Dalam artikel yang sudah diangkat oleh penulis mengenai istilah Marketing Mix dari Philip Kotler yang dikenal dengan istilah 4P (Product/Produk, Price/Harga, Place/Tempat, Promotion / Promosi) kita sudah membahas P yang pertama yaitu Produk dan P yang keuda, yaitu Price (Harga). Kedua P tadi sudah dikupas juga mengenai bagaimana Agama Islam mengatur Marketing Mix nya. Dalam pembahasan kali ini, kita akan mengupas mengenai P yang ke 3 yaitu mengenai Place (tempat) yang juga bagaimana agama Islam juga sudah mengaturnya.
Place (tempat) adalah salah satu elemen pemasaran yang sangat penting karena akan sangat mempengaruhi sales / berapa banyak hasil penjualan. Secara umum para pedagang, pebisnis ataupun seorang Entrepreneur memilih sebuah lokasi usaha dengan beberapa pertimbangan, seperti:
- Lokasi Strategis dan mudah dijangkau oleh calon konsumen
- Terdapat space untuk memasang plang / identitas perusahaan
- Lingkungan yang mendukung (bebas banjir, tidak macet)
- Biaya sewa terjangkau
Dari keepmat factor di atas, memang tidak selamanya terdapat lokasi yang benar-benar ideal ketika seseorang membuka usahanya. Misalnya ketika terdapat lokasi yang strategis, biasanya sewa tempat mahal. Hal serupa juga terjadi ketika kita menyewa space di pusat perbelanjaan. Ketika sudah terbentuk opini di masyarakat tentang ada beberapa Mall yang memiliki “image” mall mewah, maka itu akan sangat mempengaruhi biaya sewa walaupun posisi mall tersebut tidak terlalu strategis. Begitu pula dengan Mall yang memiliki “image” mall dengan segmentasi menengah ke bawah, bisa saja biaya sewanya lebih murah walaupun Mall tersebut berada di pusat kota. Selain itu, terdapat banyak juga pertimbangan yang secara teori bisnis tidak bisa kita dapatkan di sekolah ataupun bangku kuliah. Seperti yang kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat istilah “Japrem” atau “Jatah Preman”. Hal ini sangat umum terjadi di beberapa titik strategis yang bagus untuk bisnis. Penyebabnya pun sangat beragam, bisa karena memang terdapat pengawasan yang belum benar-benar dilaksanakan secara ketat terkait pembayaran pajak resmi ke pemerintah ataupun hal hal yang lain yang umum terjadi.
Meskipun demikian, di era digital seperti saat ini, menyewa tempat atau sekarang dikenal dengan istilah”offline” bukanlah menjadi pilihan utama dan hanya dijadikan pilihan kedua karena saat ini sudah sangat banyak sekali Platform yang disediakan secara online sehingga dapat menekan biasa sewa dengan cukup signifikan. Terdapat beberapa cara untuk memajang display produk kita seperti lewat social media, website ataupun aplikasi / software lain yang mendukung.
Jika kita melihat dari sisi Syariah, agama Islam sebenarnya sudah mengatur etika memilih tempat untuk berbisnis. Dalam manajemen operasional terdapat istilah rantai pasok untuk mengatur distribusi sampai ke tangan konsumen pada saat yang tepat. Kebijakan distribusi setidaknya harus memenuhi tiga kriteria.
- Ketepatan dan kecepatan waktu tiba di tangan konsumen.
- Keamanan yang terjaga dari kerusakan.
- Sarana kompetisi dalam memberikan kecepatan dan ketepatan memenuhi kebutuhan konsumen.
Dalam ajaran Islam, monopoli / penimbunan sangat dilarang sebab akan menyebabkan berhentinya saluran distribusi yang mengakibatkan kelangkaan sehingga harga barang tersebut akan meningkat. Dalam istilah Islam, monopoli biasa disebut dengan istilah ikhtikar dan larangan tersebut sudah tertuang dalam hadits “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa”. (HR Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud).
Zaman dahulu terdapat budaya bangsa Arab yang melakukan penghadangan (talaqi) rukban yang secara teknis dilakukan deangan cara menghadang pedagang yang sedang membawa dagangan dari daerahnya masing-masing, lalu meminta supaya barang dagangannya diturunkan disitu dan dibeli dengan harga semurah-murahnya. Si pembeli tersebut terkadang melakukan kebohongan mengenai standar harga pasaran supaya dia mendaptkan barang semurah mungkin. Hal ini tentu dilarang oleh Islam karena terdapat banyak unsur dosa disana, selain berdusta juga bisa memperkecil keuntungan yang seharusnya menjadi rezeki si penjual.





