Setiap musim tanam, puluhan juta petani di Indonesia menghadapi permasalahan yang sama: di mana mendapatkan modal. Tanpa uang untuk membeli benih, pupuk, dan membayar tenaga kerja, mereka tidak bisa memulai siklus produksi. Di sisi lain, pemerintah telah mengalokasikan ratusan triliun rupiah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendukung sektor pertanian. Namun kenyataannya, banyak petani yang tetap gagal mengakses pinjaman bank.
Pertanyaan klasik yang sering muncul adalah: “Mengapa?” Jawaban yang umum didengar adalah kurangnya agunan atau proses administrasi yang rumit. Namun di balik itu, ada beberapa faktor struktural yang jarang dibahas secara mendalam, dan justru menjadi akar masalah yang sesungguhnya.
1. Ketidaksesuaian antara Produk Keuangan dan Karakteristik Usaha Tani
Salah satu penyebab utama yang sering luput dari perhatian adalah ketidaksesuaian desain produk keuangan dengan realitas usaha pertanian. Seperti yang diungkapkan oleh Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Eliza Mardian, produk keuangan yang ditawarkan saat ini belum sesuai dengan karakteristik sektor pertanian .
Apa maksudnya? Sebagian besar kredit perbankan menerapkan sistem pembayaran angsuran bulanan. Sementara itu, petani hanya memperoleh pendapatan sekali dalam satu musim tanam—bisa tiga, empat, atau enam bulan sekali tergantung komoditasnya. “Jikapun mereka mendapatkan kredit ini, harus dibayar bulanan, sementara pendapatan mereka musiman. Jadi tidak sinkron antara supply layanan produk keuangan dengan demand kebutuhan pendanaan petani,” jelas Eliza .
Ini adalah mismatch struktural yang jarang menjadi perhatian publik. Petani tidak bisa membayar cicilan bulanan ketika uang belum masuk. Akibatnya, banyak yang terjebak dalam tunggakan kredit yang berkepanjangan.
2. Skala Usaha yang Terlalu Kecil: Petani Gurem Tidak Menarik Bagi Bank
Data menunjukkan bahwa 62 persen petani Indonesia memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar. Dengan skala usaha sekecil ini, perbankan menilai mereka tidak menarik sebagai debitur .
“Ini kan skala kecil, kurang menarik bagi perbankan,” kata Eliza Mardian . Bank memiliki biaya operasional untuk setiap proses kredit. Menyalurkan pinjaman Rp5 juta ke petani gurem dengan risiko gagal bayar yang tinggi, dari sisi bisnis, tidak sebanding dibandingkan menyalurkan kredit Rp500 juta ke pengusaha menengah.
Namun, bagi petani gurem, pinjaman kecil itu adalah nyawa usaha mereka. Mereka tidak memerlukan pemodalan besar seperti yang ditawarkan perbankan, tetapi juga tidak memiliki akses ke produk pembiayaan ultra-mikro yang sesuai dengan kebutuhan mereka .
3. Beban Utang Lama yang Membayangi: “Utang 20 Tahun Lalu Masih Diingat Bank”
Salah satu temuan paling mencengangkan muncul dari pernyataan Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo. Ia mengungkapkan bahwa ada sekitar 5-6 juta petani dan nelayan yang masih tercatat memiliki utang dari masa krisis moneter 1998 hingga krisis ekonomi 2008 .
“Setiap kali mereka masuk SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK, ditolak,” kata Hashim . Masalahnya, utang-utang ini telah dihapusbukukan oleh bank dan diganti dengan klaim asuransi. Namun, hak tagih dari bank belum dihapuskan secara administratif. Akibatnya, data buruk ini tetap tercatat dalam sistem dan menghalangi petani untuk mendapatkan pinjaman baru .
“Ada utang 20 tahun lalu, utang dari krisis moneter 98, utang dari 2008, utang dari mana-mana,” tambah Hashim . Selama puluhan tahun, jutaan petani tidak bisa mengakses perbankan formal karena “dosa lama” yang bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Inilah mengapa banyak dari mereka terpaksa beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) dengan bunga yang sangat tinggi .
Ketua Serikat Petani Indonesia, Henry Saragih, menegaskan bahwa kredit macet ini bukan sepenuhnya kesalahan petani. Kegagalan panen akibat faktor alam dan fluktuasi harga komoditas yang tidak terkendali menjadi penyebab utama . “Misalnya ada kredit untuk petani tanam tomat, tapi harga tomat tidak dilindungi,” ujarnya .
4. Keterbatasan Dokumen Kepemilikan Lahan
Persyaratan administrasi, terutama dokumen kepemilikan lahan, menjadi batu sandungan berikutnya. Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menemukan bahwa petani mengeluhkan syarat administrasi yang rumit, termasuk keterbatasan dokumen kepemilikan lahan .
Banyak petani menggarap lahan yang bukan milik mereka sendiri—baik sebagai petani penggarap, penyewa, atau bagi hasil. Tanpa sertifikat hak milik, mereka tidak bisa memenuhi syarat agunan yang diminta bank. Sensus Pertanian 2023 juga menunjukkan bahwa mayoritas petani di Gorontalo adalah petani penggarap dengan usia di atas 50 tahun, sehingga sangat sulit memenuhi kebutuhan modal secara mandiri .
5. Rendahnya Inklusi Keuangan dan Literasi Finansial
Hanya 27,93 persen petani miskin di Indonesia yang memiliki akses ke produk/layanan jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, dan fintech . Artinya, lebih dari 70 persen petani miskin tidak terhubung sama sekali dengan sistem keuangan formal.
Rendahnya akses ini terkait erat dengan tingkat literasi keuangan yang masih moderat. Studi menunjukkan bahwa petani memiliki tingkat pengetahuan keuangan yang paling rendah, meskipun sikap dan perilaku keuangan mereka relatif lebih baik . Ketidakpercayaan terhadap lembaga keuangan formal juga menjadi faktor yang membuat mereka lebih memilih jalur informal seperti tengkulak atau rentenir .
6. Risiko Tinggi dan Ketiadaan Perlindungan Pasar
Dari sisi perbankan, sektor pertanian dianggap berisiko tinggi. Risiko gagal bayar (Non-Performing Loan/NPL) di sektor ini tinggi karena beberapa faktor: fluktuasi harga komoditas yang ekstrem, bencana alam, kondisi cuaca yang tidak menentu, dan akses pasar yang terbatas .
Ketika risiko tinggi, bank akan meminta agunan lebih besar atau bunga lebih tinggi. Namun petani kecil tidak memiliki agunan, dan bunga tinggi tidak mampu mereka bayar. Tanpa adanya skema perlindungan pasar atau asuransi panen yang memadai, siklus ini terus berulang .
7. Alternatif yang Mematikan: Ijon dan Rentenir
Di tengah kesulitan mengakses bank, praktik ijon (penjualan hasil panen sebelum panen) dan pinjaman dari rentenir menjadi jalan pintas yang mematikan. Petani menerima uang tunai cepat, tetapi kehilangan nilai wajar hasil panennya. Studi menunjukkan bahwa tengkulak sering memberikan modal dengan syarat petani menjual hasil panen dengan harga 20 hingga 50 persen lebih rendah dari harga pasar .
Survei Persepsi Petani 2024 mengungkapkan bahwa 43,8 persen petani tidak mendapatkan permodalan yang layak . Tanpa akses ke pembiayaan formal, mereka tidak punya pilihan selain terjerat utang dengan tengkulak—memperdalam kemiskinan dan menciptakan siklus utang yang tidak berkesudahan.
Kesimpulan: Jalan Keluar yang Komprehensif
Kegagalan petani mendapatkan pinjaman bank bukanlah masalah sederhana. Akar masalahnya multidimensional: ketidaksesuaian produk keuangan, skala usaha yang terlalu kecil, beban utang lama, keterbatasan dokumen, rendahnya inklusi keuangan, dan risiko tinggi sektor pertanian.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis. Program pemutihan utang bagi 5-6 juta petani dan nelayan yang diinisiasi Presiden Prabowo bertujuan membersihkan catatan buruk di SLIK OJK agar mereka bisa kembali mengakses kredit formal . Pusat Investasi Pemerintah (PIP) juga berinovasi dengan meningkatkan plafon pembiayaan UMKM hingga Rp100 juta dan memperluas skema penyaluran melalui lembaga non-keuangan seperti Kelompok Ekonomi Pertanian .
Namun, langkah-langkah ini perlu diikuti dengan pengembangan produk keuangan yang sesuai dengan karakteristik pertanian—misalnya skema pembayaran setelah panen, bukan bulanan. Perbaikan literasi keuangan dan perluasan akses layanan keuangan digital syariah juga menjadi kunci .
Yang terpenting, para petani yang gagal mengakses bank bukanlah petani malas atau tidak bertanggung jawab. Mereka adalah korban dari sistem yang tidak dirancang untuk mereka. Mengubah sistem inilah tantangan sesungguhnya.





