Kasus mahasiswa yang terpaksa gagal wisuda atau ijazahnya tidak diakui karena menempuh kuliah di kampus bermasalah menjadi pelajaran penting bagi banyak calon mahasiswa. Dalam memilih perguruan tinggi, legalitas dan status akreditasi kini menjadi pertimbangan utama.
Masyarakat semakin sadar bahwa kampus yang sehat secara administratif dan legal bukan hanya menjamin proses belajar yang aman, tetapi juga menjamin masa depan lulusannya. Status terakreditasi menjadi tanda bahwa institusi tersebut sudah memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) serta lembaga akreditasi mandiri seperti LAMEMBA (untuk bidang manajemen dan bisnis) menjadi indikator penting bahwa kampus tersebut memiliki kurikulum, manajemen, dosen, dan sarana yang memenuhi kriteria.
Beberapa kampus di Indonesia telah menunjukkan komitmen menjaga status sebagai perguruan tinggi sehat, salah satunya adalah Ma’soem University, yang telah terakreditasi BAN-PT dan LAMEMBA, serta tercatat sebagai kampus tanpa permasalahan hukum maupun administratif.
“Status kampus itu bukan hanya soal nama besar, tapi menyangkut legalitas ijazah, hak mahasiswa, dan keamanan masa depan lulusan,” ujar salah satu pengamat pendidikan tinggi.
Pentingnya memilih kampus sehat juga berhubungan dengan transparansi, tata kelola yang baik, serta komitmen terhadap mutu pendidikan dan perlindungan mahasiswa.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, kini calon mahasiswa dan orang tua tidak hanya melihat dari sisi biaya atau lokasi, tetapi lebih peduli pada rekam jejak, status akreditasi, dan kredibilitas kampus secara menyeluruh.





