Perekonomian Islam terus mengalami perkembangan untuk mewujudkan kesejahteraan kehidupan manusia. Salah satunya adalah dengan berinvestasi. Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan muamalah yang dianjurkan, karena dapat membuat aset yang dimiliki menjadi lebih produktif dan mendatangkan manfaat. Namun yang perlu kita ingat bahwa dalam berbisnis, berdagang, ataupun berinvestasi pasti ada resikonya. Resiko dalam berinvestasi tidak sama dengan perjudian (zero-sum game) yang selalu merugikan. Dalam perjudian, perlaku mengandalkan keberuntungan nasib (game of change) dengan risiko yang besar dan tidak jarang dapat merugikan orang lain. Sedangkan investasi memiliki risiko wajar yang selalu mengikuti setiap aktivitas bisnis.
Dalam beberapa artikel sebelumnya sudah pernah kita bahas mengenai hukum dalam bermain saham. Kesimpulan yang bisa kita tarik saat itu adalah bahwa saham bisa dikategorikan halal selama perusahaan yang akan kita beli sahamnya bergerak di bidang yang tidak melanggar syariah serta memenuhi beberapa syarat terutama tidak mengandung unsur Gharar.
Namun pada prakteknya, dunia pasar modal ataupun investasi lainnya tentu tidak ada rumus pasti mengenai keuntungan yang bisa kita dapatkan di masa depan. Hal ini menyebabkan kita harus bisa memprediksi dengan baik perkembangan investasi kita dengan berbagai spekulasi. Pertanyaan berikutnya Haramkah Spekulasi ? Jika dilihat dari definisinya (KBBI), spekulasi adalah pendapat atau dugaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau tindakan yang bersifat untung-untungan. Dalam kasus ini, kita berspekulasi bahwa kegiatan jual beli mungkin bisa saja mendapatkan keuntungan atau sebaliknya.
Spekulasi juga sangat mungkin terjadi dalam dunia pasar modal syariah. Seseorang yang berspekulasi saat bermain saham biasanya dikarenakan mereka melakukan transaksi tanpa didasari dengan keilmuan yang memadai dan informasi terkait efek yang akan dibeli. Oleh karena itu hendaknya seseorang yang berinvestasi di pasar modal mengetahui profil dan informasi tentang perusahaan yang efeknya akan dibeli.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUI) melalui fatwa 40/2003 tentang pasar modal dan prinsip syariah di pasar modal telah merinci beberapa praktik transkaksi yang dilarang yaitu “pelaksanaan transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang didalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maysir, risywah, maksiat dan kezamilan. Berkaitan dengan spekulasi menurut fiqih muamalah, tidak semua spekulasi dilarang agama. Untuk kasus pasar modal syariah selama spekulasinya bersifat ringan maka hukumnya boleh. Adapun spekulasi ringan tersebut bisa terjadi karena beberapa hal seperti tidak bisa dihindari, kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena kebutuhan dan menjadi kebiasaan pasar yang lumrah dan tidak bertentangan dengan agama
Contoh spekulasi ringan dalam pasar modal syariah:
Dalam jual beli saham syariah di bursa efek berlaku T+2 (setelmen) dimana penyerahan efek dan uangnya dilakukan 2 hari setelah transaksi terjadi. Hal ini masih diperbolehkan dalam syariah karena adanya hukum status kepemilikan berupa Qabdh Hukmi (kepemilikan secara hukum) dan Qabdh Haqiqiy (kepemilika secara riil). Selain itu, jual beli saham yang mengandung kemungkinan harga naik atau turun maka sifatnya diperbolehkan. Kebolehan tersebut berlaku jika transaksi saham tidak mengandung unsur spekulasi besar.
Syekh Wahbah az-Zuhayli berpendapat, penentuan besar dan kecilnya spekulasi harus melibatkan pihak-pihak yang memahami dan menguasai seluk beluk pasar modal. Hal tersebut nantinya akan mereka tetapkan sebagai landasan keputusan tentang kategori saham dengan spekulasi ringan maupun kategori saham dengan spekulasi tinggi. Dari penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa spekulasi ringan dapat dibenarkan agama, sedangkan spekulasi tinggi dilarang agama.





