Bagi kalian yang sering berkunjung ke restoran untuk membeli makanan atau minuman, mungkin kalian menyadari adanya persentase pajak pada struk pembelian. Loh, membeli makanan malah dikenakan pajak? Tenang dulu, pajak tersebut memang dibebankan ke pelanggan, tetapi itu bisa menjadi cara kalian untuk ikut berkontribusi pada pembangunan daerah kalian. Keren kan?
Itulah wujud dari Pajak Restoran yang akan kalian temui ketika bertransaksi di rumah makan atau restoran besar. Apa itu pajak restoran? Merujuk pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan restoran. Istilah restoran diartikan sebagai fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran, termasuk jasa katering.
Nah, Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1) ini akan dikenakan pada setiap pelayanan yang disediakan restoran meliputi penjualan makanan dan/atau minuman oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun di tempat lainnya. Umumnya tarif pajak yang dikenakan sebesar 10%, tetapi ini kembali lagi pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Pajak Restoran (PB1), kita perlu mengetahui objek, subjek dan Wajib Pajak (WP) dari jenis pajak derah ini. Berikut adalah penjelasannya:
Objek Pajak Restoran
Merunut pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Pajak Daerah dan Redistribusi Daerah, yang menjadi objek PB1 atau Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (misal dibawa pulang).
Subjek Pajak Restoran
Subjek Pajak disini berarti subjek yang dikenakan atau dipungut pajak. Dalam konteks Pajak Restoran, maka yang dijadikan subjek pajak adalah pembeli dari layanan yang disediakan restoran tersebut. Jadi pajak ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi diperuntukkan kepada konsumen. Semua itu tercatat di setiap struk pembelian.
Wajib Pajak Restoran
Wajib pajak artinya seseorang atau badan yang diberikewenanganan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak serta berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks pajak restoran, maka wajib pajak dari pajak daerah ini adalah pemilik restoran atau yang menjalankan kegiatan dari usaha restoran.
Jadi sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban PB1 ini, akan tetapi hanya ‘menyalurkan’ dana pajak yang telah dibayar oleh konsumen. Sebagai catatan, tidak semua pemilik restoran memiliki kewajiban untuk menyetorkan pajak restoran. Ada kriteria tertentu yang diatur masing-masing daerah yang tidak wajib mencantumkan beban pajak PB1. Contoh, untuk wilayah DKI Jakarta menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp. 200.000.000,- per tahun tidak termasuk objek PB1.
Nantinya dana pajak restoran yang telah dikumpulkan oleh pemilik restoran akan disetorkan ke kas pemerintah daerah masing-masing. Dana kas tersebut dapat dikelola oleh Daerah untuk membantu operasional mereka ataupun membangun sarana-prasana yang dibutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat. Uang pajak yang kalian bayarkan dari makanan/minuman tidak akan sia-sia.
Selain pajak restoran, masih banyak lagi jenis pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Agar pajak dapat berjalan sebagaimana mestinya, dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dan mumpuni. Untuk itu Ma’soem University menyiapkan kurikulum yang cocok bagi mahasiswa jurusan Komputerisasi Akuntansi D3 seperti mata kuliah perpajakan. Mata kuliah perpajakan dapat menjadi bekal penting bagi lulusan Komputerisasi Akuntansi dalam menjawab tingginya kebutuhan profesi yang membutuhkan ilmu pajak seperti akuntan dan auditor. Tidak hanya mempelajari soal topik akuntansi, para mahasiswa juga diberikan keilmuan tentang bidang teknologi yang memberikan keleluasaan bagi mereka untuk beradaptasi dalam perkembangan bisnis modern saat ini.





