Dalam artikel – artikel sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Asuransi sangat penting dalam perencanaan hidup dan keuangan seseorang. Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun manusia yang mengetahui secara pasti seperti apa masa depannya sehingga mereka harus meminimalisir resiko yang ada, baik secara kesehatan, keuangan, kecelakaan maupun investasi. Dalam artikel sebelumnya juga sudah dijelaskan tentang perbedaan mendasar antara asuransi dan bank serta perbedaan mendasar konsep asuransi konvensional dan asuransi syariah. Jika dalam konsep saja terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan asurans konvensional, maka sudah dapat dipastikan bahwa terdapat pula perbedaan Prinsip diantara keduanya. Maka dari itu, dalam artikel kali ini akan dilengkapi lagi dengan pemaparan tentang Perbedaan Prinsip Asuransi Konvensional VS Asuransi Syariah.
Yang Pertama jika kita lihat dari Asal Usul nya. Asuransi Konvensional berasal dari masyarakat Babilonia (4000-3000 SM) yang dikenal dengan perjanjian “Hammurabi” dan pada tahun 1668M terdapat lembaha yag diberi nama “Llyod of London” yang akhirnya menjadi cikal bakal asuransi konvensional. Sedangkan Asuransi syariah berasalh dari Al-Aqilah (kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam dating) yang kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah.
Yang Kedua jika kita lihat dari Sumber Hukum. Jika dalam Asuransi Konvensional Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan serta berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya, maka dalam Asuransi Syariah bersumber dari wahyu Ilahi dimana hukum dalam syariah Islam adalah Al-Qur’an, Sunnah, atau kebiasaan Rasul, Ijma’, Fatwa Sahabat, Qiyas, Istihsan, ‘Urf ‘tradisi’, dan Mashalih Mursalah.
Yang Ketiga jika kita lihat dari Perjanjian. Jika dalam Asuransi Konvensional menerapkan prinsip Akad jual beli yang dekat dengan unsur judi, gharar yaitu objeknya tidak kelihatan (tidak pasti), seperti akad mu’awadhah, akad idz’aan, dan akad mulzim, maka dalam Asuransi Syariah memakai Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah, dan sebagainya).
Yang Keempat jika kita lihat dari Pengelolaan Dana. Jika dalam Asuransi Konvensional tidak ada pemisahan dana sehingga berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving – life), maka dalam Asuransi Syariah terjadi pemisahan dana pada produk-produk saving (life), yaitu dana tabarru’ ‘derma’ dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
Yang Kelima jika kita lihat dari Investasi. Jika dalam Asuransi Konvensional bebas melakukan investasi dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan, dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya obyek atau sistem investasi yang digunakan, maka dalam Asuransi Syariah dapat melakukan investasi sesuai ketentuan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bebas dari riba dan tempat-tempat investasi yang terlarang.
Yang Keenam jika kita lihat dari Kepemilikian Dana. Jika dalam Asuransi Konvensional dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja, maka dalam Asuransi Syariah dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi yang merupakan milik peserta (shohibul mal) dan asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudharib) dalam mengelola dana tersebut.





