Kenali Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Beranda / Berita / Kenali Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia
19 Mei 2022
Kenali Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Pajak adalah salah satu kebijakan keuangan yang berlaku di setiap negara, termasuk Indonesia. Dalam hal ini, karena sifatnya yang memaksa membuat warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah guna mendukung proses pembangunan. Benar, segala pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah secara umum berasal dari uang pajak. Jadi sebenarnya uang pajak itu juga akan kembali lagi ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan.

Indonesia memiliki beragam jenis pajak yang tersedia, dan semuanya memiliki hukum dan aturan khusus yang berlaku. Mulai dari subyek yang menjadi target pajak hingga lembaga yang menerima atau melakukan kepengurusan pajak. Karena pengetahuan tentang perpajakan penting bagi seluruh masyarakat, terutama bagi wajib pajak, maka kami akan merangkum jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia.

A. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dengan diwakili Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terdapat lima jenis pajak yang berlaku di itu Indonesia, yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik individu/perorangan maupun instansi dan badan usaha yang diperoleh selama satu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud berupa setiap tambahan penghasilan yang diterima Wajib Pajak yang disebut objek PPh. Untuk memenuhi kewajiban pajak, setiap individu harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Adapun jenis-jenis pajak PPh diantaranya PPh Pasal 15, PPh, Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final Pasal 4 Ayat 2.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap perdagangan jual beli barang dan jasa dari Wajib Pajak, baik itu individu maupun badan usaha yang dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Hanya saja yang membayar pajak ini adalah konsumen, sedangkan pihak produsen atau penjual hanya memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Ketentuan nilai PPN sebesar 10% untuk barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan 0% untuk barang ekspor.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak PPnBM ini ditujukkan pada transaksi barang yang tergolong barang mewah yang didapat dari dalam danluar negeri. Objek yang termasuk barang mewah seperti barang bukan kebutuhan pokok yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan tinggi serta barang yang dikonsumsi untuk menunjukan status. Tarif PPnBM ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 20%.

4. Bea Materai (BM)

Materai yang ditimpa dengan tanda tangan yang umum berlaku pada dokumen penting ternyata adalah jenis lain dari pajak pusat. Semenjak dikeluarkan UU No. 10 Tahun 2020, nilai materai berlaku satu tarif yaitu Rp. 10.000 serta batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp. 5.000.000, menggantikan nilai materai Rp. 3.000 dan Rp. 6.000.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasan atas tanah dan bangunan. Adapun objek dari pajak ini adalah bumi (tanah) dan bangunan yang dipunya. Sesuai UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB yang diurus oleh pusat adalah Sektor P3 yaitu PBB Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan.

B. Pajak Daerah

Sesuai namanya, Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, tepatnya di kantor Dinas atau Badan Pendapatan Daerah dan kantor kepengurusan pajak daerah lainnya. Pajak ini terbagi dalam 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Beragam jenis pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah diantaranya:

  • Pajak Provinsi
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  • Pajak Rokok
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Parkir
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)

Itulah jenis pajak yang berlaku di Indonesia yang perlu diketahui oleh masyarakat. Walaupun sifatnya memaksa, tetapi manfaat pajak juga akan kembali lagi kepada masyarakat dalam berbagai bentuk pembangunan ataupun kebijakan lain yang menguntungkan kehidupan bermasyarakat. Ilmu tentang perpajakkan menjadi salah satu mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa Program Studi Komputerisasi Akuntansi D3 di Fakultas Komputer Ma’soem University Bandung.

Belajar tentang pajak bagi mahasiswa Komputerisasi Akuntansi adalah salah satu bekal yang berguna bila ingin terjun ke dalam profesi akuntan. Profesi ini tidak hanya menutut kemampuan akuntansi yang mahir namun juga pemahaman tentang pajak dan cara perhitungannya. Dengan didukung oleh tenaga pengajar yang terampil dan profesional, lulusan program studi D3 di Ma’soem University tersebut akan siap bersaing tidak hanya di dunia kerja tetapi juga di masyarakat.

#Hastag
Berita Lainnya
Copyright © 2025 Masoem University