Laporan PKM: SOSIALISASI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

Beranda / Berita / Laporan PKM: SOSIALISASI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
18 Januari 2024
Laporan PKM: SOSIALISASI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

SOSIALISASI MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH HASIL TANI
DI DESA MARGALUYU PANGALENGAN

Penulis:

Yasir Muharram Fauzi, S.HI., M.E.Sy
Dina Apriani

DEPARTEMEN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM

PENDAHULUAN

Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki iklim tropis yang cocok untuk bertani dan berlatar belakang agraris atau bisa dikatakan sebagai negara pertanian. Maka dari pernyataan diatas perekonomian nasional juga masih melibatkan sektor pertanian. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan bagi masyarakat untuk menggantungkan kehidupannya disektor pertanian, karena sektor pertanian merupakan profesi yang paling banyak ditekuni oleh masyarakat terutama yang berada di wilayah pedesaan.

Indonesia juga merupakan Negara yang dikaruniakan kesuburan oleh Tuhan, sehingga mendapat julukan Negara agraris karena sebagian besar wilayahnya dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian. Hal inilah yang membuat Indonesia mempunyai dan menghasilkan banyak bahan makanan, mulai dari bahan makanan pokok, sayur-sayuran, buah-buahan, bahkan tanaman obat dapat dihasilkan oleh petani Indonesia. Jadi tidak heran jika kegiatan bertani merupakan hal yang sering dilakukan oleh sebagian besar penduduk masyarakat warga negara Indonesia khususnya di daerah pedesaan.

Berkaitan dengan karunia Tuhan, Manusia diciptakan di muka bumi ini sebagai makhluk yang sempurna di antara makhluk ciptaan Allah yang lainnya, karena akal dan rasionya. Hal ini diharapkan mampu melestarikan dan memelihara alam,karena manusia merupakan khalifah di muka bumi ini sekaligus hamba Allah yang harus taat dan tunduk kepada-Nya.

Dalam kesehariannya, manusia dalam hal ini masyarakat Secara umum harus memanfaatkan karunia tersebut dengan cara mengelola, mengatur, dan meningkatkan karunia tersebut dengan ilmu manajemen, ilmu manajemen ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola secara efektif dan efisien dalam hal Bertani dimulai dari pengeluaran untuk bercocok tanam sampai pemasukan Ketika memanen. Berkaitan dengan kegiatan tersebut diperlukan manajemen keuangan yang mana manajemen keuangan tersebut adalah aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penyimpanan dana. Selain itu, juga menyangkut perencanaan dana dan pengendalian aset. Pengelolaan keuangan benar-benar harus terencana agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

Adapun perspektif ekonomi syariah adalah ilmu dan praktik kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran Islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan keterangan yang ada di dalam Al-Qur’an, Al-Hadits Rasulullah Saw, serta Ijtihad para Ulama tentang kegiatan ekonomi dengan berpegang teguh terhadap esensi tujuan ekonomi Islam itu sendiri yakni mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia baik di dunia maupun kelak nanti di akhirat.

Berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat dalam hal mengelola manajemen keuangan perspektif ekonomi syariah, penulis berkesempatan untuk melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai bentuk edukasi dan pengayaan literasi ekonomi syariah di Desa Margaluyu yang merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung. Jumlah penduduk desa tersebut sekitar 9.398 jiwa terdiri dari 4.836 jiwa laki-laki, dan 4.562 jiwa perempuan.

Berdasarkan observasi sebagai informasi awal yang didapatkan oleh penulis dari berbagai laporan awal, Ada beberapa kendala yang menjadi keluhan petani yang ada di desa Margaluyu terkait dengan kurangnya edukasi ekonomi syariah disana, kendala-kendala tersebut diantaranya belum memahami bagaimana cara mengatur dan mengelola keuangan hasil tani dalam perspektif ekonomi syariah, belum memahami manfaat manajemen keuangan hasil tani terutama dalam mengatur dan mengelola keuangan dalam perspektif ekonomi syariah, dan belum memahami istilah-istilah ekonomi syariah.

Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengusulkan untuk memberikan pemahaman berupa sosialisasi kepada petani yang ada di Desa Margaluyu terkait manfaat manajemen keuangan hasil tani untuk diatur dan dikelola dalam perspektif ekonomi syariah.

TINJAUAN PUSTAKA

Kata manajemen mungkin berasal dari Bahasa Italia (1561) maneggiare yang berarti “mengendalikan”, terutama dalam konteks mengendalikan kuda, yang berasal dari Bahasa latin manus yang berarti “tangan”. Bahasa Prancis lalu mengadopsi kata ini dari Bahasa Inggris menjadi management, yang memiliki arti “seni melaksanakan dan mengatur” [1]. Manajemen merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Dengan manajemen, daya guna dan hasil guna unsur-unsur manajemen akan dapat ditingkatkan. Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu. [2]

Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktiva dengan beberapa tujuan menyeluruh. Oleh karena itu, fungsi pembuatan keputusan dari manajemen keuangan dapat dibagi menjadi tiga area utama : keputusan sehubungan investasi, pendanaan dan manajemen aktiva. [3]

Keuangan adalah 1). seluk-beluk uang; 2). urusan uang 3). keadaan uang. Keuangan secara bahasa sama dengan manajemen keuangan artinya adalah sebuah ilmu atau seni dalam mengelola dan pengalokasian uang dengan sedemikian rupa untuk mencapai tujuan yang diingikan dan diharapkan dapat sesuai dengan rencana. [5]

Syariah jika ditinjau secara bahasa berasal dari kata syara’a yang artinya jalan yang lurus atau jalan ke (sumber) mata air. Menurut Imam al-Qurthubi bahwa syariah adalah agama yang ditetapkan oleh Allah swt untuk hamba-hambaNya yang terdiri dari berbagai sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Secara teknis ini sama dengan hukum dan ketentuan Allah yang dapat disebut dengan syariat. [6]

Keuangan Islami (Islamic finance) terdiri dari dua suku kata, Islam dan keuangan. Finance menunjukkan bahwa pasar keuangan dan lembaga yang berurusan dengan alokasi keuangan dan risiko kredit. Dengan demikian, keuangan Islam harus didasari dengan prinsip yang setidaknya mirip dengan bentuk dari pembiayaan lainnya. Di sisi lain, kata Islam menunjukkan beberapa perbedaan mendasar antara keuangan Islam dan lembaga keuangan konvensional, karena adanya Islam sebagai sumber ajaran dan nilai dalam keuangan. [7]

Secara terminologis keuangan syariah (Islamic Finance) menurut Viser, Keuangan Islam adalah cara untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam tentang ekonomi ke dalam praktik. Upaya untuk mengembangkan jenis ekonomi Islam tertentu, berdasarkan ajaran kitab suci umat Islam, Al-Qur'an, dan hukum agama Islam, syariah dapat dilihat sebagai manifestasi dari keinginan yang dipendam oleh umat Islam untuk mempertahankan, atau mendapatkan kembali identitas mereka sendiri.

Bidang pertanian, ada tiga akad yang dianjurkan agama Islam dalam melakukan suatu akad kerjasama yaitu: Muzaqah, Muzara’ah dan Mukhabarah. Dan akad-akad ini sudah pernah dilakukan atau dipratekkan oleh rasulullah saw dan para sahabatnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa rasulullah saw pernah memberikan tanah khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka musuh Yahudi) untuk digarap dengan pembagian hasil buah-buahan dan tanaman juga diriwayatkan oleh Bukhori dari Jabir yang mengatakan bahwa bangsa Arab senantiasa mengelola tanahnya dengan cara muzara’ah dengan bagi hasil 1/3:2/3, 1/4:3/4, 1/2:1/2.

1). Muzaraah

Adapun Muzara’ah secara terminologis adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilk lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen.[8]

Muzara’ah (sistem bagi hasil) adalah sistem kerjasama antara pemilik lahan (tanah) dengan petani penggarap (pekerja) dengan ketentuan pemilik lahan menerima bagian tertentu yang telah ditetapkan dari hasil produksi, bisa ½ (setengah), 1 /3 (sepertiga) atau ¼ (seperempat) dari petani penggarap berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian dan umumnya pembayaran diberikan dalam bentuk hasil bumi.[9]

Bertitik tolak dari beberapa pandangan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bagi hasil Muzara’ah adalah pembagian keuntungan dari hasil usaha (kebun/tanah) antara pekerja (petani penggarap) dengan pemodal (pemilik lahan) karena pemilik lahan tidak memiliki kemampuan memproduktifkan lahannya, sehingga ia memberikan lahannya kepada orang lain untuk diproduktifkan dengan ketentuan bagi hasil.

2). Musaqah

Secara sederhana Musaqah diartikan dengan kerjasama dalam perawatan tanaman dengan imbalan bagian dari hasil yang diperoleh dari tanaman tersebut. Adapun yang dimaksud dengan tanaman dalam muamalah ini adalah tanaman tua, atau tanaman keras yang berbuah untuk mengharapkan buahnya. Perawatan disini mencakup mengairi (inilah arti sebenarnya musaqah) menyiangi, merawat dan usaha lain yang berkenaan dengan buahnya.[10]

Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.[11]

3). Mukhabarah

Mukharabah adalah bentuk kerjasama antara pemilik sawah/lahan dan penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan benih dari petani penggrap. Perbedaan muzara’ah dan mukhabarah terletak pada benih tanaman. Dalam muzara’ah benih berasal dari pemilik lahan, sedangkan mukhabarah benih dari penggarap.[12]

Dalam bahasa Arab pertanian dapat disebut Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqoh. Taqiyyuddin yang mengungkapkan pendapat dari Al-Qadhi Abu Thayib mengatakan bahwa Muzara’ah dengan Mukhabarah memiliki arti yang sama. Meskipun keduanya memiliki arti yang sama pada saat yang bersamaan, akan tetapi keduanya memiliki dua arti, yang pertama berarti tharh az-zurrah (melemparkan tanaman), yang kedua al-hadzar.[13]

METODE

Adapun kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat telah dilaksanakan pada Senin, 31 Juli 2023 di Aula Desa Margaluyu Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Metode yang diterapkan dalam kegiatan PKM kali ini dengan menggunakan metode Ceramah dan diskusi, dimana pada praktiknya penulis memaparkan materi tentang PKM yang selanjutnya dilanjutkan dengan sesi diskusi antara pemateri dengan peserta PKM.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pemaparan materi merupakan pokok acara dalam rangkaian PKM, sehingga menjadi penting bagi peserta sebagai pembuka khazanah keilmuan yang berangkat dari teori. Berikut foto saat pemaparan materi dan diskusi.


Forum diskusi dan tanya jawab menjadi urgen dalam mengukur seberapa jauh pemahaman peserta terhadap materi yang telah disajikan.


Sertifikat menjadi legal formal baik untuk pemateri, penyelenggara, maupun bagi peserta sebagai tanda bukti telah dilaksanakannya kegiatan.

PENUTUP

Kesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari kegiatan PKM yang telah dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Setelah diadakannya kegiatan sosialisasi, peserta menjadi faham bagaimana cara mengatur dan mengelola keuangan hasil tani dalam perspektif ekonomi syariah yakni dengan cara mengatur atau me-manaj keuangan dari awal mula persiapan Bertani sampai pada hasil panen yang dikelola secara teratur.
  2. Para peserta menjadi faham manfaat dari mempelajari manajemen keuangan hasil tani dalam mengatur dan mengelola keuangan dalam perspektif ekonomi syariah agar kegiatan bertaninya tidak hanya berorientasi pada hasil panen saja, akan tetapi juga Bertani menjadi ladang mata pencaharian yang penuh dengan keberkahan.
  3. Pada tahap pre-test sebelum kegiatan dimulai, para petani belum terlalu mengenal istilah-istilah kegiatan ekonomi dalam bidang pertanian. Adapun pada tahap post-test setelah pemaparan materi dan sesi diskusi tanya jawab, mayoritas peserta menjadi tahu istilah-istilah kegiatan ekonomi syariah di bidang pertanian seperti Muzara’ah, Musaqah dan Mukhabarah.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Sarinah dan Mardalena, Pengantar Manajemen. Yogyakarta: 2017.

[2] Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: 2017.

[3] Horne, Manajemen Keuangan. Jakarta: (2001)

[4]Muslich, Manajemen Keuangan Modern: Analisis, Perencanaan, dan Kebijaksanaan. Jakarta: 2007

[5] KBBI diakses dari : https://kbbi.web.id/uang pada tanggal 21 Desember 2023

[6] Nurhayati. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Memahami Konsep Syariah, Fikih hukum dan Ushul Fiqih. Vol 2. No 2 (2018)

[7] Kholis Nur, Pengantar Keuangan Islam. UII PRES: Yogyakarta: 2020

[8] Mardani, Fiqh Ekonomi Islam (Cet. I; Jakarta: Kencana, 2012)

[9] Afzalur Rahman, Economic Doctrines of Islam, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (Cet. III; Jakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1995)

[10] Amir Syarifuddin, Garis-garis Besar Fiqih, Prenada Media, Jakarta, 2003

[11] Muhammad Syafi‟i Antonio, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001

[12] Rahman, Ghufron Insani, dan Sapiudin, Fiqhi Mu’amalah (Semarang: Toha Putra, 2012)

[13] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2012)

 

#Hastag
Berita Lainnya
Copyright © 2025 Masoem University