Hukum Saham Dalam Islam

Beranda / Berita / Hukum Saham Dalam Islam
28 Juni 2021
Hukum Saham Dalam Islam

Setiap orang pasti ingin memiliki masa depan yang cerah, khususnya dalam hal ekonomi. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar mengingat kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi di kemudian hari. Beragam cara dilakukan oleh setiap orang dalam mempersiapkan tabungan masa depan yang salah satunya adalah dengan cara berinvestasi. Istismar adalah istilah dalam bahasa Arab yang bermakna “menjadikan berbuah, berkembang dan jumlahnya bertambah” dimana istilah tersebut paling pas untuk konteks investasi. 

Islam tidak melarang kita berinvestasi, justru Islam menganjurkan kita dalam hal tersebut sebagaimana yang tertuang di Al Quran Surat Al Hasyr ayat 18 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dalam Islam semua jenis kegiatan jika diniatkan Ibadah akan bernilai Akhirat juga seperti kegiatan investasi.

Sebagai umat Islam kita diwajibkan untuk beribadah Haji dan Umrah (untuk yang mampu). Dengan adanya label “untuk yang mampu” tersebut tentu saja banyak orang khususnya dari ekonomi menengah ke bawah yang berfikir berapa lama mereka harus menabung untuk bisa berangkat Haji dan Umrah karena seperti yang kita tahu bahwa dana yang dibutuhkan tidaklah sedikit. Saat ini sudah banyak lembaga yang menawarkan program investasi yang sekaligus bundling dengan program ibadah yang salah satunya program Haji dan Umrah tadi. Namun yang perlu diingat adalah program investasi yang diikuti harus memenuhi syarat sesuai syariah. 

Adapun beberapa bentuk produk investasi yang sekaligus juga bundling dengan program kegiatan ibadah antara lain: Logam Mulia (Emas), Reksadana Syariah, Saham Syariah, Sukuk dan lain-lain.  Dari beberapa program tersebut yang saat ini cukup diminati banyak orang adalah Saham Syariah. Pertanyaannya kemudian Bagaimana Hukum Saham Dalam Islam ? Ada beberapa syarat yang harus kita perhatikan dan kita pertimbangkan sebelum kita bermain saham. Kita harus memahami saham tersebut atas perusahaan seperti apa. Hal ini sangat penting karena saham itu mewakili sebuah perusahaan dimana jika perusahaan tersebut bergerak di bidang yang tidak melanggar syariah atau tidak melenceng dari hukum Islam maka hukumnya diperbolehkan.

Sangatlah jelas bahwa Islam melarang transaksi yang haram dimana transaksi tersebut bersifat bathil. Transaksi bathil juga bisa dikategorikan kepada usaha yang mengambil hak orang lain. Dalam bab jual beli, Islam melarang jual beli dari sebuah barang yang haram ataupun mengandung unsur maksiat dan kezaliman. Selain itu beberapa hal lainnya yang dilarang dalam Islam seperti: 

  1. Ikhtikar / monopoli
  2. Talaqi rukban
  3. Riba
  4. Bai’ alma’dum (jual beli barang yang tidak dimiliki)
  5. Dharar adalah jual beli yang mengandung unsur berbahaya
  6. Risywah adalah jual beli yang melibatkan kegiatan suap menyuap 
  7. Masyir adalah jual beli yang mengandung unsur perjudian
  8. Gharar adalah jual beli dimana barangnya tidak jelas
  9. Tanajusy / Najsy / Ghisysy dan Tadlis adalah jual beli yang mengandung unsur penipuan

 

Dari banyak larangan-larangan tersebut, lantas bagaimana caranya kita menyeleksi perusahaan yang dikategorikan “halal” untuk kita lakukan transaksi jual beli sahamnya? Di era digital seperti saat ini sebenarnya kita sudah bisa mengetahuinya dengan cara melihat Daftar Efek Syariah (DES). Daftar Efek Syariah adalah sebuah daftar saham perusahaan-perusahaan yang sudah sesuai dengan kriteria syariah. Adapaun yang melakukan penyaringan tersebut terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Nasional (DSN) serta Bursa Efek Indonesia (BEI). 

#Hastag
Berita Lainnya
Copyright © 2025 Masoem University