0eb56d8f1a1e7bc6

Mengapa Harus Perbankan Syariah?

Prinsip-prinsip 'Perbankan Syariah' didasarkan pada keseimbangan antara kesejahteraan dan kemakmuran. Artinya: tidak hanya perusahaan yang harus berkembang, kita sebagai pribadi juga. Perbankan Syariah berdasarkan kesetaraan, pembagian risiko dan perilaku etis, khususnya mencegah pelanggaran hak orang lain.

Kesejahteraan melalui perdagangan dan investasi yang sah dalam aset

Sumber daya terpenting bagi Perbankan & Keuangan Islam untuk memperoleh pertumbuhan modal didasarkan pada perdagangan yang sah. Uang tersebut digunakan untuk membeli dan menjual barang atau jasa nyata. Semua keuntungan yang terkait dengan perdagangan dibagi antara orang yang memberikan modal dan/atau keahlian. Bagi hasil ini didasarkan pada risiko dan kesepakatan bagi hasil antara bank dan nasabah.

Tabungan dan investasi

Untuk tabungan dan investasi, berlaku aturan bahwa bank bekerja dengan modal dan berinvestasi di berbagai sektor/proyek yang sah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut dibagi antara nasabah dan bank sesuai kesepakatan. Dengan kata lain, penabung atau investor menerima pendapatan sesuai dengan rasio saldo tabungan atau investasi mereka.

Dari pengalaman dan keuntungan yang diperkirakan, margin keuntungan yang diharapkan dapat ditunjukkan terlebih dahulu dalam bentuk persentase pengembalian. Perbankan Syariah didasarkan pada perjanjian perdagangan, kemitraan, kontrak sewa/sewa.

Pembiayaan

Pembiayaan di Bank Islam dicatat secara kontraktual. Untuk perumahan, kendaraan, parsel, peralatan, dll., berlaku aturan bahwa bank membeli produk, berdasarkan permintaan, untuk kepentingan pemohon. Produk dibeli oleh bank pemilik awal secara tunai dan kemudian dijual kembali kepada pemohon. Pemohon membayar kembali kepada bank secara mencicil, sesuai dengan ketentuan.

Jumlah yang harus dibayar, juga disebut harga kontrak, dinaikkan sesuai dengan peluang perdagangan yang ditawarkan Perbankan & Keuangan Islam. Harga kontrak berarti jumlah harga pokok, keuntungan dan biaya tambahan yang harus dibayar oleh nasabah, sesuai dengan kontrak pembiayaan.

Oleh karena itu, bank Islam tidak bekerja atas dasar bunga untuk menghasilkan pendapatan, tetapi atas dasar keuntungan menurut perjanjian perdagangan yang diizinkan. Keuntungan ini dapat dinyatakan dalam persentase, tetapi bukan bunga. Bedanya dengan bank syariah adalah harga akad tidak dapat diubah oleh bank setelahnya. Kecuali dalam kontrak sewa tanggal tersebut, jumlah sewa dapat berubah.

Kemitraan

Bank syariah menjadi alternatif bagi usaha kecil dan menengah. Bank menawarkan peluang untuk memulai bisnis bersama dengan klien, di mana keuntungan yang dihasilkan dan risiko ditanggung oleh kedua belah pihak. Dengan kata lain, bank juga menjamin risiko yang mungkin terjadi pada perusahaan. Untuk mengembangkan perusahaan, bank juga menawarkan peluang kerjasama. Niatnya agar pengusaha menjadi pengusaha mandiri dengan menawarkannya kesempatan untuk mengambil alih saham bank sampai ia memiliki semuanya.

Kontrak sewa/Sewa

Ini adalah perjanjian dimana lessor menyewakan kendaraan, peralatan, konstruksi atau fasilitas lainnya kepada klien dengan harga atau biaya sewa yang disepakati, sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak. Ketika menyewa atau leasing lessor (bank) tetap menjadi pemilik properti, hanya hak untuk menggunakan ditransfer ke lessee (klien). Risiko menjadi milik orang yang di tangannya hak milik (nasabah atau bank), sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Perjanjian sewa berakhir setelah berakhirnya masa sewa dan dapat dialihkan sebagaimana mestinya sebagai hadiah kepada penyewa yang kemudian ditunjuk sebagai pemilik baru.