Untuk menjaga agar aktivitas perbankan, khususnya bank syariah tetap eksis dan terus memberikan keuntungan, maka setiap manajemen bank diminta untuk menjaga kesehatannya setiap periode, dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan yang dimilikinya. Terdapat beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional dalam proses penilaian kesehatan bank. Penilaian kesehatan bank juga dilakukan untuk bank syariah baik bank umum syariah maupun Bank Perkreditan Rakyat Syariah atau BPRS. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembangan metodologi penilaian kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah.
Penilaian kesehatan bank syariah dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.0/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah. Dari hasil penjelasan Deputi Gubernur Bank Indonesia menjelaskan bahwa penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syairah ke depan kian beragam dan kompleks, sehingga eksposur risiko yang dihadapi juga meningkat. Meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko bank syariah, yang pada gilirannya akan mempengaruhi tingkat kesehatan bank tersebut.
Dalam penilaian tingkat kesehatan, bank syariah telah memasukan risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent risk), yang merupakan bagian dari pross penilaian manajemen risiko. Bank Umum Syariah Wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yang meliputi beberapa faktor. Selain aspek Manajemen dari bank, aset adalah salah satu faktor penting yang dinilai. Tidak hanya 2 aspek tersebut, aspek lainnya yang dinilai untuk melihat kesehatan bank antara lain :
Penilaian peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor finansial (permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur judgement. Khusus untuk tingkat kesehatan BPRS, Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4 Desember 2007, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/17/PBI/2007 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarakan Prinsip Syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian yang sama persis dengan bank umum syariah. Namun yang membedakannya adalah penilaian atas komponen dari faktor manajemen dilakukan secara kualitatif. Rincian penilaian tingkat kesehatan BPRS adalah sebagai berikut:
Adapun tingkat komposit terdiri dari:
Komposit 1 = Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang sangat baik
Komposit 2 = Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang baik
Komposit 3 = Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang cukup baik
Komposit 4 = Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang kurang baik
Komposit 3 = Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang tidak baik