Penulis: Muhammad Rafi Hamizan
Program Studi Bisnis Digital, Fakultas Komputer, Universitas Ma’soem

Pernahkah kalian merasa pusing melihat betapa banyaknya peraturan di negeri ini? Mulai dari undang-undang yang dibahas di Senayan, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah di tingkat kabupaten, semuanya seolah berlomba mengatur hidup kita dari bangun tidur sampai memejamkan mata kembali. Sebagai mahasiswa, wajar jika kita bertanya, apa yang sebenarnya mengikat ribuan aturan itu agar tidak saling tabrak? Di sinilah kita perlu bicara soal Pancasila, bukan sekadar sebagai hafalan pada upacara hari Senin, melainkan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang menjaga kewarasan sistem hukum kita.
Akar yang Menancap: Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm
Jika kita membayangkan hukum Indonesia sebagai sebuah pohon raksasa, maka Pancasila adalah akarnya. Bung Karno pernah menyebutnya sebagai Philosofische Grondslag, sebuah dasar filsafat atau perenungan mendalam yang menjadi landasan berdirinya gedung Indonesia merdeka. Kedudukan ini kemudian dipertegas oleh ahli hukum ternama, Prof. Notonagoro, yang memposisikan Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau pokok kaidah negara yang fundamental.
Artinya, Pancasila bukanlah hukum biasa yang bisa diubah lewat sidang paripurna biasa. Ia adalah norma dasar yang sifatnya tetap, kuat, dan tidak boleh digeser oleh siapa pun selama Republik ini masih berdiri. Bayangkan jika sebuah bangunan besar dibangun di atas tanah yang labil, tentu akan roboh saat badai datang. Pancasila hadir sebagai fondasi yang memastikan bahwa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, itu tidak boleh merusak struktur dasar kemanusiaan, ketuhanan, dan keadilan yang sudah disepakati sejak 1945. Dalam realisasinya, setiap pasal dalam undang-undang harus bisa bercermin pada Pancasila. Jika sebuah aturan justru menciptakan perpecahan atau menindas martabat manusia, maka secara filosofis, aturan itu telah kehilangan haknya untuk disebut sebagai hukum Indonesia.
Menata Tangga: Implikasi pada Hierarki Perundang-undangan
Bicara soal sumber hukum tentu membawa kita pada urutan kekuasaan aturan, atau yang kita kenal sebagai hierarki. Dalam ketatanegaraan kita, posisi Pancasila sebagai sumber tertinggi telah ditegaskan secara formal sejak terbitnya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Hubungan ini bersifat kausal dan organis, yang berarti Pembukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila adalah penyebab adanya batang tubuh konstitusi kita.
Nah, implikasi praktisnya sangat serius. Karena Pancasila berada di puncak piramida moral, maka seluruh peraturan di bawahnya, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang, hingga Peraturan Desa, harus memiliki
nilai yang sama dengan lima sila tersebut. Misalnya, ketika pemerintah membuat kebijakan ekonomi, sila kelima tentang keadilan sosial harus menjadi parameternya. Kita tidak bisa hanya mengejar pertumbuhan angka statistik jika pada saat yang sama rakyat kecil semakin terpinggirkan, karena itu berarti melanggar ruh ekonomi kerakyatan yang diinginkan Pancasila. Hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan instrumen untuk mewujudkan nilai luhur bangsa. Jika hierarki ini diabaikan, hukum kita hanya akan menjadi tumpukan kertas tanpa jiwa.
Tantangan di Ruang Kuliah dan Realitas Lapangan
Namun, mari kita jujur pada diri sendiri. Apakah semua aturan kita sudah benar-benar pancasilais? Kita sering melihat kesenjangan yang lebar antara cita-cita hukum dengan kenyataan. Habibie dalam pidatonya di tahun 2011 sempat mengingatkan bahwa Pancasila seolah hilang dari memori kolektif bangsa, tersandar di lorong sunyi di tengah hiruk-pikuk demokrasi. Fenomena korupsi yang membudaya dan gaya hidup hedonistik di masyarakat adalah bukti nyata bahwa kita sedang mengalami erosi jati diri.
Di sinilah peran penting pendidikan Pancasila di perguruan tinggi. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, negara mewajibkan mata kuliah Pendidikan Pancasila untuk membentuk karakter intelektual yang beradab. Pendidikan ini bukan untuk mendoktrin, melainkan untuk membekali agar mampu mengkritisi kebijakan negara dengan kacamata Pancasila. Kita adalah calon pemimpin yang harus memastikan bahwa kebijakan publik di masa depan tetap berlandaskan moralitas keamanan dan kemanusiaan, bukan sekadar kepentingan pemodal atau segelintir elite politik.
Pancasila sering disebut sebagai leitstar atau bintang penunjuk jalan. Tanpa bintang ini, kapal besar Indonesia bisa kehilangan arah di tengah samudra globalisasi yang penuh dengan arus kapitalisme dan materialisme. Apakah kita akan membiarkan bintang itu redup, atau kita akan menjadikannya energi untuk memperbaiki setiap lapis peraturan yang tidak adil di negeri ini? Mari kita renungkan, sejauh mana hukum yang kita pelajari di kampus benar-benar mencerminkan wajah kemanusiaan yang adil dan beradab?




