Dalam beberapa artikel yang sudah dibahas mengenai dunia Asuransi, khususnya dunia Asuransi Syariah dikatakan bahwa Negara Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia memegang peranan sangat penting dalam kebangkitan kembali peradaban Islam. Tidaklah berlebihan jika mungkin suatu saat sejarah akan mencatat Negara Indonesia sebagai salah satu kiblat untuk seseorang untuk mempeajari Agama Islam karena zaman dahulu memang kerajaan – kerajaan Islam pun banyak berdiri.
Selain itu, pendidikan baik yang bersifat formal maupun non formla pun turut andil dalam pembentukan karater Islami yang nantinya akan melahirkan para pemimpin yang Islami pula. Dari mulai banyaknya sekolah – sekolah berbasis pendidikan Islam dari TK hingga Perguruan tinggi, banyaknya pondok pesantren hingga semakin banyaknya para penghafal Al Qur’an dengan berbagai usia menandakan bahwa masyarakat Indonesia memang sudah terbiasa dengan kesaharian yang bersifat Islami. Tak hanya itu, saat ini cara hidup Islami nampaknya sudah menjadi sebuah trend dan gaya hidup tersendiri dari generasi muda saat ini. Bukti konkret yang dapat kita amati adalah semakin banyaknya kajian-kajian yang dilakukan generasi muda itu sendiri. Tidak sedikit tempat “nogkrong” anak muda dari mulai Mall, café dan sebagainya disulap menjadi tempat kajian untuk mempelajari ilmu-ilmu agama Islam.
Namun seluruh kagiatan tadi dirasa belum cukup mampu untuk “membangkitakn kembali” peradaban Islam jika tidak ada dukungan dari pemimpinnya, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Indonesia. Maka dari itulah, segala sesuatu yang penting bagi kemaslahatan umat harus dirumuskan dengan hati-hati sebelum akhirnya dituangkan dalam sebuah regulasi / Surat Keputusan (SK). Hal ini tak terkecuali untuk dunia ekonomi syariah pada umumnya dan khususnya untuk dunia Asuransi Syariah. Departemen Keuangan sebagai pihak regulator telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur tempat-tempat investasi bagi asuransi syariah sebagai berikut* :
- Deposito dan sertifikat deposito syariah
- Deposito dan sertifikat deposito pada BPRS (10%)
- Sertifkat wadiah Bank Indonesia (20%)
- Saham syariah yang tercatat di BEJ (20%)
- Obligasi syariah yang tercatat di BEJ (20%)
- Saham syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri (10%)
- Obligasi syariah yang tercatat di Bursa Efek luar negeri (10%)
- Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin pemerintah (20%)
- Reksa Dana Syariah (20%)
- Investasi langsung (10%)
- Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah (10%)
- Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi (20%)
- Hipotik/mudharabah (30%)
- Pinjaman polis
*SK Dirjen no Kep.4499/LK/200 Tanggal 11 September 2000
Selain hal di atas, dalam KMK terbaru, investasi yang diperkenankan untuk asuransi syariah adalah sebagai berikut* :
1. Deposito berjangka
2. Saham pada BEJ
3. Obligasi dengan rating terendah A
4. Surat berharga yang diterbitkan pemerintah/BI
5. Unit penyertaan reksadana
6. Penyertaan langsung
7. Bangunan dengan strata title
8. Pinjaman polis
9. Pembiayaan tanah dan atau bangunan, kendaraan dan barang modal
dengan skema murabahah
10. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah
*Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 424 Tahun 2003
Mahasiswa Universitas Ma’soem / Ma’soem University yang mengambil prodi di Fakultas Ekonomi dan Binsis Islam (FEBI) nantinya akan diajarkan secara mendetail mengenai dunia asuransi syariah dari mulai sejarah, manajemen dan pengelolaan sampai kunjungan industrinya.