Ee23b57189fd0a1d

KIP – Kuliah Program Beasiswa Baru di Perguruan Tinggi

Saat ini banyak setelah bergantinya naungan dari Perguruan Tinggi dari Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menjadi ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, banyak gagasan baru yang akan di tetapkan di Perguruan Tinggi selain yang banyak di perbincangan yaitu terkait dengan kampus Merdeka, dal lain juga yang di informasikan yaitu terkait dengan program beasiswa baru yaitu KIP Kuliah.

Apa itu KIP – Kuliah?

Kartu Indonesia Pintar – Kuliah (KIP-Kuliah) ini merupakan kelanjutan dari program Pemerintah yang telah ada sebelumnya yaitu KIP yang di peruntukan bagi jenjang SD, SMP, dan SMA, sementara KIP – Kuliah akan diberikan kepada lulusan SMA/SMK sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu dan baik secara akademikk agar dapat melanjukan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi. KIP – Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan.

Dalam hal calon mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat mendaftar  supaya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut Merupakan Persyaratan, Fasilitas dan Jangka waktu Kuliah bagi Calon dan Penerima KIP – Kuliah dan Serta Tata Cara Pendaftaran dari bebrapa informasi yang sudah di rangkum agar memudahkan :

 

PERSYARATAN BAGI PENERIMA KIP- KULIAH

Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

FASILITAS KIP- KULIAH

Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK serta seleksi lain) yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
Bantuan biaya hidup sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.

JANGKA WAKTU KIP- KULIAH

Program Regular:

Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester
Diploma III maksimal 6 (enam) semester
Diploma II maksimal 4 (empat) semester
Diploma I maksimal 2 (dua) semester

Program Profesi:

Dokter maksimal 4 (empat) semester
Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
Ners maksimal 2 (dua) semester
Apoteker maksimal 2 (dua) semester
Guru maksimal 2 (dua) semester

 

TATA CARA PENDAFTARAN KIP KULIAH

Tata cara pendaftaran KIP-Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN,UMPN dan Mandiri) dilakukan melalui laman KIP-Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id).

a. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di Sistem KIP-Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;

b. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

c. Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP-Kuliah;

d. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

e. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIPKuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/Mandiri);

f. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih;

g. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.