Pada artikel sebelumnya telah dibahas mengenai sistem ekonomi di Negara Indonesia sebelum merdeka. Adapun pembagiannya adalah era sebelum para penjajah Eropa masuk ke Indonesia dan era setelah para penjajah Eropa masuk Indonesia yang dikenal juga dengan istilah Kolonoalisme. Sedangkan setelah negara Indonesia merdeka, sistem perekonomian di Indonesia mengalami suatu perubahan pandangan yang mengkombinasikan pandangan-pandangan negara lain kemudian menyesuaikan dengan keadaan yanga ada Indonesia. Maka dari itulah para tokoh di Indonesia mengangkat wacana sistem ekonomi yang disebut dengan Sistem Ekonomi Pancasila.
Sebelum memasuki pembahasan lebih dalam mengenai sistem ekonomi Pancasila, kita harus mengetahui keadaan dan situasi ekonomi dan politik di Indonesia saat itu. Seperti yang kita tahu bahwa kita mengenal istilah rezim orde lama dimana keadaan politik saat itu tidak stabil. Selain itu terjadi perubahan sistem ekonomi yang dianut yaitu era ekonomi liberal kapitalis (1945-1959) dan era ekonomi terpimpin atau disebut juga dengan sistem ekonomi etatisme.
Saat memasuki orde baru yang berlangsung cukup lama (32 tahun) yang berakhir di tahun 1998, sistem ekonomi yang dianut adalah sistem ekonomi pasar dengan perencanaan. Meskipun berhasil membuat pembangunan Indonesia melesat, namun pengelolaan ekonomi era orde baru terganjal kasus yang kita kenal dengan istilah KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Maka dari itulah, Indonesia Kembali kepada wacana sistem ekonomi yang sudah lama lama dicetuskan yaitu ekonomi Pancasila. Adapun beberapa ciri sistem ekonomi pancasila antara lain:
Meskipun secara wacana sistem ekonomi Pancasila dianggap ideal untuk Indonesia namun bukan berarti bisa dengan mudah dianut secara sempurna. Sistem ekonomi Pancasila sempat mengalami evolusi yang berawal dari pasal-pasal yang ada dalam Undang Undang Dasar 1945. Adapun pasal yang fokus mengenai perekonomian adalah Pasal 33 ayat 1,2 dan 3. Selain itu sistem ekonomi dalam bentuk KOPERASI menjadi salah satu andalan masyarakat Indonesia saat itu karena berdasarkan azas kekeluargaan.
Beberapa tokoh ekonomi yang ikut merumuskan Sistem Ekonomi Pancasila antara lain Moh. Hatta, Wilopo, Mubyarto, Emil Salim dan Widjojo Nitisastro. Adapun tujuan Sistem Ekonomi Pancasila bisa dilihat dari Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Pasal 34 UUD1945: “Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Setelah pemahaman demokrasi masuk ke Indonesia maka perumusan sistem ekonomi yang dianit adalah demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mecnapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.