Islam adalah agama yang menyeluruh. Dari sumber Al Qur’an dan Hadits saja telah memuat banyak aturan dan hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya. Aturan tersebut dibuat untuk dijadikan pedoman agar sebagai muslim tidak melewati jalur yang salah. Pun ini juga menjadi tantangan bagi para pakar ekonomi syariah ataupun praktisi perbankan syariah untuk terus beradaptasi dalam mengembangkan produk dalam industri keuangan berbasis syariah. Salah satu tahap yang perlu dilalui adalah memahami konsep tentang maqashid syariah.
Maqashid syariah adalah salah satu tema yang menjadi jantung dalam pembahasan ilmu ushul fiqh. Ilmu ushul fiqh menurut kitab ‘Al-Muwafaqat’ adalah sesuatu yang dharuri (sangat penting dan mutlak diperlukan), karena melalui ilmu ini dapat mengetahui kandungan dan maksud setiap dalil Al Qur’an dan hadits sekaligus penerapan dalil di lapangan. Untuk itu, mempelajari maqashid syariah adalah tahap yang urgen dalam merumuskan ekonomi syariah hingga menciptakan produk-produk perbankan dan keuangan syariah.
Definisi maqashid syariah memiliki beragam pendapat dari para ulama. Seperti pendapat Ibn Ashur dalam Jurnal Maqashid Syariah: Kajian Teoritis dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer karya Musolli (2018:63) yang mendefinisikannya sebagai nilai atau hikmah yang menjadi perhatian syari’ dalam seluruh kandungan syariat, baik yang terperinci atau global. Pendapat lain dari ar-Risuni yang menyatakan bahwa konsep tersebut adalah tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemaslahatan manusia terwujud. Adapun definisi umum dari maqashid syariah adalah tujuan-tujuan syariah. Tujuan-tujuan syariah tersebut untuk mewujudkan kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka diperlukan penetapan hukum yang sesuai dengan peruntukannya. Dikutip dari jurnal ‘Stratifikasi al-Maqashid al-Khamsah’ karya Nilda Susilawati, asy-Syatibi menyatakan bahwa untuk mewujudkan kemaslahatan di dunia dan akhirat, ada lima pokok kebutuhan dasar yang harus diwujudkan dan dipelhara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Menjaga Agama : Bentuk dari menjaga agama adalah hak memeluk dan meyakini seseorang boleh dan berhak memeluk agama yang diyakini secara bebas dan tanpa gangguan. Contohnya adalah dengan melaksanakan shalat dan zakat. Sedangkan dari segi pencegahan dilakukan dengan jihad atau hukuman bagi orang-orang yang murtad.
Menjaga Jiwa : Syariat Islam sangat menghargai nyawa seseorang, terlepas dari agama yang dianut. Allah SWT mengharamkan membunuh manusia tanpa alasan apapun yang dibenarkan oleh Islam, termasuk bunuh diri.
Menjaga Akal : Bentuk melindungi akal bisa dari menjauhi dari hal-hal yang menyebabkan hilangnya akal seperti mengkonsumsi narkoba atau minuman keras.
Menjaga Keturunan : Maksud dari menjaga keturunan adalah landasan untuk memperbaiki kualitas keturunan, membina sikap mental generasi penerus agar terjalin rasa persahabatan di antara sesama manusia.
Menjaga Harta : Cara untuk menjaga harta adalah dengan memperoleh harta yang halal dan menghindari memperoleh harta yang bathil seperti mencuri, menipu, korupsi, riba dan lain sebagainya.
Dalam konteks penerapan pada ekonomi, keuangan dan perbankan syariah, kajian mengenai maqashid syariah tidaklah sebatas pada lima pokok kebutuhan dasar saja. Sebagai praktisi di bidang tersebut, mereka sudah semestinya mengenali pengetahuan akan teori-teori syariah untuk mewujudkan maqashid syariah, landasan filosofis, dan berbagai metode perumusan secara syariah. Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa pengetahuan maqashid syariah menjadi syarat utama dalam berijtihad dalam menjawab berbagai permasalahan di bidang ekonomi dan keuangan.
Untuk itu, mempelajari maqashid syariah perlu dibimbing oleh pengajar yang mumpuni dibidangnya. Kami dari Ma’soem University telah menyediakan dosen pengajar yang berpengalaman dalam mengajarkan materi kuliah Ekonomi Syariah bagi mahasiswa jurusan Perbankan Syariah S1. Disini kalian akan mempelajari materi dasar mengenai dunia ekonomi dalam Islam hingga mengerucut pada seluk-beluk dunia perbankan syariah yang hingga saat ini sedang tinggi pamornya di bidang industri keuangan. Tidak hanya seputar materi perkuliahan saja, tetapi secara akhlak juga dilatih berdasarkan prinsip ‘cageur, bageur dan pinter’.





