E4e472db37ce93fb

Mentaati Syarat Produk dalam Marketing Mix Islami

Dalam ilmu bisnis / kewirausahaan atau jika dalam bahasa kesilaman kita mengenal istilah Ber-Muamalah, tentulah kita sudah tidak asing lagi dengan istilah Marketing Mix. Adapun menurut Philip Kotler, istilah yang lebih populer dikenal dengan 4P yang terdiri dari:

  • Product / Produk
  • Price / Harga
  • Place / Tempat
  • Promotion / Promosi

Dari keempat P tadi, untuk pembahasan kali ini saya akan mencoba menjabarkan satu per satu dimulai dari Produt/Produk. Produk yang dimaksud di sini tidak selamanya berbentuk fisik / tangible seperti bahan baku, barang jadi ataupun sejenisnya. Sebuah layanan / jasa juga bisa termasuk ke dalam P yang pertama ini, semisal Agen pemesanan Hotel, lembaga kursus dan sebagainya. Pada umumnya, sebuah perusahaan menciptakan ataupun menawarkan produk dengan 3 pendekatan. Yang pertama adalah barang yang sifatnya “Premium” atau sebuah barang yang memiliki kualitas sangat baik, ataupun jarang ditemukan yang dianggap mewah, berharga yang biasanya dibandrol dengan harga fantastis. Untuk produk seperti ini, tentu saja tim dari Quality Control (QC) merupakan divisi yang sangat penting mengingat terdapat standar kualitas yang sangat ketat sebelum ditawarkan ke konsumen.

Yang kedua jika kita bermain “Low Price” atau harga murah. Biasanya perusahaan yang bermain dengan harga murah adalah untuk mengejar Kuantitas / jumlah yang banyak untuk mendapatkan keuntungan. Akan tetapi untuk kulitas produk memang tidak se-ketat jika kita bermain dengan “Premium class”. Konsumen yang ada dalam kelas ini biasanya adalah menengah ke bawah dimana mereka tidak terlalu mempersoalkan kualitas dan mementingkan harga miring semata.

Yang ketiga adalah “differentiation” dimana perusahaab akan melakukan sebuah inovasi dengan menciptakan sebuah produk yang berbeda dengan produk lain. Berbeda disini bisa jadi memodifikasi produk yang sebelumnya sudah ada di pasaran maupun produk yang benar-benar baru. Begitu pula untuk sebuah layanan jasa, prusahaan yang melakukan “differentiation”  tentu akan menawarkan jasa yang berbeda dengan yang ditawarkan perusahaan lain.

Diluar pendekatan-pendekatan yang sudah dijelaskan tadi, ada beberapa etika yang diajarkan dalam Islam saat kita / perusahaan menawarkan sebuah produk. Al Muslih (2004, 331-386) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi dalam menawarkan sebuah produk. Namun yang dianggap dua terpenting adalah yang pertama adalah bahwa Produk yang ditawarkan memiliki KEJELASAN. Kejelasan yang dimaksud adalah barang tersebut memiliki kejelasan dari hal ukuran/ takaran,  kejelasan komposisi, tidak rusak/ kadaluarsa dan menggunakan bahan yang baik. Kedua adalah bahwa Produk yang diperjual-belikan merupakan produk yang HALAL. Dalam menawarkannya pun harus menjunjung tinggi nilai kejujuran, bahkan jika memang barang yang ditawarkan adalah barang second ataupun barang baru yang memiliki cacat. Seperti yang tertulis dalam hadist ”Jika barang itu rusak katakanlah rusak, jangan engkau sembunyikan. Jika barang itu murah, jangan engkau katakan mahal. Jika barang ini jelek katakanlah jelek, jangan engkau katakan bagus”. (HR. Tirmidzi). Jika dilihat dari Hadist diatas sangatlah jelas bahwa hukum menjual produk cacat sebenarnya diperbolehkan. Yang menjadi dilarang adalah jika produk cacat tersebut disembunyikan / tidak diberitahukan. Artinya, produk meliputi barang dan jasa yang ditawarkan pada calon pembeli haruslah yang berkualitas sesuai dengan yang dijanjikan.

Jika pihak penjual dan pembeli sudah sama-sama jujur dan ridho, maka akan terjalin silaturahmi yang baik yang nantinya akan berdampak kepada keberkahan dalam proses jual beli. Di Universitas Ma’soem, khususnya mata kuliah yang berhubungan dengan ekonomi, bisnis dan kewirausahaan, para mahasiswa diajarkan bagaimana cara berbisnis ala Rasul sehingga selain meraup untung, mereka juga diajarkan bagaimana bisnis itu menjadi berkah.