Abd2615f381b3669

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional (Aspek Cara Menentukan Harga)

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi penduduk terbanyak di dunia. Dengan begitu banyaknya penduduk, semakin tinggi pula kebutuhan akan sebuah lembaga keuangan untuk mengatur perekonomian di Indonesia. Salah satu lembaga keuangan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Indonesia maupun dunia adalah Bank. Dalam praktiknya Perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainya.

Perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsi, serta kepemilikianya. Dari segi fungsi perbedaan yang terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikan sahamnya. Jenis perbankan juga dibagi ke dalam bagaimana caranya menentukan harga jual dan harga beli atau dengan kata lain "caranya mencari keuntungan". Dalam pembahasan kali ini kita akan fokus kepada melihat perbedaan bank dari Segi Cara Menentukan harga yang terdiri dari :

A. Bank yang berdasarkan prinsip konvensial (Barat)

Bank konvensional adalah bank yang melakukan kegiatannya dengan menawarkan jasa tertentu kepada masyarakat dalam dinamika payment traffic. Mayoritas bank yang berkembang di indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensial. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia di mana asal mula Bank di Indonesia dibawa oleh kolonial Belanda. Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metoede, yaitu:

  1. Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produksi simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamanya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Maka tidak heran orang-orang yang berkecimpung di dunia perbankan harus menguasai cara menghitung bunga bank.
  2. Untuk jasa-jasa bank lainya pihak perbankan konvensioanal (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.

B. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)

Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan Prinsip Konvensional. Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainya. Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
  2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
  3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
  5. Atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)

Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank Prinsip Syariah dasar hukumnya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Bank Berdasarkan Prinsip Syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan Prinsip Syariah bunga adalah riba.