang di peroleh berupa hewan ternak ,tawanan dan harta benda  lainnya yang bernilai 1750 ekor unta. Dua ekspedisi lainnya yang di pimpin oleh Ghalin bin Abdullah danbashir bin sa’ad al-khazhari ke al-maifah dan al-jinab kira-kira satu bulan kemudian benar-benar berhasil membawa hewan ternak sebagai harta rampasan yang jumlahnya tidak di sebutkan, mungkin karena jumlahnya yang tidak terlalu besar.

 

Ekspedisi Tahun Ke-8

Pada tahun kedelapan Hijriyah (629-630 M), hanya enam ekspedisi yang menghasilkan harta rampasan perang. Salah satunya adalah sariyah pertama di tahun ini di pimpin oleh Ghalib bin Abdullah Al-Kadid di bulan Safar (Juni) yang terdri dari kelompok-kelompok kecil berjumlah 10-15 orang. Pasukan ini juga berhasil memperoleh beberpa harta rampasan perang berupa tanah serta tawanan. Satu hal yang menarik dan patut di catat bahwa semua wanita dan anak-anak yang dijadikan tawanan dilepas oleh nabi.

Selama ekspedisi mut’ah, pasukan muslim mengalami kemunduran. Oleh karena itu ,beberapa tentara kaum muslimin mungkin hanya mendapatkan beberapa harta rampasan perang  berupa salab, seperti seorang tentara memperoleh cincin yang terbuat dari emas sedangkan yang lainnya menemukan batu yang terletak di kepala musuh yang dibunuhnya. selain itu tentara muslim juga memperoleh beberapa senjata.

Selama ekspedisi besar yang dilakukan untuk menaklukkan makkah, tidak ada harta rampasan perang yang diambiloleh kaum muslimin,kecuali beberapa senjata yang di serahkan oleh para militer dari Hudhail dan Quraisy yang berhenti melakukan perlawanan terhadap pasukan  muslim. Harta rampasan yang paling besar di tahun ini diperoleh dari perang Hunain yang merupakan Ghazwah terbesar dalam perang ini. Harta rampasan perang yang diperoleh  berupa 24.000 unta,sekitar 40.000 biri-biri atau domba,dan 4000 uqiyah perak  atau setara dengan  160.000 dirham serta 6000 tawanan.

Meskipun  tidak ada perhitungan perhitunngan yang jelas tentang jumlah barang-barang yang di ambil dari orang hawazin,tampaknya kuam muslimin juga memperoleh barang-barang dengan jenis yang berbeda. Jika empat kuda dijadikan sebagai standar pembagian untuk kaum muslimin maka akan di peroleh seluruh harta rampasan perang termasuk khums nabi senilai 80.000 ekor onta.

 

DAFTAR PUSTAKA

 Adiwarman Karim(ed), Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, diterjemahkan Oleh Tim IIIT Indonesia, (Jakarta :IIT Indonesia, 2002), h. 148. Cet. 2.

 Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004) , h. 187, Cet. 3

 Adiwarman Azwar Karim. Ibid, h. 195.

 Adiwarman Azwar Karim, Ibid, h. 218-219.

#Hastag
Berita Lainnya
Copyright © 2025 Masoem University